KDRT: Bukti Cinta Terhalang Kondisi?
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau domestic violence merupakan kekerasan fisik berbasis gender yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikannya sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga. Tindakan ini meliputi ancaman, paksaan, atau pembatasan kebebasan yang tidak sesuai dengan hukum, yang terjadi dalam konteks kehidupan rumah tangga. Berdasarkan bentuknya, perilaku KDRT terbagi menjadi beberapa bentuk, yakni sebagai berikut:
a. Kekerasan Seksual
Menurut Pasal 8 UU KDRT, kekerasan seksual dalam konteks KDRT merujuk pada tindakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan te...