Menjawab Resah Masyarakat: Strategi Dishub Bentuk Satgas Parkir

Oleh: Muhamad Ade Ravi

Juru Parkir mengatur kendaraan di kawasan depan Alun-Alun Purwokerto (05/08/2025) (beritaunsoed.com/Ryu Athallah Raihan)
Juru Parkir mengatur kendaraan di kawasan depan Alun-Alun Purwokerto (05/08/2025) (beritaunsoed.com/Ryu Athallah Raihan)

Ditemui Awak Sketsa pada Jumat (15/08/2025) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Isna, pegawai Dishub, menjelaskan banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat terkait dengan juru parkir liar. Di samping juru parkir liar, masalah lain turut ia keluhkan, yakni berkurangnya jumlah setoran hasil parkir yang diterima oleh Dishub. Permasalahan tersebut kemudian melatarbelakangi Dishub Banyumas dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Parkir.

Jajak Pendapat, Tampung Aspirasi Masyarakat

Melansir dari artikel Portal Purwokerto, disebutkan bahwa Purwokerto sering dijuluki warga sebagai ‘Kota Sejuta Parkir’. Julukan ini muncul lantaran meningkatnya aduan soal parkir liar yang mengganggu kenyamanan dan kelancaran aktivitas warga di pusat kota maupun kawasan sekitarnya.

Menanggapi hal tersebut, Isna, menyatakan bahwa masih banyak pemungutan yang belum terdata. “Setelah kita melakukan pendataan, kita ada sekitar 1.028 juru parkir, tapi itu masih ada beberapa pemungutan yang belum mengumpulkan data karena belum ada pengelolanya di sana,” jelasnya saat diwawancarai oleh Awak Sketsa pada Jumat (15/8/2025).

Sebagai upaya untuk memperdalam gambaran masalah, penampungan aspirasi dilakukan oleh Awak Sketsa dengan bentuk wawancara mendalam serta jajak pendapat dari sudut pandang mahasiswa dan masyarakat umum. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui beragam pendapat yang muncul terkait dengan masalah parkir, terutama di daerah Purwokerto. Jajak pendapat yang digelar pada 18-20 Agustus 2025 melalui media Google Form mendapat 28 responden.

Persentase masyarakat terkait dengan kepuasan pelayanan juru parkir (20/8/2025) (beritaunsoed.com)
Persentase masyarakat terkait dengan kepuasan pelayanan juru parkir (20/8/2025) (beritaunsoed.com)

Hasil analisis jajak pendapat tersebut menyatakan bahwa sebanyak 53,6% responden merasa kurang puas dan 21,4% responden sama sekali tidak merasa puas dengan pelayanan juru parkir di Purwokerto. Secara garis besar, alasan yang mereka berikan dikarenakan juru parkir tidak menjalankan tugasnya dan hanya mengambil keuntungan semata. Namun, tak sedikit pula yang merasa cukup puas dengan pelayanan juru parkir. Terhitung sebanyak 25% responden mengaku cukup puas dengan pelayanan yang ada.

Persentase didukung oleh pengakuan Rey, mahasiswi Sastra Inggris Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Menurutnya, di beberapa situasi juru parkir hanya datang menagih uang dengan tarif tak resmi tanpa menjalankan tugasnya sebagai juru parkir. “Aku kebetulan lagi belanja di toko perabotan, terus di situ memang posisi enggak ada tukang parkir, tapi tiba-tiba tuh ada bapak-bapak yang modelnya kayak preman dan kesannya kayak malak gitu,” keluhnya. Ia melanjutkan, “Dia tuh enggak bilang kita harus bayar parkir, tapi langsung ngomong dua ribu. Jadi kayak dua ribu, tanpa bantu buat ngeluarin motor, ataupun bantu buat parkir itu enggak ada sama sekali, bantu nyebrang juga enggak ada.”

Pengalaman serupa dialami oleh Zahra, mahasiswi Sastra Indonesia Unsoed dan temannya. Ia mengaku diludahi karena enggan memberikan uang parkir kepada juru parkir. “Ada juga temanku ya sampai diludahi, kayak enggak terima gitu loh kalau misal nggak dibayar,” ungkapnya hari Rabu (20/8/2025).

Tak berhenti di situ, permasalahan selanjutnya terletak pada tarif parkir yang dikenakan pada pengendara. Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menetapkan tarif parkir terbaru secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Di dalamnya, regulasi terkait dengan tarif parkir diatur secara jelas, termasuk di kawasan wisata, guna menertibkan dan menstabilkan pemasukan dari sektor retribusi. Banyumas masuk ke dalam zona C dengan ketentuan parkir secara umum sebagai berikut:

  • Sepeda : Rp500,00 
  • Dokar : Rp1.000,00 
  • Sepeda Motor : Rp1.000,00 
  • Sepeda Motor Roda Tiga : Rp2.000,00 
  • Mobil Penumpang dan Pick Up : Rp2.000,00 
  • Bus Sedang dan Truk Sedang : Rp5.000,00 
Persentase masyarakat terkait dengan dikenakannya tarif di luar tarif resmi (20/8/2025) (beritaunsoed.com)
Persentase masyarakat terkait dengan dikenakannya tarif di luar tarif resmi (20/8/2025) (beritaunsoed.com)

Namun, tarif resmi nyatanya tidak berjalan dengan tertib. Banyak oknum juru parkir yang menetapkan lebih dari batas tarif resmi. Terkait dengan hal ini, hasil jajak pendapat menyatakan 75% responden dikenakan tarif parkir di atas batas tarif resmi, yaitu Rp2.000,00 untuk pengguna motor.

Persentase masyarakat terkait dengan kepercayaan terhadap juru parkir (20/8/2025) (beritaunsoed.com)
Persentase masyarakat terkait dengan kepercayaan terhadap juru parkir (20/8/2025) (beritaunsoed.com)

Masalah berlanjut pada kepercayaan masyarakat terhadap juru parkir. Persentase responden yang merasa aman ketika menitipkan motor ke juru parkir hanya berada di angka 14,3%. Kemudian 46,4% responden merasa tidak aman dan 39,3% lainnya merasa cukup aman. Secara garis besar, responden merasa juru parkir yang tak kompeten lagi-lagi melatarbelakangi ketidakpuasan masyarakat. Hal tersebut tentu membuat ragu masyarakat terkait dengan keamanan kendaraan yang dititipkan.

Atribut Juru Parkir Resmi

Kartu Tanda Anggota (KTA) (15/8/2025) (beritaunsoed.com/Ryu Athallah Raihan)
Kartu Tanda Anggota (KTA) (15/8/2025) (beritaunsoed.com/Ryu Athallah Raihan)

Menjamurnya juru parkir di beberapa titik di Purwokerto memunculkan keresahan masyarakat. Terdapat juru parkir yang sekadar menagih uang, tanpa memenuhi hak pengendara, seperti layanan parkir yang aman dan membantu menyeberangkan jalan. Hal tersebut menyebabkan banyak pengendara mengeluhkan haknya yang belum terpenuhi.

Keresahan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa tidak seluruhnya juru parkir yang beroperasi berada di bawah naungan resmi Dishub Banyumas. Rompi oranye bertuliskan “Juru Parkir Kab. Banyumas” dan kartu tanda anggota (KTA) menjadi pembeda antara juru parkir resmi dan juru parkir liar. Namun, distribusi pengadaan rompi yang tidak merata, membuat masyarakat sulit membedakan juru parkir resmi dan juru parkir liar. “Tapi sebenarnya, kadang yang dimaksud juru parkir liar itu ternyata juru parkir resmi karena kebetulan tidak memakai rompi. Untuk membedakan juru parkir resmi atau tidaknya, itu kita memakai KTA. Jadi, kita mengeluarkan kartu tanda anggota untuk setiap juru parkir resmi,” ungkap Isna.

Meski begitu, beberapa pengendara—seperti mahasiswa—belum mengetahui bahwa kedua identitas tersebut menjadi standar resmi juru parkir. “Kalau aku tahunya itu sih … pake rompi yang ada tulisan juru parkir gitu kan, tapi kalau misalkan KTA itu belum (tahu-red) sih, kalau ternyata harusnya ada, gitu,” ungkap Zahra.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Isna menyarankan pada pengendara untuk meminta juru parkir memperlihatkan KTA. “Itu diminta menunjukan KTA-nya saja. Kalau mereka berhasil menunjukan KTA-nya dengan fotonya dia dan dengan nama aslinya dia, itu berarti juru parkir resmi KTA-nya karena kita sendiri yang mengeluarkan KTA,” tegasnya.

Keluh Dishub Terkait Masalah di Lapangan

Wawancara Awak Sketsa dengan Isna, Pegawai Dishub Banyumas (15/8/2025) (beritaunsoed.com/Ryu Athallah Raihan)
Wawancara Awak Sketsa dengan Isna, Pegawai Dishub Banyumas (15/8/2025) (beritaunsoed.com/Ryu Athallah Raihan)

Pembagian zona untuk mengkategorikan frekuensi kendaraan dan mobilitas wilayah saat ini mengacu pada istilah grand tarif. Hal tersebut dijelaskan oleh Isna, “Jadi, untuk zona itu mengacu ke grand tarif. Misalkan ada zona A, B, C. Zona A itu untuk tarif yang paling tinggi, B itu untuk yang menengah, C itu untuk tarif yang paling rendah.”

Area pemungutan—pembagian pengelola parkir—saat ini tak lagi dikelola oleh pihak Dishub Banyumas langsung, tetapi dikelola oleh pihak perorangan atau pihak swasta. “Sebenarnya kan kalau kita, ada untuk pengelolaan juru parkir sendiri, kita menyerahkan kepada pihak ketiga yang namanya pengelolaan koordinator,” jelasnya.

Isna juga menanggapi asumsi yang beredar terkait dengan ketua paguyuban tertentu sebagai pihak ketiga yang dimaksud. “Itu tidak benar. Bukan ketua paguyuban, tetapi kita ada kerja sama dengan perseorangan dari masyarakat yang sekiranya mampu untuk mengelola jukir (juru parkir-red) dan untuk menarik pungutan dari setiap bulannya untuk disetorkan ke Pemda. Itu kita bersedia untuk semua kalangan masyarakat yang mau,” pungkasnya.

Tak berhenti pada pembagian zona, pemasukan yang diterima Dishub Banyumas juga turut menjadi perhatian. Dishub Banyumas mengakui masih terdapat pihak eksternal yang mencampuri urusan tersebut, hingga pemasukan yang diterima berkurang.

“Tahun kemarin, kita mengadakan survei potensi (pendapatan-red) parkir dan itu yang menunjukan hasil sebenarnya berapa potensi (pendapatan-red) dari juru parkir. Cuman, kami dari pihak Dishub sendiri merasa bahwa hasil survei tersebut masih ada beberapa faktor eksternal yang memengaruhi margin dari hasil tersebut. Kita merasa potensi (pendapatan-red) dari yang disebutkan lebih besar dari yang seharusnya,” jelasnya.

Pemasukan hasil parkir tidak langsung dikelola oleh Dishub Banyumas. Isna menyatakan bahwa terdapat kerja sama dengan pihak ketiga terkait dengan pengelolaan sistem pemasukkan. Dishub memberikan kebebasan terkait dengan setoran yang dilakukan juru parkir kepada pengelola yang nantinya menjadi pemasukkan Dishub. “Tapi, dari pengelolanya sendiri wajib menyetorkan sejumlah yang tertera di MoU (Memorandum of Understanding-red) untuk setiap bulannya ke Pemda, kadang mereka setornya langsung juga. Kita cuma mengeluarkan e-bill link untuk mereka bawa ke bank sebagai dasar untuk penyetoran ke Pemda (sebagai-red) retribusi dari parkirnya,” pungkasnya.

Rencana Dishub Bentuk Satgas Parkir

Masalah berlanjut, Dishub juga mengalami permasalahan terkait dengan adanya kebocoran atau kekurangan jumlah setoran dari hasil parkir. Selain akumulasi permasalahan yang ada di sektor parkir, kejadian inilah yang kemudian melatarbelakangi rencana pembentukan Satgas Parkir, guna memberantas juru parkir liar yang semakin merugikan. “Untuk masalah tersebut, kita mengakui ada kebocoran dan kita sedang menyelidikinya dengan membentuk Satgas Parkir. Satgas tersebut direncanakan bekerja sama dengan Dishub, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI.”

Namun, perkembangan yang dilakukan Dishub Banyumas saat ini masih dalam proses mendata juru parkir liar. “Kita juga sedang mendata dulu nih, parkir-parkir liar yang tidak terdata, tapi sering mengganggu jukir-jukir resmi di situ, kan kadang ada yang semacam preman tapi merebut spot resminya jukir, gitu. Kemudian dari pengelola, kita meminta data, setoran mana aja yang dari parkir-parkir liar tersebut itu alirannya ke mana, kita sedang mendata dulu.”

Di samping pendataan, Dishub juga mulai membentuk anggota Satgas melalui Surat Keputusan (SK) yang diterima. Dishub menunggu kepastian terkait dengan pelaksanaan, sementara perencanaannya sudah dipersiapkan dengan matang. “Jadi, nanti misalkan terkonfirmasi bahwa itu ada kegiatan parkir liar dan ada oknumnya dan dananya (mengalir-red) ke mana, kita ada kepolisian juga di situ. Jadi, nanti bisa dilihat dan diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Isna juga menambahkan bahwa tugas Satgas Parkir tidak hanya melayani aduan saja, tetapi dengan melakukan tindakan nyata, seperti patroli, pengawasan, monitoring, hingga melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi dan juga masyarakat agar lebih teredukasi.

Hingga saat ini, Satgas Parkir masih pada tahap pembentukan. Isna juga menjelaskan bahwa sebelum Satgas dibuat, tetap ada sosialisasi dan pengecekan rutin di lapangan terkait dengan edukasi juru parkir liar. “Kita rutin, rutin melakukan patroli kalau ada aduan masyarakat, kita turun ke lapangan.”

Terkait dengan juru parkir liar yang menyalahi aturan, pihak Dishub Banyumas tak bisa memberikan hukum secara langsung. Dishub Banyumas tak memiliki wewenang dalam memberi tindakan hukum agar pelaku jera. Kewenangan Dishub Banyumas berfokus pada aspek edukasi dan penertiban.

“Kalau dari Dishub sendiri, sebenarnya hanya bisa menertibkan, tapi untuk memberikan tindakan hukum itu tidak bisa, karena bukan tupoksinya disitu, itu cuman kepolisian yang bisa,” jelasnya.

Pesan Warga, Nantikan Perubahan

Berbagai keluhan masyarakat Banyumas masih bermunculan, tetapi realitas yang terjadi belum banyak berubah. Meski begitu, harapan terkait dengan adanya keputusan yang adil untuk bersama tetap diperjuangkan.

Terwujudnya suatu sistem parkir yang dipatuhi para juru parkir menjadi salah satu harapan Zahra. Ia merasa lebih nyaman jika juru parkir dapat memenuhi tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Buat juru parkir kalau bisa ke depannya itu bisa lebih sesuai dengan ini ya, tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red) mereka kayak gitu.”

Rey turut mengharapkan juru parkir dapat menjaga etika dan melaksanakan tugasnya. “Kalau misalkan dia enggak, nggak punya identitas dan ilegal gitu sebagai tukang parkir setidaknya dia nggak malak atau bersikap sopan. Kadang aku juga pribadi sebenernya nggak masalah kalau misalkan mau bayar parkir karena kan, aku kan nitip di lahan orang gitu, jadi nggak masalah aku bayar. Tapi, kalo misalkan orang-orang ini nggak sopan dan nggak menjalankan tugasnya, jadi menurut aku itu yang perlu diperbaiki, sih.”

Terkadang yang diinginkan masyarakat hanya hal sesederhana juru parkir yang menjalankan tupoksi disertai etika. Isna dan pihaknya juga mengharapkan masyarakat puas akan kualitas juru parkir yang ada dan segera menertibkan juru parkir liar. “Saya berharapnya parkir tertib resmi di masyarakat dan masyarakat juga puas dengan layanan parkir. Harapan saya juga semoga parkir liar bisa ditertibkan juga,” ujarnya.

Reporter: Muhamad Ade Ravi, Miqda Al Auza’i Ashfahany A., Ryu Athallah Raihan, Tegar Pri Antony, Zahwa Sabila Rusydah, Ghozi Itmam A., Ade Ika Cahyani

Editor: Miqda Al Auza’i Ashfahany A.

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Mimbar Bebas Banyumas Problematik: Refleksi Kebijakan untuk Banyumas yang Lebih Baik

Oleh: Hasna Nailah Ramadhani Sejumlah mahasiswa bersama elemen masyarakat Purwokerto mengadakan aksi Mimbar Bebas Banyumas Problematik…

Banyumas Culture Festival dan Kirab Pusaka Meriahkan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banyumas

Oleh: Artika Putri Kinanti Serangkaian pagelaran seni kembali digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-455 Kabupaten…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Mengenal Tokoh Bangsa dan Jejak Pengabdiannya di Museum Soesilo Soedarman

Mengenal Tokoh Bangsa dan Jejak Pengabdiannya di Museum Soesilo Soedarman

Mimbar Bebas Banyumas Problematik: Refleksi Kebijakan untuk Banyumas yang Lebih Baik

Mimbar Bebas Banyumas Problematik: Refleksi Kebijakan untuk Banyumas yang Lebih Baik

Museum Wayang Banyumas: Sunyi yang Menyisakan Jejak

Museum Wayang Banyumas: Sunyi yang Menyisakan Jejak

Banyumas Culture Festival dan Kirab Pusaka Meriahkan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banyumas

Banyumas Culture Festival dan Kirab Pusaka Meriahkan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banyumas

Tambah Spot Nongkrong di Unsoed, Pringsewu Hadirkan Kandang Kopi di Fakultas Peternakan

Tambah Spot Nongkrong di Unsoed, Pringsewu Hadirkan Kandang Kopi di Fakultas Peternakan

Pemira 2025 Usai: Krisis Regenerasi Kepemimpinan dan Demokrasi Mahasiswa Masih Melekat

Pemira 2025 Usai: Krisis Regenerasi Kepemimpinan dan Demokrasi Mahasiswa Masih Melekat