Oleh: Muhammad Fatkhun Nafiq
Ironi membayangi persoalan kekerasan seksual di Kabupaten Banyumas karena pengalaman kekerasan tidak selalu berujung pada pelaporan. Di balik trauma yang dialami korban, terdapat ketakutan, ketidaktahuan akses bantuan, serta kekhawatiran terhadap respons lingkungan yang dapat membuat mereka memilih diam.
Survei Amnesty Chapter Unsoed bersama LPM Skëtsa pada 19–30 September 2026 terhadap 61 responden menemukan bahwa 48 orang atau 78,7% tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialami. Temuan ini bukan gambaran seluruh kasus kekerasan seksual di Banyumas, tetapi menunjukkan adanya hambatan pelaporan di antara responden yang disurvei.
Survei tersebut juga mencatat empat bentuk kekerasan yang dialami responden, yakni kekerasan fisik dialami oleh 18 orang, kekerasan daring 17 orang, kekerasan verbal 15 orang, dan kekerasan nonfisik 11 orang. Pada kategori kekerasan fisik, 16 dari 18 responden menyebut pelaku sebagai orang terdekat atau dikenal.
Temuan ini memicu pertanyaan kritis mengenai sejauh mana relasi kuasa antara korban dan pelaku memengaruhi keputusan melapor, alasan korban memilih bungkam, hingga peran lingkungan sosial dalam menentukan ruang aman bagi mereka.
Ketika Kekerasan Dianggap Biasa
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tri Wuryaningsih, melihat persoalan kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari konstruksi sosial yang menempatkan perempuan pada posisi tidak setara. Ia menjelaskan bahwa budaya patriarki membentuk relasi yang menempatkan laki-laki pada posisi dominan, dan perempuan berada pada posisi subordinat.
Menurut Tri, konstruksi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembagian peran antara laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan juga kerap ditempatkan sebagai pihak yang harus patuh dan dianggap lebih lemah. Pandangan semacam ini dapat memengaruhi cara masyarakat memandang kekerasan, termasuk menormalisasi tindakan pelecehan yang melanggar otoritas tubuh korban.
“Budaya patriarkis tadi yang kemudian melahirkan konstruksi gender ya, perempuan itu menjadi makhluk yang harus patuh, makhluk yang senantiasa dijadikan objek. Nah, dalam situasi itu, perempuan itu lebih berpotensi untuk menjadi korban kekerasan” kata Tri.
Ia juga menyoroti kecenderungan masyarakat menormalisasi tindakan yang melanggar otoritas tubuh orang lain. Sentuhan fisik tanpa persetujuan, misalnya, kerap dianggap sekadar candaan atau perilaku biasa. Akibatnya, trauma korban berisiko diremehkan, sementara tindakan pelaku tidak dipandang sebagai persoalan serius.
Tri menyebut kecenderungan tersebut sebagai bagian dari rape culture (budaya pemerkosa) atau budaya yang menormalisasi kekerasan seksual. Dalam situasi seperti ini, respons lingkungan dapat memperberat pengalaman korban: tindakan yang seharusnya dipersoalkan justru dianggap tidak layak untuk dilaporkan.“Sehingga ketika ada kemudian pelecehan seksual, reaksi masyarakat adalah cuma ‘seperti itu aja kok,’ ” ujarnya.
Selain normalisasi, Tri menyoroti praktik victim blaming (menyalahkan korban-red), yaitu kecenderungan menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Dalam konteks ini, perhatian masyarakat dapat bergeser dari tindakan pelaku menuju perilaku, penampilan, atau keputusan korban. Korban pun berpotensi menghadapi pertanyaan dan penilaian yang membuat korban merasa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Tri mengingatkan bahwa respons semacam itu tidak hanya ditemukan di masyarakat umum. Ia menyebut masih adanya respons menyalahkan korban di lingkungan kampus, seperti menuduh korban bersikap genit atau memancing tindakan asusila pelaku. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran sebelum korban mengambil keputusan untuk melapor. Mereka tidak hanya menghadapi pengalaman kekerasan, tetapi juga resiko mengalami penolakan, stigma, atau tuduhan dari orang-orang di sekitarnya.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika korban memiliki hubungan dekat dengan pelaku atau berada dalam relasi kuasa yang timpang. Hubungan tersebut dapat membuat korban kesulitan menolak tindakan pelaku, menceritakan kekerasan yang dialami, atau mencari bantuan tanpa mempertimbangkan konsekuensi sosial yang mungkin muncul.
Memilih Diam di Tengah Hambatan
Hambatan pelaporan bukan berarti korban tidak membutuhkan pertolongan. Sebagian korban mungkin belum mengetahui tempat atau layanan yang dapat diakses untuk memperoleh bantuan. Sementara yang lain merasa mampu mengatasi situasi yang mereka hadapi sendiri. Ada pula kekhawatiran mengenai respons orang lain apabila pengalaman kekerasan itu diketahui.
Dalam survei Amnesty Chapter Unsoed dan LPM Skëtsa , alasan yang tercatat di antara responden yang tidak melapor mencakup anggapan bahwa persoalan dapat diselesaikan sendiri, ketidaktahuan mengenai tempat pelaporan, serta ketakutan dan kekhawatiran tidak dipercaya. Alasan-alasan tersebut menunjukkan bahwa keputusan untuk melapor tidak hanya berkaitan dengan keberanian pribadi, tetapi juga dengan pengetahuan, dukungan sosial, dan rasa aman yang tersedia bagi korban.
Tri menjelaskan bahwa kekhawatiran terhadap nama baik keluarga, komunitas, atau lembaga dapat menambah tekanan bagi korban. Dalam situasi tertentu, korban justru diminta mempertimbangkan dampak pengungkapan kasus terhadap reputasi lingkungan tempat mereka berada.
Ia menggambarkan respons yang kerap diterima korban ketika hendak mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.
“Sudahlah cuman kayak gitu, nanti kalau kamu speak up rame malah nanti merugikan, mencemarkan nama baik keluarga,” ujar Tri, mengutip respons yang menurutnya dapat membuat korban mengurungkan niat untuk berbicara.
Tekanan semacam itu menempatkan korban pada posisi sulit. Di satu sisi, mereka membutuhkan perlindungan dan pemulihan. Di sisi lain, mereka dapat merasa bertanggung jawab menjaga reputasi keluarga atau lingkungan, meskipun bukan mereka yang melakukan kekerasan.
Oleh karena itu, Tri menekankan pentingnya ruang yang aman dan pihak yang dapat dipercaya. Ia menekankan perlunya membantu korban mengakses lembaga atau pihak yang mampu menangani kasus, menjaga kerahasiaan identitas korban, dan memberikan dukungan yang diperlukan.
“Satu, korban itu butuh tempat cerita yang aman, yang nyaman. Jadi satu mungkin memang pilihlah tempat speak up itu yang tepat,” katanya.
Pentingnya akses terhadap layanan pengaduan juga berkaitan dengan pengetahuan mengenai layanan yang tersedia. Survei yang sama menunjukkan bahwa 52,5% responden tidak mengetahui layanan pendampingan atau bantuan bagi korban. Sebanyak 44,3% menilai akses terhadap bantuan agak sulit atau sulit.
Angka tersebut memperlihatkan adanya jarak antara ketersediaan layanan dan pengetahuan responden mengenai cara mengaksesnya. Layanan yang tersedia belum tentu dapat dimanfaatkan apabila korban tidak mengetahui pihak mana yang harus dihubungi, apa yang akan terjadi setelah pengaduan disampaikan, atau dukungan apa yang dapat diperoleh.
Dengan demikian, penyebaran informasi tidak cukup disampaikan sesekali. Informasi mengenai layanan perlu disampaikan dengan jelas, mudah diakses, dan menjangkau beragam kelompok masyarakat. Bagi korban yang masih ragu, kejelasan mengenai perlindungan kerahasiaan dan tahapan pendampingan juga dapat menjadi pertimbangan penting sebelum mencari pertolongan.
Pendampingan Tidak Berhenti pada Pelaporan
Maria, pendamping korban di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas, menjelaskan bahwa korban dapat mencari informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan melanjutkan proses pengaduan. Namun, tidak semua orang langsung bersedia datang dan menjalani tahapan layanan.
“Biasanya ada yang korban tanya-tanya dulu di hotline. Kalau misalkan dia belum bersedia, biasanya dia menunda waktu dulu,” kata Maria.
Menurutnya, dalam beberapa situasi, korban baru memutuskan datang ketika tekanan dari pihak terlapor semakin meningkat. Hal ini menunjukkan proses mencari pertolongan dapat berlangsung bertahap. Korban mungkin membutuhkan waktu untuk memahami situasi, menimbang risiko, dan memutuskan langkah yang dirasa aman.
UPTD PPA menyediakan jalur pengaduan langsung maupun tidak langsung. Korban dapat datang ke kantor atau mengakses kanal pengaduan daring. Maria juga menjelaskan bahwa sebagian korban memperoleh rujukan melalui lembaga lain, termasuk melalui layanan nasional SAPA 129 atau Komnas Perempuan.
Setelah pengaduan diterima, UPTD PPA melakukan identifikasi kasus dan asesmen untuk memahami dampak yang dialami korban serta kebutuhan layanannya. Pendampingan dapat mencakup dukungan psikologis, konsultasi hukum, serta rujukan untuk pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan lain sesuai kebutuhan dan hasil asesmen.
Maria menegaskan bahwa layanan UPTD PPA berfokus pada pendampingan dan pemulihan korban. Penanganan tersebut berbeda dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Jika korban memutuskan menempuh jalur hukum, UPTD PPA dapat memberikan pendampingan dan memfasilitasi proses hukum sesuai kebutuhan korban.
“Jadi kalau UPTD PPA fokusnya ke pendampingan proses pemulihan,” jelas Maria.
Ia menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan dampak yang tidak berhenti pada luka fisik. Korban juga dapat mengalami trauma serta gangguan psikologis dan sosial. Oleh karena itu, pemulihan membutuhkan perhatian terhadap berbagai aspek, bukan hanya penyelesaian perkara
Maria mengatakan bahwa layanan UPTD PPA diberikan secara gratis. Berdasarkan hasil asesmen dan kebutuhan korban, layanan dapat mencakup pendampingan psikologis, konsultasi hukum, serta pembiayaan pemeriksaan tertentu, seperti visum et repertum, visum et psikiatrum, atau pemeriksaan psikologi forensik.
Meski layanan telah tersedia, korban masih dapat menghadapi hambatan untuk mengaksesnya. Maria menjelaskan bahwa ada korban yang menginginkan bantuan, tetapi belum bersedia membuat laporan pengaduan sesuai prosedur layanan. Dalam situasi tersebut, pendampingan perlu menyesuaikan pendekatan dengan kesiapan korban dan menghormati keputusan yang diambilnya.
“Jadi untuk menunggu proses itu ya, kita kembalikan ke korban,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya tantangan dalam menyesuaikan prosedur layanan dengan kesiapan korban untuk mengajukan pengaduan. Korban perlu memperoleh penjelasan yang cukup mengenai pilihan bantuan yang tersedia, sementara pendamping perlu memastikan bahwa proses dilakukan sesuai ketentuan dan dengan mempertimbangkan kondisi korban.
Bagi korban yang masih ragu, memperoleh informasi awal yang tepat dapat menjadi langkah pertama sebelum memutuskan untuk mengakses layanan. Namun, akses itu perlu disertai penjelasan mengenai prosedur, jenis pendampingan, serta batas kewenangan lembaga. Dengan begitu, korban tidak hanya mengetahui bahwa bantuan tersedia, tetapi juga memahami apa yang dapat diharapkan ketika menghubungi layanan.
Pencegahan Membutuhkan Jangkauan yang Lebih Luas
Selain penanganan kasus yang telah terjadi, UPTD PPA juga melakukan upaya pencegahan untuk menekan risiko kekerasan. Erina Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Banyumas menjelaskan bahwa edukasi pencegahan kekerasan dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masyarakat yang rentan. Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui pemetaan wilayah dan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. Edukasi kemudian diberikan kepada masyarakat setempat, termasuk di wilayah yang memiliki kelompok perempuan rentan. Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan persoalan sosial dan ekonomi yang dapat memengaruhi kerentanan seseorang.
Erina menyebut empat kelompok perempuan yang menjadi sasaran perhatian dalam program yang mencakup purna pekerja migran Indonesia, perempuan miskin, perempuan kepala keluarga, dan perempuan dengan disabilitas. Menurutnya, pencegahan perlu disertai pemahaman mengenai kondisi yang dihadapi kelompok-kelompok tersebut, termasuk kebutuhan ekonomi dan dukungan sosial.
Erina menekankan bahwa edukasi perlu disertai pemberdayaan untuk mendukung upaya pencegahan kekerasan. Ia juga menyebut kegiatan edukasi perlindungan perempuan di lingkungan perguruan tinggi, dengan melibatkan mahasiswa laki-laki maupun perempuan. Pelibatan mahasiswa laki-laki dan perempuan bertujuan menegaskan bahwa tanggung jawab membangun lingkungan yang aman tidak hanya berada pada perempuan.
“Jadi intinya, semuanya adalah pemahaman gender menjadi tonggak yang sangat sangat dibutuhkan,” kata Erina.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup dilakukan melalui edukasi tentang bentuk-bentuk kekerasan. Masyarakat juga perlu memahami relasi gender, ketimpangan kuasa, serta pentingnya menghormati batas tubuh dan pengalaman orang lain.
Upaya pencegahan perlu menjangkau berbagai lingkungan sosial, mulai dari keluarga dan lembaga pendidikan hingga komunitas dan masyarakat desa. Hal ini penting karena sikap yang meremehkan kekerasan atas menyalahkan korban dapat muncul di lingkungan mana pun. Sebaliknya, lingkungan yang memiliki pemahaman memadai dapat membantu korban memperoleh dukungan ketika hendak mencari pertolongan.
Di sisi lain, keberadaan program edukasi perlu berjalan seiring dengan penyampaian informasi mengenai layanan yang dapat diakses. Masyarakat perlu memahami bentuk-bentuk kekerasan, mengetahui lembaga yang dapat dihubungi, serta mengenali jenis pendampingan yang tersedia bagi korban.
Membuka Ruang Aman bagi Korban
Survei Amnesty Chapter Unsoed dan LPM Skëtsa memperlihatkan bahwa sebagian besar responden yang mengalami kekerasan seksual tidak melaporkannya. Namun, temuan tersebut perlu ditafsirkan dengan mempertimbangkan keterbatasan survei yang melibatkan 61 responden dan tidak dirancang untuk mewakili seluruh masyarakat Banyumas. Temuan ini tidak dapat digunakan untuk menghitung jumlah seluruh kasus yang tidak terungkap, tetapi dapat menjadi petunjuk mengenai hambatan yang dialami responden ketika hendak mencari pertolongan.
Hambatan tersebut tidak berdiri sendiri. Tri menjelaskan bahwa normalisasi kekerasan, budaya menyalahkan korban, dan tekanan untuk menjaga nama baik dapat memengaruhi keputusan korban untuk mengungkapkan pengalaman yang dialaminya. Sementara itu, pengalaman pendampingan yang disampaikan Maria menunjukkan bahwa sebagian korban membutuhkan waktu sebelum bersedia menjalani prosedur pengaduan. Erina menambahkan pentingnya edukasi dan pemahaman gender sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Ketiga perspektif tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pelaporan tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta korban untuk lebih berani. Keberanian untuk berbicara perlu ditopang oleh lingkungan yang tidak menyalahkan korban, akses terhadap informasi layanan yang mudah dijangkau, serta pendampingan yang memperhatikan kebutuhan dan keputusan korban.
Tri menekankan pentingnya komitmen bersama dalam membangun lingkungan yang aman dan inklusif. Menurutnya, pendidikan kritis perlu diterapkan di berbagai ruang, termasuk keluarga, masyarakat, media, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan organisasi masyarakat. “Jadi ada pendidikan kritis di tingkat keluarga, di masyarakat, juga berbagai elemen ya termasuk media, lembaga pendidikan, lembaga agama gitu ya,” ujarnya.
Membuka ruang aman berarti memastikan cerita korban diterima tanpa prasangka, identitasnya dijaga, dan kebutuhannya ditanggapi dengan serius. Pada saat yang sama, informasi mengenai layanan harus disampaikan secara jelas agar korban mengetahui pilihan yang tersedia tanpa harus menunggu situasi semakin memburuk.
Angka dalam survei ini belum menggambarkan keseluruhan persoalan kekerasan seksual di Banyumas. Namun, temuan tentang pengalaman yang tidak dilaporkan, ketidaktahuan terhadap layanan, dan kesulitan mengakses bantuan memberi alasan untuk meninjau kembali cara masyarakat merespons korban.
Sebab, ketika korban memilih diam, persoalannya tidak selalu terletak pada keberanian mereka untuk berbicara. Pertanyaan yang juga perlu diajukan adalah apakah lingkungan di sekitarnya telah menyediakan rasa aman, kepercayaan, dan dukungan yang cukup agar mereka dapat mencari pertolongan.
Editor: Andika Brilyan
Reporter: Tim Reality Check Amnesty Chapter Unsoed dan LPM Skëtsa





