Hari Anak Nasional merupakan momentum untuk mengingat kembali pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam menentukan masa depan Indonesia. Oleh karena itu, setiap anak berhak memperoleh kehidupan yang layak, pendidikan yang berkualitas, kesehatan yang baik, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan segala upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terlindungi dari diskriminasi, kekerasan, dan penelantaran. Negara dan pemerintah juga berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak, termasuk memberikan ruang bagi anak untuk menyampaikan pendapat dan menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung perlindungan mereka.
Namun, apakah cita-cita mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas benar-benar telah tercapai? Anak yang berkualitas tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga diukur dari kesehatan, keamanan, tumbuh kembang karakter anak, serta seberapa luas anak memperoleh ruang untuk mengembangkan potensi dirinya. Hal tersebut sebenarnya telah menjadi amanat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Akan tetapi, kondisi di lapangan masih menunjukkan berbagai persoalan yang menghambat tumbuh kembang anak.
Data Smeru Research Institute tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 11,78% atau sekitar 9,5 juta anak di Indonesia masih hidup dalam keluarga miskin. Selain itu, sekitar 37,38% atau hampir 4 dari 10 anak masih mengalami kekurangan dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, gizi, tempat tinggal yang layak, maupun akses terhadap layanan dasar lainnya. Fakta ini menunjukkan bahwa kesejahteraan anak belum dapat dirasakan secara merata, bahkan tidak sedikit anak yang mengalami berbagai bentuk keterbatasan meskipun keluarganya tidak tergolong miskin secara ekonomi.
Kesejahteraan anak sendiri tidak hanya diukur dari kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak dasar mereka. Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara berkala mengukur kondisi tersebut melalui Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA). Penilaian tersebut mencakup lima aspek utama, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan serta kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
Beberapa indikator menunjukkan adanya perkembangan yang cukup baik. Angka stunting nasional terus mengalami penurunan, dari 37,2% pada tahun 2013, menjadi 30,8% pada 2018, kemudian 21,6% pada 2022, 21,5% pada 2023, dan mencapai sekitar 19,8% pada 2026. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam upaya pemenuhan gizi dan kesehatan anak melalui berbagai program pemerintah.
Di sisi lain, perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan masih menjadi tugas yang perlu diperhatikan. Data KemenPPPA menunjukkan bahwa persentase anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh layanan komprehensif mengalami perubahan dari 39,00% pada 2021, meningkat menjadi 52,87% pada 2022, kemudian 56,64% pada 2023, namun kembali menurun menjadi 46,81% pada 2024. Data ini memperlihatkan bahwa layanan perlindungan telah berkembang, tetapi masih banyak anak yang membutuhkan pendampingan dan belum memperoleh layanan secara optimal.
Pemenuhan hak anak sebagai warga negara juga menunjukkan hasil yang beragam. Kepemilikan akta kelahiran sebagai identitas hukum telah mencapai 93,95% untuk anak usia 0-17 tahun. Selain itu, Angka Partisipasi Murni (APM) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) telah berada di atas 98%, yang menunjukkan bahwa hampir seluruh anak usia sekolah dasar telah mengakses pendidikan. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya terjadi pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Partisipasi sekolah pada tingkat SMA masih berada di kisaran 60% hingga 70%, terutama di wilayah terpencil dan perdesaan, akibat berbagai kendala seperti kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan akses pendidikan, dan faktor geografis.
Di luar persoalan tersebut, tantangan lain juga masih dihadapi Indonesia, seperti tingginya angka perkawinan anak, kasus putus sekolah, perundungan di lingkungan pendidikan, kesenjangan layanan dasar di daerah terpencil, serta masih terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap anak. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga memerlukan implementasi yang nyata di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.
Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan anak perlu dilakukan melalui berbagai langkah yang berkelanjutan. Pemerintah perlu memperkuat akses pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar yang merata bagi seluruh anak. Upaya pencegahan kekerasan dan diskriminasi harus diperkuat melalui sistem perlindungan yang lebih responsif. Anak juga perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan hak mereka. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, literasi digital juga menjadi kebutuhan penting agar anak mampu menggunakan media sosial secara bijak, disertai pembatasan waktu penggunaan gawai secara sehat. Seluruh upaya tersebut hanya dapat berhasil apabila orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Peringatan Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana setiap anak Indonesia memperoleh haknya untuk hidup, belajar, tumbuh, dan berkembang secara optimal.








