75% UKM Tolak “Jam Malam”
Oleh: Rachmad Ganta Semendawai
Isu pengefektifan Peraturan Rektor Nomor 009 Tahun 2011 (PR No. 009/2011) tentang Tata Tertib Kegiatan Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman begitu nyaring terdengar di kalangan mahasiswa beberapa bulan belakangan. Kabarnya, PR tersebut akan diefektifkan untuk seluruh kegiatan mahasiswa di seantero Unsoed, termasuk di kawasan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Unsoed. Pengefektifan PR menuai beragam tanggapan. Isi pasal 4 (1) yang berbunyi, “Semua kegiatan di kampus berlangsung antara pukul 05.00-22.00 WIB,” menjadi sorotan mahasiswa
Tim Riset Skëtsa telah melakukan riset untuk mengetahui bagaimana pandangan dan sikap para pegiat Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat universitas (UKM-U) terhadap wacana pengefektifan jam malam. Seluruh UKM-U berjumlah 32 UKM,...