Penulis: Annisa Nur Hidayah
Sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar audiensi dengan pihak kampus pada Jumat siang (24/4/2026). Audiensi ini dilakukan sebagai langkah untuk mengawal perjanjian kerja sama antara pihak Unsoed dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) yang sebelumnya telah ditandatangani lewat Perjanjian Kerja Sama pada Kamis (5/3/2026). Audiensi ini digelar di Aula Gedung Rektorat lantai 1 (satu).
Hingga saat ini, status struktur Pusat Studi Kepolisian masih dalam tahap perumusan. Slamet Rosyadi, selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), menyatakan adanya keterlibatan pihak akademisi dari beberapa fakultas dan perwakilan mahasiswa dalam struktur kepengurusan Pusat Studi Kepolisian. Pihak Kampus juga akan mengusulkan salah satu petinggi kampus yang ahli dalam bidangnya untuk menjadi koordinator.
“Penanggung jawab utamanya kita akan mengusul Prof. Israwan sebagai koordinator Pusat Studi Kepolisian,” jelasnya.
Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh pihak kampus dengan Polda Jateng, mahasiswa menyoroti adanya klausul-klausul yang dianggap multitafsir sehingga berpotensi menjadi pasal karet dan dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu. Seperti pada pasal 6 ayat 2 yang membahas pertukaran data dan informasi secara lisan dalam situasi tertentu, dianggap tidak memiliki indikator batasan yang jelas.
Pihak kampus menegaskan bahwa data yang dipertukarkan bukanlah data pribadi mahasiswa, melainkan data yang bersifat akademis, seperti hasil riset atau kajian terkait layanan publik oleh kepolisian. Mengacu pada pasal 5 ayat 6, hasil kerja sama tersebut akan dipublikasikan dalam bentuk publikasi ilmiah, hasil riset, buku, dan hasil riset lainnya melalui media daring dan cetak. Namun, akses atas segala hasil riset tersebut tetap berpacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap warga negara dapat mengakses informasi yang bersifat publik.
Menanggapi hak kebebasan bersuara, pihak kampus menjamin keberadaan Pusat Studi Kepolisian tidak akan mengurangi kebebasan berekspresi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Pihak Kampus memastikan keterlibatan unsur perwakilan mahasiswa dalam struktur kepengurusan Pusat Studi Kepolisian guna mencegah risiko penyalahgunaan pasal.
“Nanti bisa kita masukkan ke dalam struktur pengurusan dari usaha setuju kepolisian, sehingga ini akan bisa memberikan partisipasi yang lebih besar kepada mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan secara akademik dalam usaha setuju kepolisian,” ungkap salah satu pihak kampus yang terlibat dalam audiensi tersebut.
Selain itu, pihak kampus juga mengundang delegasi mahasiswa untuk turut serta dalam merumuskan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis mendatang (30/4/2026). Menanggapi hal ini, Azza Febra Pramudika, selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed menyatakan apabila dalam pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi seluruh pihak, maka ia akan menggerakkan massa guna menyuarakan aspirasi.
“Jadi kalau misalkan melewati proses dialog pun itu bukan menjadi solusi bagi kita semua ya mungkin kita akan merumuskan kembali gerakan-gerakan yang lebih menekan,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Jizdan Salim, selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum akan terus mengawal perjanjian tersebut hingga menghasilkan keputusan yang adil.
“Namun ke depan kita akan terus melakukan pengawasan atau pengawalan dari perjanjian ini agar akhir keputusan yang dibuat itu telah bersifat inklusif dan seadil-adilnya kepada seluruh subjek yang ada di dalam isi perjanjian ini,” jelasnya.
Awalnya, lokasi Pusat Studi Kepolisian direncanakan berada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun, dipindahkan ke Rektorat dengan alasan teknis peresmian dan demi kenyamanan sivitas akademika FISIP yang dikenal kritis.
Editor: Artika Putri Kinanti
Reporter: Ryu Athallah Raihan, Tegar Pri Antony, Velen Candra Nadia, Annisa Nur Hidayah, Fadila Nuraini, Manda Damayanti, Farah Fauziah






