Oleh: Velen Candra Nadia
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Banyumas Raya menggelar aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas, Selasa (23/9/2025). Aksi ini dilakukan untuk menolak kebijakan kenaikan tunjangan DPRD yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Aksi diawali dengan orasi di depan gedung, dilanjutkan audiensi bersama Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, dan empat anggota DPRD, Imam Ahfaz, Rachmat Imanda, Joko Pramono, dan Sukoco. Pada awalnya audiensi berjalan lancar dan tenang, tetapi suasana menjadi tegang ketika mahasiswa menyampaikan sejumlah pertanyaan dan keberatan.
Dalam forum tersebut, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian dan Perikanan (FPP) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Yoga Dwi Yuwono, menilai kebijakan kenaikan tunjangan DPRD bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Ia menyoroti persoalan 70 ribu rumah tidak layak huni di Banyumas. “Dalam kondisi ini, anggota DPRD sebagai wakil rakyat harusnya memahami tanggung jawab mereka dalam menciptakan keadilan sosial,” ujarnya.
Di sisi lain, Subagyo menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada bupati untuk mengevaluasi peraturan bupati (Perbup) yang mengatur besaran tunjangan anggota dewan. “Dengan adanya aspirasi dari masyarakat, kami memutuskan secara kelembagaan, untuk mempersilakan kepada bupati untuk melakukan evaluasi terhadap perbup yang ada itu. Yang pertama, perbup itu bukan produk kami. Yang kedua, kami tidak sedang dalam posisi seperti kabupaten-kabupaten lain yang sedang mengajukan kenaikan, kami tidak ada upaya ngutak-atik tambahan penghasilan, sama sekali,” tuturnya.
Menanggapi kritik tersebut, pihak DPRD menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima sudah ditentukan melalui proses appraisal. Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024, tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp42,6 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp34,6 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp23,6 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan transportasi mencapai Rp14,5 juta untuk pimpinan dan Rp13,5 juta untuk anggota dewan.
Menurut Yoga, kebijakan tunjangan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dan kewajaran. “Kami menolak bukan karena tidak suka, tetapi atas dasar kajian. Apalagi Kabupaten Banyumas ini belum punya satuan harga khusus yang seharusnya jadi acuan,” ungkapnya seusai audiensi. Di kesempatan yang sama, Arga, mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menyatakan bahwa DPRD Banyumas mesti mereformasi besaran tunjangan. Ia menilai penghasilan anggota dewan harus berorientasi pada kepentingan publik.
Namun, ketika pembahasan menyinggung tentang besaran tunjangan, suasana audiensi memanas hingga terjadi adu argumen. Mahasiswa lantas meminta DPRD menandatangani tuntutan tertulis, tetapi dewan menolak satu poin yang berkaitan dengan nominal tunjangan. Yoga juga menyoroti kurangnya tanggapan konkret dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Dari DPR itu muter-muter, jadi tidak ada jawaban konkret terkait apa yang menjadi fokus kita. Tidak ada kepastian ataupun pernyataan yang pasti daripada DPR. Muter-muter wae lah,” jelasnya.
Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mahasiswa meninggalkan ruang audiensi. Di luar gedung, mereka membacakan pernyataan sikap yang menegaskan tuntutan transparansi, akuntabilitas, serta revisi kebijakan tunjangan DPRD. Mereka memberi waktu tiga hari kepada DPRD untuk merespons surat tuntutan yang telah disampaikan.
“Kalau dalam tiga hari tidak ada tindak lanjut, kami akan terus mengawal kebijakan ini dengan aksi lanjutan,” tegas Yoga.
Reporter: Velen Candra Nadia, Zaki Zulfian, Amanda Putri Gunawan, Vitaloka Dwi Az-Zahra, Muhammad Fatkhun Nafiq, Zahwa Sabila Rusydah.
Editor: Nurul Irmah Agustina






