Lemahnya Pers Mahasiswa
Oleh: Nurhidayat*
Dibebaskan tanpa dilindungi sama saja dijerumuskan. Awak pers mahasiswa benar-benar mengalami hal tersebut, jika saya boleh sedikit bercerita. Status pers mahasiswa yang bukan perusahaan pers berbadan hukum membuat persma tidak terlindungi secara utuh.
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Didaktika Universitas Negeri Jakarta yang dirusak kantor redaksinya (2013), LPM Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta yang diberedel oleh rektornya (2014), serta yang terbaru adalah LPM Lentera Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) yang diberedel pihak rektor dan Polres Salatiga (2015), merupakan contoh-contoh kasus pemberangusan kebebasan berkarya jurnalistik, khususnya pada pers kampus. Bukan hanya itu tentunya, banyak kasus yang tidak tereks...