Oleh: Muhammad Fatkhun Nafiq
Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Rektorat Unsoed pada Senin (8/9/2025). Aksi bertajuk “Unsoed Darurat Kekerasan Seksual: Birokrasi Bungkam, Mahasiswa Melawan” itu menuntut penanganan serius dan transparan dari pihak kampus terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Aksi ini diwarnai dengan orasi, audiensi terbatas, hingga penyegelan ruang Wakil Rektor II.
Tuntutan Mahasiswa & Latar Belakang Aksi
Setibanya di depan Gedung Rektorat Unsoed, mahasiswa menyampaikan orasi yang menuntut agar kampus berkomitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius dan menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi seluruh civitas academica. Mereka juga meminta pihak-pihak yang berwenang, antara lain Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), tujuh anggota tim pemeriksa, Rektor, serta dekan dari seluruh fakultas, untuk hadir menemui massa dan menerima tuntutan mahasiswa.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan koordinator lapangan, terdapat lima tuntutan utama, yaitu:
- Keterbukaan informasi dari tim pemeriksa universitas tentang penanganan kasus;
- Penerbitan Peraturan Rektor baru yang mengatur kewenangan Satgas PPKS;
- Penguatan fungsi penjagaan Satgas PPKS;
- Optimalisasi pendampingan korban, termasuk akses ke jalur pidana; dan
- Pernyataan resmi kampus mengenai perkembangan penanganan dengan tetap menjamin asas kerahasiaan.
Saat ditemui awak skëtsa, koordinator lapangan, Pamungkas, menyebut aksi ini merupakan kelanjutan dari audiensi tertutup pada Kamis (04/09/2025) yang dinilai mahasiswa hanya memberikan jawaban normatif. “Mengenai audiensi tertutup kemarin adalah bentuk daripada mangkirnya birokrasi kita, bungkamnya birokrasi kita. Jawaban-jawaban normatif membuat kita geram, dan itu alasan kita bergerak hari ini,” tuturnya. Mahasiswa menilai birokrasi kampus cenderung menghindar dan hanya menyampaikan jawaban umum tanpa memberikan kepastian langkah tindak lanjut. Hal ini, menurut mereka, semakin memperkuat alasan untuk turun ke jalan dan melakukan aksi terbuka.
Pernyataan Ketua Satgas PPKS
Ketua Satgas PPKS Unsoed, Tri Wuryaningsih, yang sejak awal hadir menemui massa, kembali menyampaikan pernyataan di Gedung Rektorat. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyimpulkan pelaku terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada rektor. “Kesimpulannya adalah bahwa yang bersangkutan memang terbukti melanggar pasal tentang kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan sudah kami serahkan kepada rektor, dan sanksi administratif juga telah diberikan berupa pembebastugasan dari Tridharma Perguruan Tinggi selama dua semester,” jelasnya.
Tri menambahkan, rekomendasi Satgas telah diteruskan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk ditindaklanjuti melalui Tim Pemeriksa Disiplin (TPD). Ia juga menegaskan bahwa Satgas bekerja secara profesional, mengedepankan kepentingan korban, serta memastikan proses tidak berhenti di tingkat universitas.
Pernyataan Rektor Unsoed
Meski tidak hadir langsung menemui massa, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang saat itu dalam perjalanan menemui menteri di Nusakambangan, Cilacap, sempat tersambung melalui telepon dan suaranya disiarkan ke massa lewat pengeras suara. Dalam keterangannya, ia menegaskan komitmen universitas untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual. “Saya berkomitmen menuntaskan kejadian-kejadian terutama yang terkait kekerasan seksual. Mari kita bersama-sama menciptakan kampus yang aman,” tuturnya.
Namun, pernyataan singkat itu dinilai mahasiswa terlalu normatif di tengah desakan agar birokrasi bersikap tegas. Sontak pernyataan rektor tersebut disambut cemoohan oleh massa aksi yang sedari tadi mendengarkan.
Situasi Memanas: Mahasiswa Masuk Mencari Kejelasan
Ketegangan meningkat ketika mahasiswa merasa birokrasi kampus mengabaikan tuntutan mereka. Kekecewaan atas ketidakhadiran rektor dan dekanat membuat massa memutuskan merangsek masuk ke Gedung Rektorat. Di dalam gedung, mereka sempat berdialog singkat dengan Ketua Satgas PPKS, Tri Wuryaningsih.
Ketegangan memuncak setelah massa mengetahui Ketua Tim Pemeriksa, Kuat Santoso, yang juga menjabat Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, meninggalkan lokasi lebih awal tanpa memberikan keterangan langsung. Kepergian itu sontak memicu mahasiswa menyegel ruang kerjanya sebagai bentuk protes simbolik. Dalam aksinya, mahasiswa menempelkan poster dan spanduk berisi tuntutan di pintu ruang Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan. Mereka menilai sikap birokrasi yang dianggap menghindar semakin memperkuat alasan untuk mendesak transparansi penuh dan langkah konkret dari pimpinan universitas.
Pernyataan Sikap Mahasiswa
Aksi ditutup dengan pembacaan sikap mahasiswa yang diwakili Pamungkas selaku koordinator. Mahasiswa menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian jelas, sekaligus memberi tenggat tidak resmi kepada birokrasi untuk merespons tuntutan.
Pamungkas menambahkan, jika tuntutan diabaikan, mahasiswa akan memperbesar massa aksi, menggencarkan kampanye publik melalui berbagai kanal media, dan membawa kasus ini hingga ke kementerian terkait.“Kita tidak akan diam. Jika birokrasi tetap bungkam, maka kita akan terus bergerak lebih besar, lebih kuat, dan lebih luas,” tegasnya.
Aksi ini kembali menegaskan desakan mahasiswa agar kampus menyediakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Mereka juga menuntut ketegasan birokrasi untuk berani mengambil langkah nyata dalam menghukum pelaku. Hingga berita ini disusun, pihak rektorat belum mengeluarkan pernyataan resmi tertulis yang merinci langkah lanjutan maupun tenggat waktu penyelesaian kasus.
Reporter: Muhammad Fatkhun Nafiq, Amanda Putri Gunawan, Widyana Rahayu, Zaki Zulfian
Editor: Ryu Athallah Raihan






