75% UKM Tolak “Jam Malam”

Oleh: Rachmad Ganta Semendawai

Sumber: Riset dan dokumentasi LPM Skëtsa 2017 Ilustrasi: Yenny Fitri Kumalasari
Sumber: Riset dan dokumentasi LPM Skëtsa 2017
Ilustrasi: Yenny Fitri Kumalasari

Isu pengefektifan Peraturan Rektor Nomor 009 Tahun 2011 (PR No. 009/2011) tentang Tata Tertib Kegiatan Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman begitu nyaring terdengar di kalangan mahasiswa beberapa bulan belakangan. Kabarnya, PR tersebut akan diefektifkan untuk seluruh kegiatan mahasiswa di seantero Unsoed, termasuk di kawasan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Unsoed. Pengefektifan PR menuai beragam tanggapan. Isi pasal 4 (1) yang berbunyi, “Semua kegiatan di kampus berlangsung antara pukul 05.00-22.00 WIB,” menjadi sorotan mahasiswa

Tim Riset Skëtsa telah melakukan riset untuk mengetahui bagaimana pandangan dan sikap para pegiat Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat universitas (UKM-U) terhadap wacana pengefektifan jam malam. Seluruh UKM-U berjumlah 32 UKM, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) tingkat universitas serta dua UKM baru. Data jumlah UKM-U diperoleh dari Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni, Pusat Administrasi Unsoed. Riset ini menargetkan 32 responden untuk dimintai pendapatnya. Mahasiswa yang menduduki jabatan tertinggi pada masing-masing organisasi mahasiswa (ormawa) dipilih menjadi responden sebagai perwakilan dari setiap ormawa untuk mengisi kuesioner. Namun, menurut pantauan, hanya ada 28 lembaga yang layak diambil datanya. Tanggapan dari ketua atau perwakilan UKM, BEM, dan DLM tingkat universitas, sisanya dinyatakan missing sebab kepengurusan sulit dilacak atau tidak memiliki kantor sekretariat. UKM yang tidak terdeteksi kegiatannya, juga lembaga yang mengadakan riset (Skëtsa), tidak dijadikan objek. Mari kita bahas hasil sensus berdasarkan data yang kami peroleh.

Mayoritas responden telah sadar isu pengefektifan jam malam di PKM. Sebesar 78,6% responden mengaku “tahu”, hanya 21,4% yang menjawab “belum tahu”.

Lalu, bagaimana sikap UKM terhadap pengefektifan jam malam? Sebagian besar responden menolak adanya jam malam. Hal itu dibuktikan dengan tingginya respon negatif mereka terhadap isu. Separuh dari total tanggapan (14 responden) menyatakan “tidak setuju” serta seperempatnya menyatakan “sangat tidak setuju”, sisanya memilih jawaban “setuju”, tak ada yang menjawab “sangat setuju”. Itu berarti, 75% menolak jam malam.

Apa alasan yang muncul dari sikap UKM? Kami menyediakan pertanyaan semi terbuka untuk mengetahui respon UKM. Dua opsi jawaban telah disediakan ditambah kolom jawab tambahan untuk responden yang memiliki alternatif jawaban sendiri. Responden boleh memakai semua pilihan jawaban pada seksi pertanyaan ini.

Pertanyaan mengenai alasan responden yang menjawab “setuju” pada pertanyaan kedua (berjumlah 7 responden) disediakan pilihan jawaban: keamanan dan ketertiban; menghindari protes dari masyarakat; dan yang lain (opsi jawaban “yang lain” diisi sendiri oleh responden). Dari ketiga pilihan tersebut, opsi pertama paling banyak dipilih yakni sebanyak 6 responden, tidak ada responden yang memilih alasan “menghindari protes dari masyarakat”, lalu 2 responden mengisi kolom jawaban “yang lain”. Alasan responden yang sepakat dengan jam malam adalah karena peraturan itu sudah menjadi ketetapan yang sebaiknya dipatuhi, sebagai bentuk kedisiplinan. Meski begitu, ada catatan bahwa PR No. 009/2011 harus dikaji lagi terkait kejelasan tentang mekanisme perizinan apabila mahasiswa terpaksa melaksanakan kegiatan hingga melewati batas waktu. Alasan lain yang muncul ialah karena  jam malam dianggap efektif untuk menghindari kriminalitas, pelecehan seksual, dan lain sebagainya.

Responden yang menjawab “tidak setuju” atau “sangat tidak setuju” pada pertanyaan kedua (berjumlah 21 responden), mereka diberi pilihan jawaban: merupakan pembatasan hak dan kegiatan mahasiswa; kebiasaan mahasiswa berkegiatan pada malam hari; dan “yang lain”. Opsi pertama paling banyak dipilih responden, 15 responden. Kemudian, 5 responden memilih alasan “kebiasaan mahasiswa berkegiatan pada malam hari”, serta 6 responden mengisi kolom “yang lain”. Alasan lain yang muncul terkait ketidaksepakatan akan adanya jam malam disebabkan karena padatnya aktivitas perkuliahan, waktu pagi hingga sore padat untuk aktivitas akademik. Salah satu UKM bela diri bahkan menyampaikan jika jadwal latihan mereka sudah permanen: dari malam hingga dini hari.

“Dalam PR No. 009/2011, pada pasal 4 (1) mengatur bahwa semua kegiatan di kampus berlangsung antara pukul 05.0022.00 WIB. Jika diasumsikan semua kegiatan dihentikan pada pukul 22.00-05.00 WIB, apakah waktu untuk kegiatan sudah memadai?”, begitulah pertanyaan ke-3 kuesioner kami. Tersedia opsi jawaban sangat memadai; memadai; tidak memadai; dan sangat tidak memadai.

Separuh lebih dari total responden (60,7%) memilih mengatakan “tidak memadai”, lebih dari seperlima (21,4%) responden malahan mengatakan bahwa waktu yang disediakan untuk berorganisasi “sangat tidak memadai”. Hanya ada 17,9% responden yang mengatakan waktu itu “memadai” untuk berorganisasi. Opsi “sangat memadai” sama sekali tidak dipilih responden alias nihil. Jadi, 82,1% responden mengaku waktu yang disediakan untuk berorganisasi dalam PR tidaklah cukup untuk berkegiatan.

Lalu, “Jika Anda menolak pengefektifan jam malam, akankah Anda melakukan protes?”, begitulah pertanyaan pamungkas kami. Sebanyak 10 responden (35,7%) akan melakukan protes inisiatif (tanpa perlu diajak). Jumlah yang sama (35,7%) mengatakan akan melakukan protes jika ada yang mengajak untuk itu. Sisanya, 8 responden (28,6%) mengatakan tidak akan melakukan protes jika memang jam malam akan diefektifkan. Jadi, mayoritas UKM akan melakukan protes, baik yang inisiatif ataupun yang bergerak jika ada ajakan UKM yang lain.

 

Catatan Redaksi:

Tulisan ini dimuat ulang dari Majalah Sketsa Edisi 34 Tahun XXVIII April 2017 pada Rubrik Jajak Pendapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *