Balada Jam Malam Unsoed

Oleh: Emerald Magma Audha

Ilustrasi: Marita Dwi Asriyani
Ilustrasi: Marita Dwi Asriyani.

Beberapa bulan sebelum semester gasal kemarin tutup, sempat santer kabar angin di lingkaran mahasiswa—terlebih mahasiswa yang aktif berkegiatan di organisasi mahasiswa yang berkedudukan di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). Kabar burung itu meruap dari mulut ke mulut. Desas-desus mulai menyusupi telinga para aktivis PKM itu, menyinggung dugaan soal wacana jam malam akan mulai diefektifkan di lingkungan PKM. Bukan tanpa alasan bila ada yang menduga perihal tersebut, pintu gerbang PKM—yang sebelumnya tidak bisa difungsikan—suah rampung direnovasi. Ada pula yang berceloteh bila isu jam malam diperoleh dari kepala satpam di kantor pusat—dekat tempat patung Soedirman berkuda berpijak. Ditambah lagi, mulai awal Desember 2016, ada yang mengisi pos jaga PKM nan terjadwal dari pagi hingga sore—meski intensitas keberadaannya tak melulu terkonfirmasi. Walau kedengarannya seperti tak ada benang merah, namun dari hal-hal tersebut, tak sedikit mahasiswa yang mengira jika isu pengefektifan jam malam memang benar hendak terjadi di mandala PKM. Lantas, pengefektifan jam malam yang seperti apa?

Istilah jam malam sudah ada sejak lama dan tak asing di kehidupan masyarakat. Jam malam bisa jadi diterapkan mulai dari lingkup terkecil: keluarga, di rumah ada aturan jam malam untuk anak—terutama gadis—agar tak pulang terlalu larut; hingga kota atau daerah tertentu ada pemberlakuan jam malam. Penerapan jam malam bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Sebagai contoh, pada pertengahan tahun 2015 silam, di kota Banda Aceh, sempat nyaring di pelbagai pemberitaan terpaut istilah jam malam: aturan melarang perempuan keluar berduaan dengan lelaki nonmuhrim di atas pukul 21.00 WIB. Namun, aturan itu menuai banyak polemik kala itu.

Menilik makna istilah jam malam, banyak sumber yang membahas. Penjelasan dari kebanyakan sumber itu pun hampir semuanya bersubstansi sama. Sebagai rujukan percontohan, mengutip historia.id, jam malam berarti larangan berkegiatan di luar rumah pada malam hari di jam tertentu. Jam malam, terekam dalam sejarah, sejak zaman kongsi dagang dari Belanda—VOC—bercokol. Jam malam biasanya diberlakukan dalam kondisi bahaya dan atau perang. Makna tersebut tak jauh berlainan dengan laman wikipedia.org—jam malam merupakan sebuah perintah dari pemerintah agar sekelompok orang atau masyarakat kembali ke tempat tinggal masing-masing sebelum waktu yang ditentukan, tujuannya untuk menjaga keamanan umum atau membatasi gerak-gerik kelompok tertentu. Definisi lain namun serupa maknanya menyatakan bahwa jam malam berarti larangan keluar rumah pada malam hari karena keadaan tidak aman, seperti itu bunyinya bila kita mengulik istilah jam malam di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dari berbagai ulasan tersangkut istilah jam malam, lantas bagaimana dengan jam malam di kampus Soedirman—khususnya di PKM?

***

Peraturan Rektor tentang Tata Tertib Kegiatan Mahasiswa Unsoed terbilang suah cukup lama, ditetapkan pada 22 Agustus 2011 oleh Edy Yuwono—mantan rektor Unsoed. Meski begitu, sukar sekali mencari peraturan itu dalam bentuk file digital, saya telah mengubek-ubek laman unsoed.ac.id, tetap saja tak ketemu.

Waktu itu masih pagi, jarum jam masih berbentuk siku-siku. Selasa yang mendung, namun cukup hangat, saya dengan rekan Skëtsa lain, menjajal bertamu, memasuki gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kearsipan Unsoed. Saya baru pertama kali bertandang, lain dengan rekan saya. Maksud langsung kami sampaikan, yakni mencari berkas Peraturan Rektor Nomor 009 Tahun 2011 tentang Tata Tertib Kegiatan Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (selanjutnya saya singkat PR No. 009/2011 untuk memudahkan penulisan). Lalu, pegawai itu lekas mencari berkas yang dimaksud. Sembari menanti, saya menatap sekeliling ruangan, ada berjibun berkas tertumpuk, namun tertata rapi, sampai pandangan berhenti pada kalender dinding. Hampir saja lupa, kami ke situ saat 22 November 2016. Sepertinya pegawai itu kesulitan, lalu menghubungi Pusat Administrasi. Kemudian dia mengarahkan kami, menuju ke Pusat Administrasi. Ternyata, setelah lebih dari selustrum diterbitkan, belum ada wujud PR itu di UPT Kearsipan.

Jaraknya tak jauh. Cuma dengan beberapa puluh langkah, kami sudah mencapai Pusat Administrasi. Langsung saja kami menuju ruang Sub Bagian Hukum dan Tata Laksana di lantai dua Pusat Administrasi. Pegawai di sana sudah menunggu kami, tahu tujuan kami, mereka segera mencari berkas yang kami maksud. Ternyata benar ada, kami dipersilakan untuk menggandakan peraturan rektor tersebut. Walhasil, dapat juga salinan peraturannya.

Menilik PR No. 009/2011, tidak secara eksplisit disebutkan lema “jam malam”. Namun, dengan terang tersurat frasa “kegiatan mahasiswa”. Pasal 4 adalah pasal yang secara spesifik mengatur batasan waktu kegiatan mahasiswa. Ayat 1 berbunyi “Semua kegiatan di kampus berlangsung antara pukul 05.0022.00 WIB,” ayat 2 berbunyi “Semua kegiatan mahasiswa yang dilakukan di kampus maupun yang di luar kampus harus mendapat ijin dari Pimpinan Universitas/Pimpinan Fakultas,” ayat 3 berbunyi “Kegiatan di kampus dapat dilaksanakan di luar waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) atau pada hari libur/hari besar,” dan ayat 4 berbunyi “Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapatkan ijin dari Pimpinan Universitas/Pimpinan Fakultas.”

Peraturan Rektor tersebut terdiri dari 17 pasal, berbagai hal diatur dalam 6 bab, meliputi: ketentuan umum; hak dan kewajiban mahasiswa; pelanggaran dan pelaporan; komisi disiplin; sanksi; dan penutup. Meski berlaku untuk seantero wilayah Unsoed, berdasarkan amatan Skëtsa, setiap fakultas memiliki penerapan yang berbeda-beda, tergantung dari kebijakan masing-masing (Baca juga: Mereka pun Sibuk Berpatroli…).

***

Suatu hari di masa liburan, tangisan langit belum sepenuhnya tuntas. Rinai-rinai air masih berjatuhan. Sore itu, awan kelabu pun masih bergelantungan di angkasa Purwokerto.  Alfian Kasmyir Hi Hasyim berleseh di pendopo PKM saat itu, Jumat (27/1). Mahasiswa berambut kribo itu lagi ber-wifi ria sambil menanti hujan reda. Dia berujar, PKM adalah tempat mahasiswa untuk berkegiatan atau berekspresi, “Kalau memang (akan-red) diterapkan jam malam, fungsi PKM (sebagai tempat berkegiatan mahasiswa-red) itu (jadi-red) bergeser gitu, lo.”

Alfian yang juga beralias Alfonso itu menambahkan, “Banyak mahasiswa yang menginap di sekre sampai malam. Jika memang mereka harus diusir dari sekretariatnya, maka itu akan berimbas pada prestasi (kegiatan-red) mahasiswa itu sendiri,” kalimatnya meluncur cenderung lambat ketika ditanya pendapatnya bila jam malam di PKM akan efektif berlaku.

Pada Jumat 3 Februari 2017, pukul setengah sembilan, Asnan Sasmita telah bersiaga di pos jaga PKM. Pagi hari, ia sambi merokok, rokok pabrikan dia isap. Dia memang sudah mengantongi surat tugas berjaga di sana sejak awal Desember 2016. Tugasnya adalah menjaga kawasan PKM mulai Senin sampai dengan Jumat.

Saya melihat ada surat tugas bernomor 199/UN23.18.5/ TU.00/2016 tertempel di kaca jendela pos jaga, tertulis seperti berikut. “Menindaklanjuti Perintah Wakil Rektor III Unsoed. Supaya kegiatan di PKM Unsoed lebih terpantau, terdata, terkoordinir, lebih tertib dan aman….

Penjagaan di pos PKM dimulai sejak Kamis (1/12) dengan rincian jadwal sebagai berikut. Asnan Sasmita menjaga pos tetap reguler pagi dari Senin sampai dengan Jumat, satu orang dari pos Grendeng I pada 16.00-21.00, dan satu orang dari pos Grendeng II bertugas pada pukul 21.00-07.00. Surat itu juga menyebutkan bahwa PKM harus tetap dipantau dengan patroli meski pada hari libur kantor. Surat tersebut dibubuhi paraf Kepala Satuan Pengaman (Satpam) Unsoed, Rido, tertanggal 1 Desember 2016.

“Iya. Itu surat tugas saya,” terang Asnan kala saya menunjuk surat tersebut. Asnan mulai berjaga dari pukul setengah 8 pagi hingga 4 sore, lewat 4 sore dibantu satpam lain dari pos regu, “Orangnya nggak pasti, kalo saya di sini pasti (tetap).” Terkait penjagaan malam hari, ada juga penjaga malam yang sudah lama bertugas di PKM, Sutrisno namanya.

Berdasarkan pengamatan Skëtsa, pos jaga PKM tak selalu ada orang, terlebih waktu siang hingga sore. Asnan menanggapi, “Kalau siang kadang memang saya jenuh Mas, ya muter-muter lah, keliling.”

Asnan berseru agar pihak satpam diberitahu bila mahasiswa mengadakan suatu kegiatan di PKM. “Wong mau pada demo pun silakan, Mas. Saya bukan dibayar Unsoed, tapi dibayar negara. Intinya memberi pengamanan, bukan kepada pimpinan saja, tapi juga mahasiswa,” katanya begitu. Dia menegaskan bahwa dia di sini adalah untuk menjaga keamanan, bukan membatasi kegiatan.

***

Beragam tanggapan muncul dari Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat universitas (UKM-U) perihal jam malam di PKM. Sejak akhir Januari hingga Februari 2017, tim riset Skëtsa melakukan sensus dengan sasaran seluruh UKM-U yang terdaftar. Setiap perwakilan UKM-U diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan melalui kuesioner daring (online). Dari total 32 UKM-U (termasuk BEM dan DLM, juga sudah terhitung dua UKM baru, Skëtsa tidak masuk hitungan) yang terdaftar, 28 UKM di antaranya suah menanggapi kuesioner, sisanya missing, karena tidak bisa ditemui (juga tidak aktif).

Ketika ditanya apakah waktu berkegiatan antara pukul 05.00-22.00 sudah mencukupi atau belum, opsi jawaban “tidak memadai” paling banyak dipilih UKM—sejumlah 17 UKM, lalu 5 UKM menjawab “sangat tidak memadai”, sisanya, 6 UKM memilih “memadai”, tak ada UKM yang memilih jawaban “sangat memadai”.

Banyak UKM keberatan jika jam malam akan berlaku efektif di PKM, terlihat dari jawaban yang diisi dalam kuesioner, pada pertanyaan “Apakah Anda setuju dengan pengefektifan jam malam tersebut?”. Ternyata, 75% UKM menolak jam malam, dan 25 % permisif dengan kebijakan itu. Dari 75 % total (mahasiswa yang menolak), 2/3-nya menyatakan “sangat tidak setuju” dan sisanya “tidak setuju”. Dari 25% total (yang sepakat), kesemuanya hanya “setuju”, 0 % yang “sangat setuju”.

UKM yang menjawab tidak setuju atau sangat tidak setuju, kebanyakan beralasan kalau jam malam merupakan pembatasan hak dan kegiatan mahasiswa, juga karena mahasiswa yang cenderung berkegiatan pada malam hari. Para pegiat UKM menerangkan, waktu pagi hingga sore habis untuk aktivitas akademik yang padat seperti kuliah, sore sampai malam lah masa yang digunakan mahasiswa untuk berkreativitas, salah satunya untuk berorganisasi. Beberapa UKM bela diri pula mempunyai jadwal latihan rutin di malam hari, bahkan dini hari.

Berlainan, jawaban bersifat normatif terlihat dari pegiat UKM yang setuju dengan pengefektifan jam malam. Mereka beranggapan bahwa pengefektifan jam malam sudah menjadi aturan yang sebaiknya dipatuhi, dengan catatan harus ada pengkajian ulang terkait kejelasan PR No. 009/2011 tentang mekanisme perizinan agar mahasiswa (organisasi mahasiswa) bisa melaksanakan kegiatan yang melewati batas jam malam. Mereka pula mengimbuhi, bahwa memang butuh suatu batasan jam kegiatan mahasiswa, alasannya demi keamanan dan ketertiban, menghindari kriminalitas seperti pelecehan seksual serta lainnya. Namun, ada pula berpendapat, tidak perlu ada pengefektifan jam malam, tetapi cukup pemberlakuan aturan terkait keamanan dan tata tertib saja (Baca juga: 75% UKM Tolak “Jam Malam”).

Suasana Pendopo PKM Unsoed saat malam hari, Sabtu (25/2). Foto: Yoga Iswara Rudita Muhammad.
Suasana Pendopo PKM Unsoed saat malam hari, Sabtu (25/2). Foto: Yoga Iswara Rudita Muhammad.

***

Ada klaim bahwa kegiatan mahasiswa di PKM yang berlangsung hingga larut malam mengusik ketenangan masyarakat sekitar. Rasa skeptis mendesak awak Skëtsa mengorek tanggapan warga.

Dekat PKM di Karangwangkal, sebelah utara, ada sebuah tempat fotokopi, letaknya di pertigaan Jalan Gunung Muria dengan Jalan Dr. Soeparno, seberang Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Namanya fotokopi Kencana, Mashab nama si empunya. Wanita berumur itu juga mengelola toko kecil yang menyatu dengan fotokopi—yang juga menyatu dengan tempat tinggalnya. Obrolan dengannya berlangsung renyah, Sabtu (28/1). Ia tak mempermasalahkan kegiatan mahasiswa di PKM dengan segala keributannya. Sudah terbiasa. “Kasihan mahasiswanya (jika dibatasi).” Bunyi suara alat musik—tak jarang sampai malam—Marching Band (salah satu UKM-U) saat latihan serta bunyi sound system ketika FIB mengadakan suatu event yang ia persoalkan, cukup menganggu. “Saya sih nggak papa, tapi misal (jika-red) anak saya datang ke sini, (dia—anaknya) nyuruh saya pindah, katanya udah nggak layak tinggal di sini (karena bising-red).” Kendati demikian, ia akan tetap bertahan di sana untuk menjaga usahanya, selain karena lokasi tinggalnya ada di tempat favoritnya, dekat dengan masjid, tempat ibadahnya.

Sahutan serupa pun datang dari Diah, pemilik rumah makan Pondok Jogja—dekat Masjid Fatimatuzzahra. Dia mempermasalahkan suara alat musik dari Marching Band yang bising. Selain itu, tiada lagi hal yang dikeluhkan terkait kegiatan mahasiswa di PKM.

Kemudian, reporter Skëtsa mewawancarai pemilik toko kelontong Rauf (31/1). Meski letak tokonya tak jauh dari PKM, tepat dipinggir Jalan Dr. Soeparno, Murwan, si pemilik toko, tak merasa bermasalah dengan adanya kegiatan mahasiswa di malam hari.

Hal senada disampaikan Wayan Mustika, Ketua RT 7, RW 7 Grendeng (26/1). Meski RT 7 merupakan RT yang jaraknya cukup dekat dengan PKM, ia tak pernah mendapat keluhan dari warga, terkhusus hal keberisikan mahasiswa.

Kawasan PKM berada di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara. Walakin, letak PKM berbatasan langsung dengan Kelurahan Grendeng. Hudoyo, Lurah Karangwangkal, yang dijumpai di Kantor Kelurahan, mengatakan, hingga kini tak ada laporan keresahan warganya berkenaan dengan kegiatan mahasiswa di PKM (31/1). Ketika ditanya hal tersebut, ia malah menyampaikan sesalnya akan hubungan mahasiswa dengan masyarakat lokal. “Baik pendatang maupun (yang) didatangi (harusnya) saling memahami,” ajaknya. Lurah menganggap mahasiswa sekarang berbeda dengan mahasiswa tempo dulu, yang masih sering membantu serta ikut berpartisipasi dalam kegiatan warga sekitar. Dia juga meminta mahasiswa untuk menjunjung tinggi adab setempat.

Awalnya, wartawan Skëtsa hendak menemui Lurah Grendeng. Namun, yang ditemui di pendopo kelurahan justru Didiet, terbungkus seragam polisi. Dia bercerita bahwa daerah kampus Unsoed merupakan daerah rawan, salah satunya dibuktikan dengan tingginya angka pencurian kendaraan bermotor dan helm, seperti di Fakultas Pertanian dan PKM.

Didiet adalah anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Utara, bagian Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Warga sering mengobrol dengannya, tetapi dia belum pernah menerima keluhan dari warga terkait kegiatan mahasiswa yang sering berlangsung hingga larut. “Setiap ada kegiatan (acara besar-red) izin keramaian, harus minta izin perizinan dari kapolsek dan kelurahan,” terang Didiet pada Rabu (25/1). Namun, kata dia, penghuni perumahan dosen (perdos) yang sering merasa terganggu. Soal keamanan, dia bertutur bahwa pihak polisi sudah meminta Unsoed untuk memasang CCTV (kamera pengawas) di tempat-tempat rawan, lamun belum semuanya terealisasi. Dia juga banyak mengimbau berkenaan hal keamanan.

Perdos terletak dekat dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), pun Graha Widyatama. Lingkungan RT yang terdekat dengan FISIP adalah RT 5, RT-nya perdos. Ketua RT 5, Trusto Subekti, menerangkan bahwa warganya resah, “Ini keresahan dari warga RT 5 di perdos Unsoed, itu banyak kegiatan anakanak muda yang sering berakibat (buruk) pada citra Unsoed, karena mereka ada yang melakukan kegiatan pacaran, asusila, dan (minum) minuman keras, pas lagi kalo ada event-event itu,” getun Trusto (26/1). Pandangannya tajam, suaranya bariton khas lelaki berumur. Dia suah purnatugas sebagai pengajar di FH pada pertengahan 2015 lalu. Ketika ditanya apakah yang mengganggu itu mahasiswa Unsoed atau bukan, dia tidak lugas menjawab. “Saya tidak berani ngomong begitu, karena dari polisi meredam itu, tapi banyak orang-orang justru dari luar wilayah sini (perdos-red),” pungkasnya.

Harun, si Lurah Grendeng dengan baju hitam melekat, dia menimpali beberapa pertanyaan dari awak Skëtsa dengan ramah, meski sepertinya dia ingin lekas-lekas usai, maklum, jam kerja kelurahan memang suah habis. Belum ada laporan keluhan masyakarat di Kelurahan Grendeng, begitu terangnya. Namun, dia beriwayat, dari RW 7 pernah melayangkan keluhan kepada dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Namun, itu bentuknya lisan, bukan surat keluhan atau semacamnya. Terangnya lagi, bila RT atau RW ada masalah dengan Unsoed, mereka akan bertindak sendiri tanpa perlu meminta pihak kelurahan untuk menyelesaikan.

Kawasan yang jaraknya paling pendek dengan FEB dan Fakultas Hukum (FH) adalah RW 7, makanya Skëtsa mendatangi ketuanya. Waktu magrib segera datang, sinar lampu rumah pun mulai berpancar. Perbincangan dengan Rudjangi— Ketua RW 7—berlangsung menyenangkan, sore itu. Orangnya ramah juga, cocok untuk mengobrol dengan anak muda. Dia berkisah tentang warga belakang FEB yang pernah memasang spanduk bertuliskan “KAMI PENGEN ISTIRAHAT”. Dia mengatakan bahwa yang sering ribut itu FEB. Dia bilang, tak pernah ada masalah dengan FH. Sebab, bila di FH ingin mengadakan acara dari jam 7 hingga 11 malam, mereka selalu meminta izin. Karena lingkungan RT 4 yang paling dekat dengan FH, mahasiswa FH pun izin ke RT tersebut. Lagi, bulan Desember lalu, kiranya empat orang warga mengadu kepadanya lantaran bunyi berisik di FEB sampai jam 11 malam. Obrolan pun berhenti, dia hendak salat di masjid.

Bagaimana tanggapan UKM Marching Band? Memang bukan cuma dari warga sekitar PKM Karangwangkal yang mengeluh soal kebisingan mereka saat latihan, teman satu kompleksnya— UKM-U lain—pula begitu, mengeluh, demikian sahutan Mita Destriana. Dia salah satu pengurus Marching Band, dijumpai ketika Jumat, (17/2). Dia pun bingung mesti bagaimana solusinya, “Sebenarnya nggak enak sama warga juga UKM,” katanya bimbang. Latihan juga merupakan kebutuhan Marching Band untuk agenda seperti lomba. Marching Band pernah mengajukan permohonan ke pihak rektorat. Dalam permohonan, mereka ingin pindah kantor sekretariat, salah satu usulannya agar pindah ke area belakang Graha Widyatama, dekat TK Soedirman. Namun, belum ada tanggapan dari rektorat. “Ya mohon maaf, mohon pengertiannya aja. Kita sering dikomplain sama UKM, kita tuh udah usaha kok nyari tempat….”

***

Ada kisah dari Rido. Kepala Satpam itu melisankan cerita tentang komplain masyarakat terkait kegiatan mahasiswa. Terkait komplain, tidak ada laporan kepadanya secara tertulis seperti berbentuk surat, tapi warga langsung mengadu secara lisan. Rido pun menirukan komplain warga, salah satunya seperti ini, “Tolong itu, Pak, suaranya mengganggu kami, sudah malam (kok) masih ada suara-suara.”

Sebagai seorang satpam, Rido telah mengabdi selama 30 tahun. Namun, baru 3 tahun belakangan ini ia memikul tanggung jawab sebagai Kepala Satpam Unsoed. Menyinggung soal jumlah satpam di Unsoed, jelas Rido, totalnya 114 personel dengan rincian 51 satpam berstatus PNS dan selebihnya pegawai honorer.

Ia berikhtiar agar setiap kegiatan UKM itu terkontrol, terdata, lalu juga ada batasan waktu. Dia menyayangkan, para pegiat UKM berkegiatan bisa sampai dini hari, “Yah mungkin sih diskusi atau apa, tapi kan itu nggak boleh, kegiatan apa-apa wong namanya kan ada batasnya.” Dia pun menegaskan, ruangan sekretariat UKM bukanlah tempat untuk menginap, sebab seolah-olah tidak ada batasan waktu. “Padahal kan ada aturan dari rektor (PR No. 009/2011-red).” Tambahnya lagi, selama belum ada peraturan baru, peraturan rektor tersebut masih digunakan.

Kantor Satuan Pengaman Unsoed berdekatan dengan Gedung Rektorat (GR)—tempat orang nomor wahid Unsoed. Kantor kecil itu memunggungi sebuah kolam berukuran lumayan, angsa-angsa biasa mandi di sana. Di kantor itu, Rido mengatakan bahwa pernah ada mahasiswa keberatan atas jam malam (25/1). “Loh kok dibatasi,” ucap Rido menirukan protes si mahasiswa dalam ceritanya. Rido beralasan jam malam perlu diberlakukan karena selain memang berisik juga biar aman, mengantisipasi perbuatan kriminal. Rido yang berkumis cukup lebat itu mengatakan, pintu gerbang kawasan Unsoed Pusat ditutup pada 12 malam.

Dia juga menyampaikan hal penting: jam malam, dengan alasan keamanan, akan diefektifkan di seluruh kawasan Unsoed, termasuk PKM. Pengefektifannya dilakukan secara bertahap. Dia ingin kegiatan mahasiswa sejalan dengan PR No. 009/2011, peraturan yang sedang dia tegakkan. Dia cemas akan muncul persepsi negatif dari mahasiswa jika jam malam langsung diefektifkan, makanya dilakukan secara bertahap. “Jika memang harus menginap di sekre, lagi garap rencana kegiatan atau apa, tolong laporan ke satpam,” imbau Kepala Satpam yang khawatir dikira otoriter ini.

Namun, hingga kini belum ada target nyata kapan pengefektifan jam malam di kawasan PKM akan benar-benar ditegakkan. “Mungkin mereka (pengurus UKM-U) belum tahu ada aturan ini, jadi selama ini, seolah-olah (waktu kegiatan-red) tidak ada batasannya.” Dia lalu menyudahi diskusi sambil menekankan, bila satpam tak bermaksud menghalangi mahasiswa, tapi memfasilitasi.

***

Surya lama-lama meninggi, agak terik, sudah hampir jam sepuluh, saya bergesa mengarah lantai tiga GR, ditemani salah seorang rekan saya. Ada rapat koordinasi UKM dengan Rektorat di hari Rabu itu (11/1). Rapat dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (biasa disingkat WR III), V. Prihananto, beserta jajarannya. Para perwakilan UKM-U pun datang, membahas seputar UKM, membahas pula soal penggunaan PKM di Karangwangkal.

Berkenaan dengan masalah keamanan dan ketertiban di PKM Karangwangkal, WR III mengabarkan rencana akan dipasangnya kamera pengawas di PKM, juga penugasan satpam untuk menjaga kompleks PKM.

Dalam forum itu, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan—Krisnhoe Maya Woelandari—mengimbau UKM supaya menaati PR No. 009/2011. “Mohon ini diinformasikan pada pengurus dan anggota (UKM-red), apabila akan berkegiatan, jam 10 malam harus sudah selesai. Dan nanti jika diingatkan oleh satuan pengaman, tidak boleh marah,” serunya sambil menampakkan berkas peraturan rektor tersebut. Imbuhnya, banyak kegiatan mahasiswa berlangsung melebihi batas pukul 10 malam.

Imam Gumay—kala itu masih jadi Ketua DLM Unsoed— menanggapi imbauan tersebut, alasan kegiatan mahasiswa serta akitivitas di sekretariat melebihi jam 10 malam karena mahasiswa produktif pada malam hari. Lalu, Prihananto menyahut, “Jadi, kalau kita ada di suatu institusi, di dalam tata kelola organisasi, pasti kita juga sebagai organisasi yang baik, harus mencoba mentaati tata kelola yang ada. Kita tidak bisa (melanggar), kalau kita nanti seperti itu, sebetulnya dalam proses pembentukan karakter, itu sebetulnya sudah tidak pas, karena kita melakukan suatu pelanggaran.” WR III juga menjelaskan bila suatu kegiatan yang memang kondisinya tidak mungkin berhenti sampai jam 10 malam, bisa izin melalui surat, “Tentu bisa saudara (mahasiswa-red) mengajukan surat bahwa ‘kegiatan hari ini, akan melebihi jam ini, karena tidak mungkin selesai jam 10.’” Tambah Prihananto lagi bila dalam kondisi normal, harus coba mentaati aturan yang ada.

Presiden BEM terpilih 2017, Adhyatma Riyanto, pun membalas, terkait batasan jam 10 malam akan jadi kendala bagi beberapa UKM yang biasa rapat atau berkegiatan malam. Alasannya waktu pagi hingga sore padat akitivitas kuliah. Riyan meminta agar kebijakan soal semua kegiatan mahasiswa harus rampung di atas jam 10 malam perlu ditinjau ulang. Dia pula mempertanyakan kegiatan mahasiswa yang dimaksud, apakah untuk semua UKM di Unsoed atau hanya lingkungan PKM saja.

Prihananto pun memberi jawaban, peraturan rektor tersebut berlaku untuk kegiatan kemahasiswaan di Unsoed. Ia juga mengatakan yang jadi kendala adalah kepengurusan UKM yang selalu berganti, sehingga transfer informasi serta pengetahuan terkait peraturan rektor tersebut tidak berjalan. “Tetapi apa yang jadi pemikiran saudara Riyan, itu sudah bagus. Tapi nanti kita lihat, misalnya (batas waktu kegiatan mahasiswa) menjadi setengah 11 (malam), (atau) jadi jam 11 (malam), nanti kita lihat. Sementara peraturan rektor seperti itu, ya harus coba taati.”

***

Saya pernah mengobrol dengan teman saya ketika satu bulan sebelum 2016 berakhir. Dia adalah pegiat UKM-U, UPL MPA—Mahasiswa Pecinta Alam. Dia beriwayat bahwa kantor sekretariat UPL MPA pernah beberapa kali kemalingan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan UPL MPA, beberapa pengurus secara giliran bermalam sekaligus menjaga barang yang ada di sekretariatnya. Sekretariat mereka terpisah dari kawasan PKM Karangwangkal, posisinya di Jalan HR. Bunyamin.

Jumat pagi, 3 Februari 2017, saya menyambangi GR bersama rekan saya, niatnya bersua WR 3, Prihananto. Ketika diizinkan masuk ke ruangannya, saya lihat dia sedang sibuk mengerjakan sesuatu, lalu dia menerima kami, menyilakan kami duduk di ruangannya, di lantai tiga GR. Dia menjelaskan bila PR No. 009/2011 bukan hanya berlaku untuk PKM saja, tetapi untuk seluruh kegiatan mahasiswa yang ada di Unsoed, “Kayak di jalan raya, kalau nggak ada marka-marka, kan nggak bisa teratur.” Lanjutnya, “Kalo kamu menanyakan keefektifannya (Peraturan Rektor-red), kita belum melakukan evaluasi terkait peraturan tersebut.”

Banyak mahasiswa, terutama pegiat UKM, keberatan akan peraturan rektor tentang kegiatan mahasiswa yang harus dihentikan sampai jam 10 malam. Kebanyakan mahasiswa beralasan waktu pagi hingga sore padat untuk aktivitas kuliah, sehingga banyak kegiatan mahasiswa yang berlangsung pada malam hari. Bahkan, beberapa UKM seperti UKM bela diri, rutin melakukan latihan di malam hari. Prihananto pun menanggapi, “Kalau di kampus kegiatannya semakin hidup, itu memang kita harapkan, tapi yang menjadi masalah, kalau kita tidak tata, tidak kita atur, siapa sih yang bisa menjamin keamanan, kondisi yang ada di dalam kampus?” Dia lalu menjelaskan serta mencontohkan, “Yang justru jadi pertanyaan kan bukan kegiatan rutinitas, tapi justru kegiatan yang misalnya sedang ada event. Misalnya dalam suatu kompetisi, kalau memang dalam aturan, masih ada satu event yang jam 10 (malam-red) tidak bisa cukup, terus selesai jam 11 (malam-red), itu kan dua hal yang berbeda, bisa dikomunikasikan kepada pimpinan, ini memang ada kegiatan harus sampai jam sekian karena tidak mungkin untuk dihentikan.”

Mengenai adanya pegiat UKM yang menginap di sekretariat, sahutan Prihananto, bahwa sekretariat itu bukan tempat untuk menginap, “Sekre itu adalah kantor, kantor itu untuk apa, ya kerja. Sekre itu kan kantor, kantor yang untuk melakukan suatu aktivitas, aktivitasnya apa? Ya kegiatan mahasiswa,” paparnya. Dia juga mengatakan, bahwa sekarang memang banyak mahasiswa yang bermalam di sekretariat, makanya harus dibenahi bersama-sama dengan mahasiswa.

Saya bercerita, salah satu pertimbangan banyak pegiat UKM bermalam di sekretariatnya untuk menjaga barang-barang yang ada di sekretariat, agar tidak hilang. Saya pula menuturkan cerita, sekretariat UPL MPA pernah kecurian, hal itu menjadi salah satu alasan pengurus UPL MPA sering bermalam di kantor sekretariatnya. “Karena kamu memberikan informasi begitu kan, saya nanti bisa mengonfirmasi, supaya kita tata bersama-sama, bukan hanya institusi, kita kalau mau nata, tetapi juga dari yang ditata nggak ada komitmen bersama, tidak bisa berjalan secara mulus,” ucapnya begitu. Terakhir, Prihananto menuturkan, jika bisa, idealnya peraturan bisa efektif semuanya.

Ilustrasi: Marita Dwi Asriyani.
Ilustrasi: Marita Dwi Asriyani.

Ihwal sekretariat itu bukan tempat menginap, komentar Riyan—sapaan Presiden BEM 2017, “Beda lah, sekre dalam terminologi kantor, misal kantor untuk orang kerjaan profesional, sama orang sekre dalam terminologi mahasiswa, itu beda.” Riyan beranggapan, jika aturan soal sekretariat seperti itu caranya, mungkin tidak akan ada namanya perubahan-perubahan besar, misal seperti reformasi tahun 1998.

“Kenapa baru menerapkan jam malam sekarang-sekarang ini? Kenapa nggak dari dulu? Kalo soal keamanan, dari dulu emang PKM sering ilang (kehilangan barang-red), tapi nggak pernah di-follow up,” kata Riyan terheran-heran. Sekretariat BEM pun pernah beberapa kali kehilangan barang, seperti proyektor, beberapa jaket, dan lainnya. Malar-malar, kejadiannya bukan malam hari, malam tak pernah, biasanya pagi, begitu papar Riyan. Dia ditemui di burjo Goban saat Kamis (23/2) hampir berganti hari Jumat. Soal keamanan, cuma perlu koordinasi saja dengan penghuni sekretariat, pun kalau ada satpam tak masalah, malah bagus, tapi tak perlu ada jam malam, pendapatnya seperti itu. “Memang cuma itu (jam malam) metodenya?”

Sebab ada kebijakan jam malam, mahasiswa berasumsi negatif tentang motif rektorat mengefektifkan jam malam. Banyak mahasiswa yang mengira jam malam merupakan cara kampus memperkecil, menghambat laju gerakan mahasiswa, “Apalagi, kalo konsol (konsolidasi-red) seringnya di PKM, ya itu asumsi… ,” ujar Riyan. Tentang asumsi adanya upaya pelemahan gerakan mahasiswa, dia mengutarakan hal tersebut masih perkiraan, “Spekulasi, karena kita belum nemuin bukti, walau kuat sebenarnya ke arah sana.” Tetapi, pada akhirnya, mahasiswa jadi bercuriga seperti itu, apalagi jam malam mulai digemborkan di tengah geliat mahasiswa sedang kencang-kencangnya, “Ini kebijakan 2011 (PR No. 009/2011-red), baru diaktifin (diefektifkan-red) 2017, ada gap enam tahun.”

Sikap Riyan jelas menolak pengefektifan jam malam. Bahkan dia sudah menyiapkan langkah jika memang akan ada jam malam. Dia akan mencoba menjaring aspirasi mahasiswa. Jika mahasiswa sepakat bahwa seharusnya kampus bebas dari jam malam (dengan catatan mahasiswa harus bertanggung jawab, dari hal yang bisa mencoreng nama kampus, juga nama mahasiswa), BEM akan membuat analisis atau kajian terkait jam malam, selanjutnya mengajak bersama pihak birokrat untuk audiensi. “Ya harapannya tanpa harus aksi lah, saya juga kalo aksi (demonstrasi) juga capek, ibaratnya tenaga yang dikeluarin banyak…,” kata Riyan begitu. Persoalannya, kebanyakan audiensi seringkali berakhir buntu, ketika mahasiswa punya kajian atau analisis dalam bentuk kertas posisi, tapi tidak pernah selesai didiskusikan, waktu audiensi malah habis, “Bahkan, seringkali, saat audiensi, analisis atau kertas posisi kita belum terbantahkan. Belum dibantah, (namun) audiensi selesai. Karena kita butuh ruang yang bebas untuk dialog, makanya dialognya dengan aksi.”

Menurut Riyan, PR No. 009/2011 sudah tak relevan lagi dengan kondisi saat ini, mahasiswa berbeda dengan pelajar. Mahasiswa tidak perlu diatur sedemikian rigid karena telah dewasa serta harus bertanggung jawab.

Jika misal alasan diefektifkan jam malam karena ada mahasiswa yang berlaku asusila atau kriminal lainnya, Riyan justru meminta birokrat untuk membuktikan, dan jika sudah terbukti, tangkap. Namun, Riyan keberatan jika mahasiswa digeneralisasi seolah-olah itu laku semua mahasiswa. “…. Ya itu harusnya (dianggap) oknum. Ya kayak sekarang, militer melakukan kekerasan, polisi melakukan kekerasan, kan nggak pernah dianggap general. Dianggapnya pasti oknum.”

Akan tetapi, menurutnya, tidak ada mahasiswa berlaku asusila di PKM. Harapan Riyan, ketika ada suatu kebijakan, sebelum dikeluarkan, seharusnya ada dialog dulu dengan mahasiswa. Riyan juga meminta pihak Birokrat Unsoed untuk bisa terbuka menerima segala saran dari mahasiswa karena toh untuk kebaikan bersama-sama.

Bertalian soal keamanan di PKM, dua motor anggota Marching Band pernah kecurian. Mita meriwayatkan, lenyapnya dua motor itu terjadi pada tahun lalu. Dua motor tersebut justru hilang ketika waktu sore, bukan malam.

***

Kepala satpam kembali Skëtsa temui pada Selasa siang (31/1). Rido menuturkan bahwa PKM Karangwangkal sudah mulai rutin dijaga satpam dari Senin sampai dengan Jumat dengan waktu jaga sesuai dengan jam kantor. Seusai jam kantor seperti waktu sore atau malam hari pun masih tetap disambangi oleh satpam.

Ada beberapa UKM yang memiliki sekretariat di luar PKM Karangwangkal, seperti UPL MPA, SEF, Menwa, dan Racana Soedirman. Lalu, apakah kawasan kantor sekretariat tersebut dijaga juga? “Tidak,” kata Rido. Dia terus menyambung “Mungkin dari anggota di UKM tersebut, paling nggak ada yang standby di situ”.

Jumat, 17 Februari 2017, Rido sekali lagi ditemui, ini ketiga kalinya sekaligus terakhir. Rido membenarkan ujaran Didiet (polisi dari Polsek Purwokerto Utara, bagian Bhabinkabtimnas), memang PKM itu termasuk kawasan yang rawan. Dari pihak satpam tidak bisa membatasi siapa saja yang mengunjungi PKM lantaran begitu sukar membedakan mana mahasiswa Unsoed atau yang bukan.

Dia juga mengatakan bahwa ada orang dari luar ikut memakai PKM, seperti untuk latihan. Terkait perbaikan gerbang PKM, Rido mengungkapkan bahwa itu adalah saran dari pihak keamanan Unsoed. Waktu pengerjaan gerbang pun langsung dia pantau.

Perihal sekretariat UKM di luar PKM Karangwangkal juga disinggung. Pihak satpam masih bisa toleransi jika memang harus ada pegiat UKM yang bermalam, jika alasannya untuk menjaga keamanan sekretariat, asal harus betul-betul anggota UKM tersebut, “Misal Menwa. (Kantor sekretariat) UPL (MPA), juga karena dekat dengan jalan raya, rawan di situ kalo sampai kosong. (Mereka harus) menjaga peralatan-peralatan anggota yang di situ.”

Jadi tidak apa-apa jika mereka menginap? Rido bilang tidak apa. “Kan resmi memang dari Ketua UKM tersebut, memberikan rekomendasi, memang banyak barang-barang sih di UPL (MPA),” ujarnya.

Para pegiat UKM di PKM juga ada yang bermalam, salah satu alasannya untuk menjaga keamanan barang-barang, lantas bagaimana, boleh atau tidak? Rido menjawab yang penting satpam butuh informasi dari UKM, memastikan mahasiswa yang menginap di sekretariat jelas anggota resmi dari tiap UKM. “Tapi, kalo barang-barang biasa ya nggak perlu sampai ada yang bermalam setiap hari ada di situ.”

Dia khawatir jika nanti sekre berubah fungsi, “Sekre kok jadi kayak tempat kos.” Memang, selama ini, Rido mengamati bila ada pegiat UKM—yang sekretariatnya di luar PKM—yang bermalam. Namun, sepanjang jelas jika mereka anggota UKM tersebut, bertanggung jawab terhadap barang-barangnya, untuk keamanan, dia menoleransi.

Jelasnya lagi, bila memang dari para pegiat UKM perlu bermalam di sekretariat karena kepentingan keamanan, untuk memberitahukan ke satpam, agar tercatat dengan rapi, “Kan jelas, nanti kalo ada kejadian apa-apa kan kita punya datanya.”

Terkait jumlah personel satpam yang berjumlah 114 personel, menurut Rido itu masih kurang. Sebab, dari total personel tersebut sudah ditempattugaskan di seluruh wilayah Unsoed.

Pungkasannya, dia mengajak para mahasiswa agar bekerja sama untuk keamanan, agar tertib, juga melaksanakan aturan yang ada. Dia hanya melaksanakan tugasnya saja agar kampus aman dan kondusif.

Pos Keamanan di Kompleks PKM Unsoed, Sabtu (25/2). Foto: Yoga Iswara Rudita Muhammad.
Pos Keamanan di Kompleks PKM Unsoed, Sabtu (25/2). Foto: Yoga Iswara Rudita Muhammad.

***

Ada empat UKM yang kantor sekretariatnya di luar kawasan PKM Karangwangkal, UPL MPA di seberang FISIP persis, selebihnya sekretariat tiga UKM (Menwa, Racana Soedirman, dan SEF) di dekat Gedung Soemardjito, belakang Graha Widyatama. Racana Soedirman serta SEF juga punya sekretariat di kompleks PKM. Ada yang bilang, sekretariat di depan FISIP juga di dekat Gedung Soemardjito itu masih termasuk kawasan PKM, cuma letaknya saja di luar PKM di Karangwangkal.

Saya mengajak berbincang salah satu pengurus UPL MPA, kala Rabu (15/2), Arizal Maulana namanya. Hampir selalu ada orang di sekretariat UPL MPA, dia salah satunya yang sering berdiam di situ, termasuk bermalam. Alasannya memang banyak barang-barang yang perlu dijaga, termasuk macam peralatan untuk outbound. Sekretariatnya sering dijaga, setiap malam pasti pengurus UPL MPA ada yang piket, menginap.

Beberapa kali sekretariat UPL MPA pernah kecurian, terakhir saat pertengahan 2016. Waktu kejadiannya malah bukan malam, seringnya ketika pagi hari, cerita Arizal begitu. Perihal kebiasaan menginap di kantor sekretariat, dia mengaku belum pernah ada teguran dari satpam.

Ketika ditanya tanggapannya jika jam malam diefektifkan, merepotkan bilangnya. “Kenapa,” tanya saya. Arizal menyahut, kegiatan UPL biasanya rampung lebih dari pukul 10 malam, terutama rapat. Dia berpendapat, batasan waktu kegiatan mahasiswa yang diatur PR No. 009/2011 tidak akan cukup bagi mahasiswa yang aktif berkegiatan. Dia juga keberatan bila setiap kali kegiatan melebihi jam 10 malam, harus ada izin, “Kalo kegiatan kayak rapat ya, menurutku kurang efektif, terlalu ribet sih (terkait izin-red).”

Kegiatan pegiat UPL MPA sering dilakukan sampai malam, bahkan sampai harus menginap, karena susah untuk mengambil waktu selain malam. Waktu luang mereka cuma pada malam hari, selebihnya penuh untuk kuliah dan atau praktikum.

Dirinya juga keberatan bila PR No. 009/2011 diefektifkan, kegiatan akan kurang produktif katanya. Dari UPL MPA sering menerima tamu di malam hari, tamu dari Mapala lain yang menanya seputar Gunung Slamet.

Afrizal memandang, malah lebih efektif jika kantor sekretariat dijaga sendiri oleh pegiat UKM. “Meskipun ada satpam, susah. Dia nggak bakal bisa jagain per UKM. Kalo orangnya sendiri kan jelas, ada yang jaga di sini. Kalo paginya ilang kan nanya ke orang yang jaga,” pendapatnya begitu.

Pandangannya soal peraturan rektor tersebut sudah tidak relevan lagi, “Karena memang aku liat, jam malam itu dimana waktu kita bisa kerja, semua orang (mahasiswa-red).”

***

Selentingan mulai menyebar sejak awal Februari lalu. Foto halaman muka draf peraturan rektor (PR) beredar di kalangan mahasiswa. Cuma segelintir aktivis mahasiswa yang tahu. Draf PR tersebut memang benar ada. Kamis (8/12/2016), diadakan acara “Lokakarya Peraturan Rektor Tentang Kegiatan Kemahasiswaan”, bertempat di GR (sumber: unsoed.ac.id). Ada dua draf PR yang dibahas: Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa dan Tata Laksana dan Organisasi Kemahasiswaan. Skëtsa pun menemui Ketua Tim Penyusun Peraturan Rektor Tentang Kegiatan Kemahasiswaan, Kuat Puji Prayitno, pada Jumat (17/3). Kuat mengaku tak tahu kapan kedua draf PR tersebut akan diberlakukan. Namun, hal yang pasti, saat kedua draf PR mulai berlaku, saat itu pula PR No. 009/2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Meskipun yang paling disoroti adalah soal jam malam, ada hal-hal yang akan membatasi mahasiswa yang diatur dalam draf PR tersebut. Selain batasan waktu berkegiatan, ada batasan lain, seperti adanya persyaratan bagi mahasiswa yang ingin menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan (ormawa). Hanya mahasiswa ber-IPK minimal 2,75 yang bisa menjadi pengurus ormawa. Itu merupakan salah satu persyaratan umum menjadi pengurus ormawa yang diatur dalam draf PR tentang Tata Laksana dan Organisasi Kemahasiswaan. Ada syarat lain, menjadi pengurus ormawa dibatasi untuk mahasiswa sekurang-kurangnya semester 3 dan setinggi-tingginya semester 6. Ormawa yang dimaksud, adalah DLM, BEM, UKM (baik di tingkat universitas maupun fakultas) serta Himpunan Mahasiswa (jurusan, program studi, dan profesi). Lalu, diatur pula dalam draf PR tersebut, bersinggungan dengan batasan waktu semua kegiatan mahasiswa, berlangsung antara pukul 06.00-22.00 WIB. Batasan waktu tersebut lebih singkat ketimbang yang diatur dalam PR No. 009/2011: pukul 05.00-22.00 WIB.

***

Karangwangkal terus berair, tanah PKM tetap basah, hujan masih saja merintik, awet sedari siang. Cukup lama berbincang dengan Alfonso, dia pegiat mahasiswa yang aktif, ketua umum UKI FIB salah satu posisi yang dia sandang. Dia tak sepakat bila PKM diberlakukan jam malam, selain karena bisa berimbas pada prestasi kegiatan mahasiswa, juga tidak adil katanya. “Maksudnya sepenglihatan saya, banyak temanteman tuh mengerjakan tugasnya hingga larut malam. Ini kan juga fasilitas kampus juga, kita kan udah bayar UKT yang ditentukan, masa fasilitas tersebut dibatasi ya Allah.” Petang mulai bergulir, suaranya terdengar kecewa.

 

Reporter: Yoga Iswara Rudita M., Rachmad Ganta Semendawai, Intan Rifiwanti, Faida Nasiroturrohmah, Emerald Magma Audha, dan Mustiyani Dewi Kurniasih.

 

Catatan Redaksi:
Tulisan ini dimuat ulang dari Majalah Sketsa Edisi 34 Tahun XXVIII April 2017 pada Rubrik Laporan Utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *