Oleh: Sri Hari Yuni Rianti
Purwokerto, sebuah daerah yang dikenal dengan pesona khasnya, terletak di tengah gemerlapnya Jawa Tengah. Namun, dibalik panorama indah dan arsitektur bersejarah, terdapat satu aspek kota yang seringkali terabaikan meskipun memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari yaitu para tukang parkir. Meskipun mungkin seringkali dianggap sebagai bagian kecil dalam lanskap urban, kenyataannya tukang parkir memiliki tantangan dan peran yang lebih kompleks daripada sekadar mengatur laju kendaraan.
Kehadiran tukang parkir memang diperlukan guna mengoordinasi pengemudi dalam proses memarkirkan kendaraan mereka dengan lancar. Di samping itu, mereka juga berperan dalam membantu para pengemudi menemukan area parkir yang tersedia.
Keberadaan tukang parkir liar memang bukanlah hal baru di banyak kota. Namun, di Purwokerto situasinya semakin memprihatinkan. Banyak tukang parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, sehingga tindakan mereka kerap kali tidak terkontrol dan dapat menimbulkan dampak negatif.
Sisi buruk tukang parkir lainnya yaitu mereka cenderung berfokus pada keamanan dan kenyamanan kendaraan yang mereka urus saja. Mereka tidak memikirkan pengguna jalan yang lain, saya sendiri pernah melihat bahkan mengalami sendiri keegoisan tukang parkir yang akan mengeluarkan motor atau mobil untuk diarahkan ke jalan, mereka tidak memedulikan pengguna jalan yang melintas dan langsung saja membelokan kendaraannya ke arah jalan. Tentu hal tersebut sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas sehingga hampir terserempet.
Bagi masyarakat Purwokerto keberadaan tukang parkir liar memang sangat meresahkan lantaran hampir di sepanjang jalan yang terdapat toko atau kedai makanan pasti terdapat tukang parkir, bahkan ada yang mematok tarif tertentu untuk setiap satu motor atau mobil. Bukan hanya permasalahan tarif parkir, pengguna jalan pun ikut dirugikan lantaran tempat parkir yang mereka gunakan biasanya menggunakan sebagian ruas jalan. Tentu hal tersebut sangat mengganggu mobilisasi pengguna jalan. Selain itu, kerap kali pengguna jalan hampir menabrak motor atau mobil yang diarahkan oleh tukang parkir yang semena-mena.
Peraturan tukang parkir di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir. Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang ingin menjadi tukang parkir harus memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Izin tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.
Keberadaan peraturan tersebut sepertinya tidak dipedulikan oleh kebanyakan tukang parkir di Purwokerto, seolah semua orang tanpa terkecuali bisa menjadi tukang parkir dadakan tanpa izin resmi karena begitu mudahnya menjadi tukang parkir. Profesi tukang parkir ini memang sangat menjanjikan pasalnya jika dihitung dari satu motor saja mereka mematok Rp1.000-Rp2.000. Bayangkan jika sehari ada seratus motor yang bolak-balik parkir di satu tempat saja, tukang parkir tersebut bisa mengantongi Rp100.000 atau bahkan lebih. Bisa dihitung berapa banyak total penghasilan tukang parkir tersebut yang bahkan dapat melebihi UMR Purwokerto.
Sebagai seorang anak kos-kosan, sehari-hari saya mengeluarkan uang dalam kisaran Rp3.000-6.000 hanya untuk parkir motor. Setiap tempat parkir biasanya mematok tarif sebesar Rp2.000 setiap kali parkir. Meskipun jumlah ini mungkin tidak signifikan bagi sebagian orang, bagi saya yang menghadapi keterbatasan anggaran, uang sebesar itu cukup dapat menguras kantong.
Mengingat penghasilan menjadi tukang parkir yang sangat menjanjikan tersebut dikhawatirkan akan semakin banyak dari mereka yang masih berkeliaran tanpa izin resmi. Pemerintah diharapkan bisa ikut bertindak mengenai permasalahan tersebut dengan menertibkan tukang parkir liar. Saat ini di Purwokerto sendiri, terkait parkir liar yang mengindikasi pungutan liar bisa dilaporkan ke tim Sapu Bersih Pungutan Liar Satlantas Polresta Banyumas untuk dilakukan penindakan. Dari segi pemilik toko atau kedai juga dapat berkontribusi untuk mencegah adanya pungutan parkir liar, dengan memasang tulisan parkir gratis atau bisa saja biaya parkir dimasukan ke dalam struk belanja.
Tukang parkir liar yang merajalela sungguh tidak enak dipandang dan mengganggu ketertiban kota. Bukan hanya mengandalkan pemerintah maupun pihak berwenang saja untuk menindak masalah ini melainkan diharapkan semua pihak turut serta mengatasinya. Dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menangani permasalahan “tukang parkir liar” dengan bijak dan tegas, agar kita dapat menikmati ruang publik yang lebih aman dan asik untuk semua.
Pemerintah dan otoritas setempat perlu mengambil tindakan yang bijak dan berimbang dalam menangani masalah ini. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat bisa menjadi solusi yang lebih baik. Dengan mengatur aktivitas tukang parkir liar, misalnya dengan memberikan pelatihan atau lisensi, pemerintah dapat mengurangi dampak negatif sambil memperhatikan manfaat yang mungkin mereka berikan. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu diajak untuk memahami pentingnya ketertiban lalu lintas dan keberlanjutan perkotaan.
Kesimpulannya, penanganan tukang parkir liar di Purwokerto memerlukan pendekatan holistik yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk manfaat yang mereka bawa serta dampak negatif yang mungkin timbul. Dengan bekerja sama antara pemerintah, tukang parkir liar, dan masyarakat, dapat diciptakan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan semua pihak dan mendukung perkembangan kota yang lebih baik.
*Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya angkatan 2022
Editor: Faiz Maulida