
Oleh: Mukti Palupi

Pemberlakuan kebijakan Uang Pangkal di Unsoed menimbulkan reaksi beragam dari mahasiswa. Ada yang sepaham tetapi tidak sedikit yang tegas menolak.
***
Kamis, 3 Mei 2018, Prof. Suwarto resmi menjabat sebagai Rektor Unsoed periode 2018-2022. Baru 25 hari menjabat, Prof. Suwarto sudah berani mengeluarkan produk kebijakan nonpopuler berupa Peraturan Rektor terkait pemberlakuan Uang Pangkal. Kebijakan itu menyasar pada mahasiswa jalur mandiri mulai angkatan 2018. Pasal 8 ayat (1) huruf d Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 menjadi dasar penetapan Peraturan Rektor tersebut.
Baca laporan “Wawancara Rektor: Rencana 4 Tahun ke Depan hingga Polemik Uang Pangkal”
Pada 2016, ketika Achmad Iqbal menjadi Rektor Unsoed, peraturan semacam ini sempat ditetapkan dan menimbulkan reaksi penolakan dari mahasiswa. Bahkan, sempat terjadi aksi besar-besaran sampai pada akhirnya Achmad Iqbal urung mengeksekusi kebijakan itu.
Ketika libur lebaran, fail salinan Peraturan Rektor Nomor: KEPT. 945/UN23/PP.01.00/2018 tersebar di berbagai media sosial dan mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa Unsoed. Pasalnya, Uang Pangkal ini akan berimbas pada pembengkakkan biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa baru untuk masuk Unsoed. Jadi, selain membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap semester, mahasiswa baru jalur mandiri juga dibebankan Uang Pangkal yang dibayarkan tunai di muka masa studi.
Pro Kontra Uang Pangkal
Pemberlakuan Uang Pangkal mendapat sambutan beragam dari mahasiswa Unsoed. Ada yang sepakat tetapi tak sedikit yang memprotes. Sikap menolak ini memicu timbulnya konsolidasi pada 29 Juni lalu. Bakda isya, bertempat di Pendopo Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Unsoed, acara yang difasilitasi BEM Unsoed ini dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas dan elemen.
Unsoed masih kalah dalam memainkan politik anggaran di Kementerian Keuangan.
Sujada Abdul Malik dan Andre Soaduon menjadi pemantik. Beberapa mahasiswa mewakili fakultas masing-masing juga menyampaikan pandangan dalam lingkar diskusi terbuka itu.
Para penentang Uang Pangkal menganggap Rektor melangkahi kewenangan Menteri Keuangan. Salah satunya Andre Soaduon, mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed. Ia berpendapat penarikan Uang Pangkal harus dengan dasar kewenangan Menteri.
“Yang berwenang itu Sri Mulyani,” terang Andre.
Lukas, mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed, pun menolak. Ia berpandangan nominal Uang Pangkal yang dibayarkan mahasiswa seharusnya memerhatikan kemampuan ekonomi. Dalam hal ini pendapatan per kapita. Sedangkan, dalam Peraturan Rektor, penarikan Uang Pangkal didasarkan pada kesanggupan. Menurutnya, indikator kesanggupan ini masih kurang jelas.
Andre Soaduon pun menambahkan bahwa Uang Pangkal bahkan UKT tidak memberikan sumbangsih terhadap sarana dan prasarana (sarpras) yang ada, karena sudah ada anggaran tersendiri berupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang ditanggung pemerintah.
Sementara itu, Sujada, Presiden BEM Unsoed, berpandangan Uang Pangkal termasuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga tarif itu masuk ke kas negara dan dikelola negara, bukan langsung masuk ke Unsoed. Setelah itu baru dibagi ke tiap perguruan tinggi melalui porsi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dengan demikian, menurut Sujada, Uang Pangkal tidak berdampak secara langsung kepada Unsoed.
“Di sini masalahnya, Unsoed masih kalah dalam memainkan politik anggaran di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Reaksi sepakat terhadap Uang Pangkal awalnya dianggukkan Muhammad Maulana Rifqy, seorang mahasiswa kedokteran. Ia menjelaskan bahwa Universitas berkewajiban mengembangkan setiap fakultasnya sesuai kebutuhan. Sekarang ini, mahasiswa kedokteran merasakan fasilitas yang ada di Fakultasnya tidak sebanding dengan UKT yang terbilang besar.
“Dengan UKT yang cukup besar itu rupanya mikroskop masih banyak yang buram dan masih banyak lagi hal-hal yang buat kami kecewalah istilahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan Fakultas Kedokteran sangat tinggi yang ditambah dengan rencana biaya anggarannya yang cukup besar. Sehingga, dengan adanya Uang Pangkal perbaikan fasilitas diklaim bisa dilakukan.
“Permenristekdikti dan Peraturan Rektor ini membuat kami mendapat iming-iming. Bahwa dari Dekanat akan mengajukan Uang Pangkal. Bahwa 20% untuk Rektorat dan 80% untuk kami, dengan alokasi untuk sarpras dan kemahasiswaan,” kata Rifqy meski akhirnya menolak Uang Pangkal dengan berbagai pertimbangan. Terkait presentase tersebut, Rifqy menambahkan bahwa dikabarkan tidak ada tindak lanjut dari rektorat terkait Peraturan Rektor yang berupa petunjuk pelaksanaan dan teknis, sehingga terjadi ketidakjelasan dalam pelaksanaan Uang Pangkal. Hal tersebut diungkapkan Rifqy setelah Sketsa konfirmasi.
Di akhir konsolidasi, hampir semua partisipan sepakat untuk menolak kebijakan Uang Pangkal.
Tuntutan Aksi Tak Terkabul, Uang Pangkal Tetap Berlaku
Temu teknis lapangan digelar 11 Juli 2018, malam sebelum aksi. Mahasiswa dari berbagai fakultas, juga ragam elemen mengikuti acara yang dimulai pukul 19.30. Mereka satu suara menolak pemberlakuan Uang Pangkal. Esok harinya, pada Kamis (12/7) pukul 09.59 massa aksi dari deretan kampus belakang mulai melangkah dari Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) menuju Gedung Rektorat (GR). Dengan mengenakan jas almamater dan membawa spanduk, massa aksi bersorak-sorai meneriakkan penolakan Uang Pangkal. Terdapat dua tuntutan pokok dalam aksi, yakni pencabutan Peraturan Rektor Uang Pangkal dan terwujudnya transparansi anggaran di Unsoed.

Sampai pada pukul 10.52, seratus lebih mahasiswa Unsoed yang menyebut dirinya Aliansi Soedirman Melawan (SM) menduduki muka GR Unsoed. Latar GR menguning karena massa aksi kompak mengenakan jas almamater. Mereka memiliki satu tujuan yaitu bertemu Suwarto, orang nomor satu Unsoed.
Namun, sang Profesor absen. Ia tidak ada di gedung berlantai tiga tersebut. Kabarnya simpang siur. Mulai dari pergi ke Semarang, ada yang bilang sedang di Tasikmalaya, sampai ada kabar bahwa Rektor sedang di Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan (FIKes). Koordinator SM, Muchamad Dias Anang Setiawan juga sempat menyambangi kediaman Rektor. “Nah, di rumah itu dia enggak ada, adanya anaknya doang,” katanya.
Pukul 11.24, Prof. Hibnu Nugroho bersama Kuat Puji Prayitno menemui massa aksi sambil membawa surat tugas dan mengonfirmasi bahwa Rektor sedang berada di Semarang.
“Sesuai dengan surat tugas yang dibuat tanggal 9 Juli 2018, Pak Rektor, Pak Warek I, kemudian Pak Warek IV berada di Semarang. Surat tugasnya ini. Mulai Kamis sampai Jumat,” jelas Prof. Hibnu Nugroho, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, sembari menunjukkan surat yang dimaksud.
Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, menambahkan sebelum mengeluarkan Peraturan Rektor, Unsoed telah melakukan kajian dan telaah. Begitupun mahasiswa. Ia kemudian mengajak mahasiswa untuk mengadakan forum ilmiah dalam bentuk audiensi, sehingga bila terbukti adanya kesalahan, bisa secara bersama-sama meminta pencabutan Peraturan Rektor tersebut.
Akan tetapi, tawaran audiensi ditolak lantaran tidak terjadi kesepakatan antara pihak rektorat dengan massa aksi terkait teknis pelaksanaan audiensi. Pihak rektorat menginginkan audiensi hanya diikuti beberapa perwakilan mahasiswa saja, sementara massa menghendaki audiensi diikuti semua mahasiswa yang tergabung dalam aksi damai tersebut. Massa aksi juga menolak sebab mereka hanya mau menemui Rektor, bukan yang lain. Massa menganggap jika diadakan audiensi selain dengan Rektor, tak ada jaminan tuntutan mereka terpenuhi. Sebab, kewenangan membuat atau membatalkan Peraturan Rektor hanya di tangan Rektor.

“Terhadap persoalan ini maka ada dua cara saya kira. Pertama, yang lebih diutamakan adalah kita duduk, kemudian kita berdiskusi untuk membicarakan sejauh mana putusan-putusan Rektor itu adalah cacat secara hukum. Itu harus dibuktikan secara ilmiah. Nanti kita duduk bareng saya kira, bagaimana menyelesaikan atau membicarakan masalah,” Kuat kembali mencoba mengajak massa untuk audiensi.
Akan tetapi, dari pernyataan tersebut, Sujada sebagai perwakilan massa menafsirkan bahwa Kuat menjanjikan untuk mempertemukan massa aksi dengan Rektor.
“Dari statement yang saya tangkap, berarti menjanjikan kami semua untuk bertemu dengan Rektor,” tegasnya.
Pada pukul 11.48, kedua Wakil Rektor meninggalkan massa dengan berpesan, “Buat surat resmi dulu, mau bertemu (Rektor-red) di mana, pukul berapa,” tutup Prof. Hibnu Nugroho.
Massa tetap melanjutkan aksi hingga pada pukul 13.36, lalu membubarkan diri.
Aksi kali ini tak sebesar dua tahun lalu. Waktu itu, tekanan massa aksi terhadap rektorat begitu kentara. Seribu lebih mahasiswa menguningi muka GR. Massa mendesak masuk, namun dihadang satpam. Bentrok fisik tak terelakkan. Pintu kaca pecah. Beberapa orang luka-luka. Massa berdebat sengit dengan rektorat soal dasar hukum Uang Pangkal. Rektor goyah. Sampai akhirnya, ia memaklumkan pencabutan SK Uang Pangkal.
Baca “Catatan Kemenangan Mahasiswa”
Sedangkan dalam aksi kali ini, wartawan Sketsa memperkirakan massa tidak lebih dari dua ratus orang. Mereka gagal bertemu Rektor dan tuntutan belum terpenuhi, sehingga Peraturan Rektor Uang Pangkal tetap berlaku sampai tulisan ini dibuat.
Meski begitu, Dias, Koordinator Aksi SM, menyampaikan tuntutan akan terus diperjuangkan. Ia juga mengatakan bahwa akan diadakan konsolidasi dan evaluasi guna menentukan langkah selanjutnya.