Penulis: Andika Brilyan
Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menagih tindak lanjut tujuh tuntutan pembenahan tata kelola kampus dalam agenda Ngopi Bareng Rektor, Jumat (23/10/2026). Forum tersebut membahas sejumlah persoalan, mulai dari mekanisme pengaduan dan transparansi informasi hingga pelibatan mahasiswa dalam penyusunan kebijakan. Mahasiswa juga mempertanyakan sejauh mana komitmen yang telah disampaikan pihak universitas akan diwujudkan menjadi kebijakan dan langkah konkret.
Berdasarkan pemetaan tuntutan dari audiensi sebelumnya, persoalan yang dikawal mahasiswa mencakup pembentukan task force (satuan tugas) independen untuk pengawasan birokrasi dan pengaduan, transparansi anggaran serta informasi publik, dan pelibatan mahasiswa dalam proses penyusunan kebijakan. Selain itu, mahasiswa mendorong kejelasan aturan peminjaman fasilitas kampus, pembenahan prosedur layanan dan pengawasan, serta perbaikan tata kelola yang berkaitan dengan kesejahteraan mahasiswa, termasuk persoalan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan layanan Klinik Pratama Soedirman. Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa menagih perubahan yang dapat dipantau perkembangannya.
Menteri Koordinator Politik Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (Menko Polper BEM) Unsoed sekaligus moderator kegiatan, Pamungkas Handika, mengatakan salah satu perkembangan yang disampaikan dalam dialog ialah informasi mengenai penerbitan surat keputusan (SK) pembentukan task force. Meski demikian, mahasiswa masih membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme kerja, susunan keanggotaan, dan ruang pengawasan terhadap tim tersebut. Menurut Pamungkas, keberadaan SK saja belum cukup apabila mahasiswa belum mengetahui bagaimana mekanisme pengaduan dan pengawasannya akan dijalankan.
“Sebenarnya untuk tuntutan kita tujuh tuntutan yang kemarin pernah kita bawakan dan masih kita follow up, yaitu mengenai, katakanlah, jawaban rektorat adalah untuk mengakomodir tujuh tuntutan itu adalah menggunakan task force,” ujar Pamungkas.
Ia mengatakan mahasiswa memberikan tenggat tujuh hari untuk menindaklanjuti informasi mengenai mekanisme kerja task force. Mahasiswa membutuhkan kejelasan mengenai standar operasional prosedur (SOP), pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan pembentukan forum untuk mengawasi pelaksanaannya. Kejelasan tersebut dinilai penting agar mekanisme pengaduan tidak berhenti pada pembentukan tim, tetapi dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Selain mekanisme pengaduan, mahasiswa turut mendorong pembenahan transparansi informasi kampus. Berdasarkan pemetaan liputan, situs web Sistem Informasi Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat (SIDAMAS) dilaporkan belum dapat diakses saat dilakukan pengecekan, sementara portal informasi terpadu direncanakan mulai efektif pada 2027. Perkembangan tersebut masih perlu dipastikan kepada pihak universitas, terutama mengenai penyebab tidak dapat diaksesnya laman yang ada dan tahapan pengembangan portal baru.
Selain mekanisme pengaduan, mahasiswa turut mendorong pembenahan transparansi informasi kampus. Berdasarkan pemetaan liputan, situs web Sistem Informasi Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat (SIDAMAS) dilaporkan belum dapat diakses saat dilakukan pengecekan, sementara portal informasi terpadu direncanakan mulai efektif pada 2027. Perkembangan tersebut masih perlu dipastikan kepada pihak universitas, terutama mengenai penyebab tidak dapat diaksesnya laman yang ada dan tahapan pengembangan portal baru.
“Dua ini nantinya disepakati di awal November kalau enggak di pertengahan November, karena itu untuk batas maksimalnya sendiri untuk di minggu kedua,” kata Pamungkas.
Di sisi lain, mahasiswa Fakultas Biologi, Ryan Putra Hidayat, menilai respons pihak universitas dalam dialog belum sepenuhnya menjelaskan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan. Ia menyoroti jawaban yang menurutnya masih berfokus pada rencana evaluasi atau pembentukan tim tanpa penjelasan terperinci mengenai tindakan yang akan dilakukan. Kritik tersebut, menurut Ryan, membuat mahasiswa belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai tindak lanjut atas persoalan yang mereka sampaikan.
“Jawaban-jawaban yang diberikan itu normatif. Dalam artian, ya sudah, kita akan evaluasi, kita akan menurunkan. Tapi kita enggak pernah dikasih apa yang dievaluasi itu bagaimana,” ujar Ryan.
Ryan mencontohkan pembahasan mengenai Klinik Pratama Soedirman sebagai salah satu persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih konkret. Ia mempertanyakan tindak lanjut dari respons yang disampaikan dalam dialog, termasuk bagaimana evaluasi akan dilakukan. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Ryan terhadap jawaban yang diterima mahasiswa, sehingga perkembangan penanganan persoalan klinik masih perlu dikonfirmasi kepada pihak universitas.
Bagi mahasiswa, tindak lanjut setelah forum menjadi bagian penting untuk menilai perkembangan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Pamungkas menyebut tenggat tujuh hari berkaitan dengan informasi mengenai task force, sedangkan pertengahan November menjadi target penyelesaian dua Peraturan Rektor. Kedua tenggat tersebut menjadi acuan yang akan dipantau mahasiswa, meskipun pelaksanaan dan perkembangan resminya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak rektorat.
“Tujuh hari untuk informasi, untuk pertengahan November itu untuk pengesahan aturannya,” kata Pamungkas.
Editor: Annisa Nur Hidayah
Reporter: Abbiyu Regiano, Andika Brilyan, Annisa Dwi Rahman, Aulya Desya, Dwi Melani Novitasari, Lovely Mozza Permata Moty Nurhamidin, Reny Diah Merriola, Yunita Salsabilla Fitriani, Muhammad Kadzim (Anggota Magang), Tiara Kayla Nurryzkia (Anggota Magang)






