Lemahnya Pers Mahasiswa

Oleh: Nurhidayat*

Ilustrasi: Imma Mahmudah
Ilustrasi: Imma Mahmudah

 

Dibebaskan tanpa dilindungi sama saja dijerumuskan. Awak pers mahasiswa benar-benar mengalami hal tersebut, jika saya boleh sedikit bercerita. Status pers mahasiswa yang bukan perusahaan pers berbadan hukum membuat persma tidak terlindungi secara utuh.

Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Didaktika Universitas Negeri Jakarta yang dirusak kantor redaksinya (2013), LPM Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta yang diberedel oleh rektornya (2014), serta yang terbaru adalah LPM Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) yang diberedel pihak rektor dan Polres Salatiga (2015), merupakan contoh-contoh kasus pemberangusan kebebasan berkarya jurnalistik, khususnya pada pers kampus. Bukan hanya itu tentunya, banyak kasus yang tidak terekspos media nasional.

Tidak jarang, status ‘persma’–sebutan akrab untuk pers kampus–menyulitkan kerja jurnalistik persma itu sendiri. Dihalangi saat bekerja, diremehkan oleh narasumber, atau bahkan mendapat intimidasi, merupakan hal yang biasa kami–pegiat persma–alami di lapangan. Apalagi, sebagian dana yang kami gunakan untuk mencetak dan atau menerbitkan produk jurnalistik adalah dana rektorat, tentu saja posisi kami cukup berat. Namun itulah ciri mahasiswa, idealis. Biarlah kami mendapat uang dari rektorat untuk membantu mendanai kegiatan jurnalistik kami, yang penting pemberitaan tetap sesuai dengan politik redaksi dan sesuai kode etik jurnalistik sebagai anak UU Pers, sebagai cucu dari Pasal UUD tentang kebebasan berpendapat.

Tidak hanya itu, kami pun dibedakan dengan wartawan profesional, mungkin karena pemberitaan kami dianggap tidak berpengaruh atau mereka tidak percaya dengan tata kerja persma. Padahal, yang saya tahu, persma adalah pers yang paling ideal, dilihat dari sisi tidak adanya kepentingan. Kecuali persma-persma yang memang kerjanya melakukan agitasi dan propaganda, menurut saya mereka anomali, dan propaganda harus diceraikan dengan kegiatan jurnalistik.

Lemahnya status diperparah dengan kenyataan bahwa tidak semua elemen masyarakat mengerti kebebasan pers secara utuh. Bahkan, bagi mereka yang mengerti UU No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik Dewan Pers sekalipun, persma tetap dipandang kecil. Ujungnya, jika terasa merugikan suatu pihak, mereka akan diintimidasi, diberedel, bahkan diserang secara fisik. Hak jawab dan hak koreksi tidak begitu membumi dalam kasus ini.

Tidak adanya perlindungan status menjadi salah satu penyebabnya. Tidak adanya suatu serikat yang diakui dan mengikat jadi kedok persma ciut nyali. Kami pun tidak dilindungi oleh suatu pusat bantuan hukum khusus pers mahasiswa layaknya lembaga Student Press Law Center yang berkantor di Washington D.C.. Akhirnya, kasus-kasus mengenai persma dimediasi oleh Dewan Pers, meski dengan status yang sangat lemah: persma bukan perusahaan pers berbadan hukum. Bahkan, saya pun ragu apakah Dewan Pers yang terhormat itu, boro-boro untuk mengawasi secara cermat, punya daftar pers mahasiswa secara lengkap dan utuh saja (saya yakin) tidak.

Bahkan, pemberedelan Lentera dikabarkan berlandaskan karena tidak lengkapnya surat-surat perizinan media pers atau perusahaan pers. Jika memang demikian, kami sebagai pegiat pers mahasiswa tidak bisa mengelak. Bagaimanapun kami tidak akan pernah punya kelengkapan semacam itu. Surat tanda legalitas formal yang saat ini digunakan untuk berlindung hanyalah SK Rektor atau SK Dekan. Artinya, kami tidak memenuhi syarat diakuinya pers yaitu harus adanya perusahaan pers berbadan hukum. Inilah hal yang menjadi masalah yang cukup dalam. Ketika orang memberedel media karena urusan surat-menyurat, lalu apa bedanya antara pasca reformasi dan orde baru (Orba) dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)-nya?

Wartawan kampus tidak bisa dikatakan baik ataupun buruk, tidak bisa digeneralisasi. Ada wartawan kampus yang tidak paham kode etik, namun ada yang sangat teliti, bisa jadi lebih baik dari seorang wartawan profesional–yang juga tidak selalu baik. Kita harus objektif untuk menyikapi persma, sama pentingnya seperti kami untuk senantiasa teliti dan serius dalam proses verifikasi. Jika surat-surat selalu disyaratkan dalam kebebasan berekspresi, esensi kebebasan yang selama ini diagung-agungkan itu akan musnah.

Lalu, perlu dikaji dua wacana Dewan Pers terkait status pers ‘semacam pers kampus’-istilah dewan pers-dari opini Dewan Pers pada November 2012, yang dipublikasikan dalam laman resmi dewanpers.org pada Rabu, 03 September 2014. Pertama adalah bahwa pers semacam pers kampus tidak digolongkan sebagai pers alias tidak berkewajiban memenuhi kode etik, juga tidak dilindungi oleh perlindungan dalam kode etik maupun UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dengan tidak langsung disebutkan, bahwa wacana pertama adalah yang berlaku saat ini. Pers kampus tidak memiliki badan hukum yang diakui Dewan Pers.

Kedua, “Melonggarkan kegiatan pers.” Pandangan kedua ini mengarah pada pembebasan seutuhnya kegiatan pers. Setiap orang atau organisasi berhak mengadakan kegiatan pers tanpa harus memenuhi syarat berupa adanya perusahaan pers berbadan hukum. Jadi, persma berhak berkegiatan layaknya pers yang terlindungi oleh segala aturan tentang pers. Namun, ada syarat fundamen untuk mewujudkan hal itu, yaitu mengubah bunyi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, syarat adanya perusahaan berbadan hukum harus dihapus.

Menanggapi pandangan pertama, hal yang harus dilakukan oleh persma adalah hanya satu: keluar dari perguruan tinggi untuk mendirikan sebuah badan usaha, entah PT, yayasan, maupun koperasi, guna memenuhi syarat menjadi perusahaan pers. Hal ini tentu sulit diterima, karena esensi menjadi pers “kampus” akan hilang ketika persma keluar dari kampus, meskipun status pers “mahasiswa” masih mungkin, dengan syarat penyelenggaranya adalah mahasiswa.

Namun, menurut hemat saya, opsi kedua opini Dewan Pers tersebut lebih baik, yaitu menghapus syarat adanya perusahaan berbadan hukum untuk berkegiatan pers. Menurut saya ini adalah suatu hal yang harus dilakukan untuk menegakkan kebebasan pers yang menjadi anak kandung dari kebebasan berpendapat seperti apa yang diamanatkan UUD 1945. Syarat-syarat untuk berjunalistik yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 juga sangat membatasi ruh dari kebebasan pers itu sendiri.

Generasi penerus

Hampir semua media besar dan berpengaruh mensyaratkan status alumni persma sebagai prioritas. Jadi, persma adalah penerus generasi media Indonesia yang tentunya harus didukung dan diberi ruang untuk berpengalaman. Namun, ancaman sanksi akademik adalah salah satu yang paling ditakuti awak pers kampus ketika ia hendak bersuara lantang mengabarkan kebenaran. Tak jarang, persma mengalah dalam kasus sengketa pers (termasuk kasus Lentera UKSW), ketakutan diberi sanksi akademis dan proses hukum yang mahal serta berkelok-kelok bukanlah sesuatu yang dengan mudah dijalani oleh mahasiswa dengan segala keterbatasannya. Apa jadinya dunia jurnalistik nasional nanti jika pegiat persma saat ini tidak bisa mendapatkan ruang untuk mengasah naluri wartawan?

Harus ada sebuah langkah nyata dari Dewan Pers, pemerintah, dan mungkin anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk benar-benar menjaga pers mahasiswa sesuai perannya. Jangan lupa, sebagai intisari dari fungsi-fungsi media: informasi, edukasi, rekreasi, dan kontrol sosial, pers mahasiswa berfungsi sebagai pemandu wawasan almamater. Kami harus diberi ruang yang cukup untuk melakukan fungsi itu. Kami berlindung pada konstitusi yang menyebutkan bahwa setiap anak bangsa berhak menyatakan pendapat dengan segala cara yang memungkinkan, dalam hal ini kami menggunakan tulisan. Semoga di negara ini kebebasan pers bukanlah mitos.

*Pemimpin Umum LPM Sketsa 2015 Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto

Catatan Redaksi:
Tulisan ini dimuat ulang dari Majalah Sketsa Edisi 33 Tahun XXVII Januari 2016 pada Rubrik Analisis. 

redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Film Jumbo Cetak Rekor! Saatnya Animasi Lokal Mendunia

Oleh Farah Fauziah Film animasi lokal Jumbo telah meledak di pasar industri animasi, untuk pertama kalinya…

Media Sosial: Masihkah Efektif Untuk Membangun Personal Branding?

Oleh : Farah Fauziah Ilustrasi: Moch Zidan Mustofa Aqil Di era digitalisasi saat ini, hal yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Wayang Bebek Banyumas: Pertunjukan Lokal Menghibur dan Mendidik

Wayang Bebek Banyumas: Pertunjukan Lokal Menghibur dan Mendidik

Pendosa Ialah Jemari dan Kaki

Pendosa Ialah Jemari dan Kaki

Termangu di Antara Takdir

Termangu di Antara Takdir

Pecahan Tempayan di Ujung Jalan

Pecahan Tempayan di Ujung Jalan

Maraknya Kasus Kehilangan di Unsoed, Sistem Keamanan Kampus Jadi Sorotan

Maraknya Kasus Kehilangan di Unsoed, Sistem Keamanan Kampus Jadi Sorotan

Menelusuri Prevalensi Perokok di Indonesia Melalui Data Statistik

Menelusuri Prevalensi Perokok di Indonesia Melalui Data Statistik