Menyoal Evaluasi dan Tata Kelola LPPM Unsoed Pascaprotes Materi Pembekalan KKN

Penulis: Andika Brilyan

Salindia materi pembekalan KKN Unsoed yang dinilai memuat narasi bias gender dan menyalahkan korban (Sumber: Tangkapan Layar X/@tanyarlfess)

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman (LPPM Unsoed) menyelenggarakan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Materi Proses secara daring melalui aplikasi Zoom pada Sabtu (16/5/2026) hingga Minggu (17/5/2026). Pelaksanaan sosialisasi tersebut memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa peserta karena dokumen salindia yang digunakan panitia dinilai memuat narasi bias gender serta penyalahan korban (victim blaming) terkait mitigasi kekerasan seksual di lapangan. Kini, publik kelembagaan mahasiswa menyoroti akuntabilitas, proses kurasi materi, serta bagaimana langkah penanganan dan mitigasi yang diambil oleh otoritas LPPM Unsoed guna mengevaluasi polemik tersebut.

Merespons gelombang kritik tersebut, Ketua LPPM Unsoed menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan forum mahasiswa dalam agenda diskusi “Ngopi Bareng Rektor” yang diselenggarakan pada Jumat (3/6/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban awal institusi setelah dokumen presentasi mitigasi lapangan yang dipaparkan dua pekan sebelumnya menuai polemik luas. Meski penyampaian maaf telah dilakukan secara lisan dalam forum terbuka, kalangan organisasi mahasiswa menilai penanganan secara administratif dan sistemik terkait perbaikan tata kelola regulasi KKN masih memerlukan kejelasan lebih lanjut dari pihak birokrasi.

Dalam dokumen presentasi pembekalan daring tersebut, polemik mencuat pada bagian materi mitigasi lapangan yang memisahkan instruksi preventif secara spesifik berdasarkan gender. Salindia bertajuk khusus bagi peserta perempuan memuat instruksi wajib berpakaian tertutup guna mencegah pikiran negatif, sementara salindia bagi peserta laki-laki dibebani tugas sebagai pelindung mutlak di lokasi posko. Mahasiswa berinisial P, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) peserta KKN periode Juli–Agustus 2026, menyatakan bahwa muatan presentasi tersebut terkesan berat sebelah dan mengabaikan sistem perlindungan yang konkret bagi korban. “Aku lihat slide itu bener-bener kayak dispesifikin ke woman only gitu. Padahal yang bahkan sama sekali nggak ada mekanisme pelaporan gitu loh. Jadi bener-bener kayak cuma, ‘oh perempuan harus gini, perempuan harus gini,’” kata P.

Ketimpangan narasi di dalam materi pembekalan daring tersebut menunjukkan adanya perbedaan kontras dengan regulasi formal universitas. Di dalam dokumen hukum Tata Tertib Peserta KKN Unsoed, aturan mengenai pakaian sebenarnya dijabarkan secara umum, normatif, dan berlaku inklusif untuk mahasiswa tanpa memisahkan instruksi berdasarkan gender tertentu. Dokumen resmi itu hanya memuat klausul agar peserta berpakaian sopan, rapi, tidak ketat, serta tidak berdandan secara berlebihan.

Selain persoalan bias gender, materi mitigasi yang dipaparkan oleh panitia juga dinilai tidak mutakhir karena menggunakan data yang sama secara berulang. Puspatika menambahkan adanya kejanggalan berupa kesamaan data statistik kasus lima tahun terakhir yang diduga akibat kelalaian pembaruan materi oleh panitia.

Mahasiswa Hukum dengan periode KKN Juli – Agustus 2026, Brenda, berpendapat bahwa institusi memerlukan peraturan pelaksana yang lebih rigid dan berdasar pada tingkat pengabdian masyarakat. “Materi yang disampaikan ke mahasiswa itu jangan sampai menjadi argumen yang tidak berdasar. Harus ada risetnya dulu atau setidaknya melewati kajian mendalam dan uji publik, misalnya melibatkan Satgas PPK (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual-red), supaya ada dasar hukum dan dasar ilmiah yang jelas,” jelas Brenda. Ia menambahkan bahwa proses perumusan aturan tersebut harus melewati kajian mendalam dan uji publik agar materi yang disampaikan ke mahasiswa memiliki dasar argumen yang jelas.

Akar masalah di balik lemahnya perspektif perlindungan gender dalam materi pembekalan ini diduga berkaitan erat dengan kondisi struktural di internal lembaga pengelola. Berdasarkan data organisasi operasional LPPM Unsoed, jajaran inti pada Pusat Pengembangan (Pusbang) KKN saat ini didominasi seluruhnya oleh pengurus laki-laki. Berdasarkan informasi struktur organisasi pada laman resmi LPPM Unsoed, jajaran tersebut di antaranya dikoordinasikan oleh Supartoto selaku Koordinator Pusbang KKN, dipimpin oleh Ridlwan Kamaluddin sebagai Ketua Pusbang KKN, serta didampingi oleh Sehah selaku anggota tim pengembang.

Menanggapi komposisi jajaran yang mengalami kekosongan keterwakilan perempuan tersebut, Ketua LPPM Unsoed berdalih bahwa struktur itu dibentuk murni atas pertimbangan beban kerja teknis di lapangan. Ia menyatakan bahwa seluruh anggota Pusbang KKN sengaja diisi oleh laki-laki karena urusan KKN sangat bergantung pada kondisi lapangan di perdesaan yang tidak selalu mudah diakses. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak bermaksud membeda-bedakan gender, melainkan sebuah upaya untuk menempatkan perempuan dalam posisi yang dinilai lebih baik.

Gedung Kantor LPPM Universitas Jenderal Soedirman saat tim redaksi melakukan wawancara pada Senin (8/7/2026) (Beritaunsoed.com/ Manda Damayanti)

Persoalan lain yang mengemuka dalam penanganan polemik ini adalah minimnya koordinasi lintas lembaga di internal universitas terkait penyusunan materi sensitif. Dokumen pembekalan mengenai mitigasi kekerasan seksual tersebut diketahui dirumuskan secara mandiri oleh pihak pengembang KKN, tanpa adanya supervisi atau penyelarasan substansi dengan Satgas PPK Unsoed, selaku otoritas resmi penanganan kekerasan seksual di kampus.

Ketua LPPM Unsoed menjelaskan bahwa instruksi untuk memasukkan materi pencegahan kekerasan seksual ke dalam pembekalan KKN sebenarnya sudah dititipkan sejak dua hingga tiga periode lalu melalui koordinasi dengan pihak eksternal. Namun, Ia tidak memantau langsung proses teknis pembuatannya. Ia mengaku bahwa dalam pembuatan materi tersebut, pihaknya telah meminta bantuan kepada Ketua Satgas PPK, Triwur, beserta tim agar berkoordinasi lebih lanjut. Kendati demikian, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti realisasi teknisnya lantaran tidak turun langsung dalam pengerjaan dan menyerahkan proses tersebut kepada jajaran Pusat Pengembangan.

Melihat belum adanya kejelasan mengenai perbaikan sistemis di tingkat birokrasi, organisasi kemahasiswaan mengambil langkah mandiri untuk menjamin keselamatan peserta di lokasi penempatan. Menteri Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (Pempu BEM) Unsoed, Chia, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk edukasi yang memuat unsur penyalahan korban di lingkungan perguruan tinggi.

Guna mengantisipasi risiko kekerasan seksual selama masa KKN, lembaga mahasiswa tersebut telah menyiapkan skema pendampingan serta saluran aduan darurat yang dapat diakses secara independen oleh mahasiswa. “Kalau dari kita sendiri, kita pasti bakal mendampingi ya sebagai Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Kita selalu berusaha buat publikasi Hotline DARA (salah satu program kerja Kementerian Pempu BEM mengenai layanan pelaporan kekerasan seksual-red) juga, kita juga berusaha buat media partner sama banyak hima dan fakultas, itu juga bentuk dari kita tuh ini loh jaminan kita, kita bakal mendampingi,” tutur Chia menegaskan komitmen pengawalan di lapangan.

Selain menyampaikan permohonan maaf dalam forum “Ngopi Bareng Rektor” tersebut, Ketua LPPM Unsoed juga menyatakan komitmennya untuk membuka ruang diskusi formal lanjutan bersama perwakilan mahasiswa guna membahas evaluasi materi KKN secara komprehensif. Namun, hingga kini pihak otoritas lembaga belum merilis tanggal pasti maupun skema teknis pelaksanaan forum pertemuan tersebut, sehingga agenda evaluasi bersama terkait materi pembekalan KKN masih tertunda.

Editor: Annisa Nur Hidayah

Reporter: Manda Damayanti, Abbiyu Regiano, Muhammad Fatkhun Nafiq, Nesya Huwaidaa Kultsum Azmii, Andika Brilyan

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Di Balik Perubahan Hasil Lomba Tari Peksimitas: Polemik, Mediasi, dan Evaluasi Transparansi

Penulis: Lovely Mozza Permata Moty Nurhamidin Perubahan hasil kejuaraan dalam cabang tari pada ajang Pekan Seni…

Tikus, Pohon, dan Aktivitas Pembangunan: Penyebab Listrik Kerap Padam di  Area Grendeng dan Karangwangkal

Penulis: Lintang Fitriana Grendeng dan Karangwangkal, dikenal sebagai pusat aktivitas mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Deretan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Menyoal Evaluasi dan Tata Kelola LPPM Unsoed Pascaprotes Materi Pembekalan KKN

Menyoal Evaluasi dan Tata Kelola LPPM Unsoed Pascaprotes Materi Pembekalan KKN

Di Balik Perubahan Hasil Lomba Tari Peksimitas: Polemik, Mediasi, dan Evaluasi Transparansi

Di Balik Perubahan Hasil Lomba Tari Peksimitas: Polemik, Mediasi, dan Evaluasi Transparansi

Tikus, Pohon, dan Aktivitas Pembangunan: Penyebab Listrik Kerap Padam di  Area Grendeng dan Karangwangkal

Tikus, Pohon, dan Aktivitas Pembangunan: Penyebab Listrik Kerap Padam di  Area Grendeng dan Karangwangkal

Gie: Tajam dalam Tulisan, Kritis dalam Pemikiran, Menolak untuk Bungkam

Gie: Tajam dalam Tulisan, Kritis dalam Pemikiran, Menolak untuk Bungkam

Misteri di: Balik Timbulnya Alas Roban

Misteri di: Balik Timbulnya Alas Roban

Keheningan

Keheningan