Hari Anak Nasional 2022: Latar Belakang & Sejarahnya

Infografik: Irma Kusuma Wardani

Peringatan Hari Anak Nasional merupakan suatu bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia. Ketika hak anak diabaikan, maka pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan timbul sehingga perlu perlindungan yang menjamin hak seorang anak. Perlindungan anak kini sudah diatur dalam Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Hal ini juga yang dijadikan sebagai dasar hukum terbentuknya Hari Anak Nasional.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Penetapan tanggal ini dimulai sejak disahkannya UU No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak pada 23 Juli 1979. Dibalik perayaan 23 Juli yang digunakan sampai saat ini, Hari Anak Nasional memiliki sejarah yang cukup panjang. Beberapa kali Hari Anak Nasional mengalami perubahan nama dan tanggal.

  1. 18 Mei 1952 (Pekan Kanak-kanak)

Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada 1951 sepakat perayaan Pekan Kanak-kanak tanggal 18 Mei 1952.

  • 1-3 Juli 1953 (Hari Kanak-kanak Indonesia)

Tahun 1953, Kowani mengubah Hari Kanak-kanak Indonesia menjadi 1-3 Juli dengan pertimbangan agar dapat bertepatan dengan  libur sekolah.

  • 1-3 Juni 1959 (Pekan Kanak-kanak)

Tahun 1959 berubah kembali menjadi Pekan Kanak-kanak pada tanggal 1-3 Juni. Tanggal ini ditetapkan agar bertepatan dengan Hari Anak Internasional.

  • 1-6 Juni 1965 (Hari Kanak-kanak Nasional)

Kowani pada 1964 memperpanjang hari anak mulai tanggal 1-6 Juni. Hal ini dilakukan sebagai bentuk peringatan tanggal hari lahir Presiden RI pertama, Soekarno. Pada tahun ini Kowani juga mengganti nama menjadi Hari Kanak-kanak Nasional. Akan tetapi, pada tahun 1967 Kowani mencabut tanggal peringatan 6 Juni serta kembali menggunakan nama Pekan Kanak-kanak.

  • 18 Agustus 1967 (Hari Kanak-kanak)

Masih di tahun 1967, kembali terjadi perubahan nama dan tanggal menjadi Hari Kanak-kanak pada tanggal 18 Agustus. Tanggal ini bertepatan dengan pengesahan Undang-undang 1945 dan ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan saat itu.

  • 17 Juni 1970 (Hari Kanak-kanak Nasional)

Kowani dan Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia pada tahun 1970 menetapkan Hari Kanak-kanak Nasional menjadi tanggal 17 Juni yang bertepatan dengan sidang umum MPR sementara IV yang menjadi landasan terbentuknya Orde Baru.

  • 23 Juli 1984 (Hari Anak Nasional)

Pergantian hari anak muncul kembali pada tahun 1984. Kali ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho menetapkan tanggal 23 Juli sebagai peringatan Hari Anak Nasional dengan alasan tanggal tersebut bersamaan dengan ditetapkannya Undang-undang Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 terkait Kesejahteraan Anak.

Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tujuan agar menjadi momentum untuk menunjukan bahwa anak-anak Indonesia tetap berprestasi, bergembira, kreatif, dan inovatif meskipun berada di rumah selama masa pandemi Covid-19.

Diolah dari informasi umum di berbagai sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *