Geliang-geliut Kontroversi HTI di Purwokerto

Oleh: Rachma Amalia

“Kita punya mainstream agama yang kokoh di Indonesia,” begitulah petuah dari filsuf Prof. Franz Magnis-Suseno, S.J. tatkala kuliah umum “Kebudayaan, kekuasaan, dan Tantangan Problem Kemanusiaan” yang digagas Fakultas Ilmu Budaya Unsoed. Pada pertemuan di lantai dasar Gedung Rektorat Unsoed Senin (26/10) itu, rohaniwan yang akrab disapa Romo Magnis ini menyinggung adanya ektrimisme agama yang saat ini tengah marak terjadi di Indonesia. Hal itu tentu saja kentara dari dunia nyata sampai dunia virtual.

“Ekstrimisme agama membuat dimensi kesosialan dan kebangsaan mengering,” jelasnya. Ia pun berujar bahwa hal tersebut ialah penyebab munculnya sesuatu yang disebut ‘kesesatan ideologis’. Kenapa dikatakan sesat? Karena sudah tidak ada lagi nilai-nilai humanisme dan budaya yang tertanam, ketika ekstrimisme agama itu terjadi.

Guru Besar STF Dhiyarkara Jakarta kelahiran tahun 1936 itu pun mengaku gelisah dan prihatin dengan maraknya perselisihan paham di Indonesia saat ini, terutama perselisihan antarumat beragama. “Reduksi identitas agama tidak ada kaitannya dengan agama. Kita semua dapat kedudukan yang sama. Kita harus saling menghormati,” tuturnya. Menurut profesor berambut perak itu, degradasi nilai-nilai dalam Pancasila tak akan terjadi jika masyarakat bersikap untuk saling menghargai dan mengakui identitas dari masing-masing golongan, ras, suku, dan agama. “Syarat kalau mau bersatu, semua (harus-red) menyatakan bersedia untuk mengakui identitas masing-masing, itu yang dimaksud Pancasila,” pungkasnya.

Sudi tak sudi, apa yang disampaikan budayawan kondang ini sangat berkait dengan kasus yang beberapa waktu silam sempat menggegerkan dunia pergerakan mahasiswa: Penolakan HTI di Purwokerto. Permasalahan itu sangat berkaitan dengan ideologi dan agama. Klaim-klaim yang ada membuat dunia pergerakan berpecah sikap.

Munculnya Penolakan HTI di Purwokerto,  Perpecahan, dan Kontroversi

Menjelang tengah malam, ketika sang Rabu hendak berubah menjadi Kamis (21/10), tampak sejumlah mahasiswa, satu di antaranya mahasiswi, berkerumun sambil memancangkan lima panji. Panji-panji itu ialah bukti identitas tiap ormas yang terjalin dalam Forum Cipayung Purwokerto. Mari kita sebut satu per satu: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI).

Spanduk penolakan kongres MHTI di Unsoed oleh Forum Cipayung Purwokerto
Spanduk penolakan kongres MHTI di Unsoed oleh Forum Cipayung Purwokerto. Foto oleh: Rachma Amalia

Usai mengikat kelima panji pada pagar dan memasang spanduk bertuliskan “Cipayung Purwokerto Menolak Kongres Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia di Unsoed” pada pintu gerbang Kompleks PKM Unsoed, mereka pun memberikan selebaran terkait penolakan itu kepada BU. Dalam sebaran pers itu, mereka memprotes diadakannya Kongres Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (KM-HTI) yang awalnya direncanakan akan digelar di Auditorium Fakultas Pertanian Unsoed, namun kemudian dialihtempatkan. Pemasang spanduk bersedia diwawancarai tengah malam itu pula.

Intinya, mereka hanya sekadar menjelaskan isi dalam sebaran pers dan mewanti-wanti agar tak disebut namanya. Meski tak bisa disebutkan namanya, menurut pengamatan BU, mereka benar-benar anggota dari masing-masing ormas dalam Forum Cipayung Purwokerto. Bahkan, ada yang sudah biasa demonstrasi, malah ada yang pernah masuk koran lokal pula. Sebagai tambahan pengetahuan, tidak semua dari mereka mahasiswa Unsoed.

Adapun salah satu tuntutan Forum Cipayung terhadap kongres–yang sebenarnya bernama Kongres Mahasiswi Islam untuk Peradaban (KMIP)–itu tak lain dan tak bukan adalah pencabutan izin kongres di Unsoed. Sebab, menurut Forum Cipayung, Unsoed sebagai kampus milik negara akan digunakan oleh segelintir orang yang makar terhadap negara. Mereka juga menganggap bahwa keberadaan HTI yang sangat anti-Pancasila dan bertujuan untuk mendirikan negara Islam, sangat bertentangan dengan keberagaman yang ada di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) Yatmi Asih, S.H., mewajarkan jika ada yang kontra dengan pihaknya. Mereka merasa tidak bermasalah dengan hal tersebut. “Kita sih biasa-biasa aja, sekarang kita fokus ke KMIP aja dulu, itu fokus perjuangan kita,” tegas Asih, saat ditemui BU, Jumat (23/10).

Pada kesempatan yang sama, Koordinator MHTI Chapter Kampus Purwokerto Latifah Lutviana, S.E.I., mengaku bahwa kongres batal dilakasanakan di Auditorium Faperta Unsoed. Ia menuturkan bahwa pembatalan itu tidak ada hubungannya dengan aksi penolakan yang dilayangkan oleh Forum Cipayung, melainkan disebabkan oleh konfirmasi pihak Faperta Unsoed yang menyatakan adanya kesalahan jadwal pemakaian Auditorium, ada acara lain. Namun, pihak pengelola ruangan Faperta Unsoed belum bisa dikonfirmasi karena alasan waktu.

“Mereka (pengelola Auditorium Faperta Unsoed–red) bilang pada hari itu (jadwal kongres-red) ternyata ada agenda lain di Auditorium (Faperta Unsoed–red), jadi kita ngga jadi di sana,” jelasnya. Sebagai gantinya, KMIP dilaksanakan di Gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Purwokerto, Minggu, (25/10).

Saat diketahui bahwa kongres KMIP batal dilaksanakan di kampus Jenderal Soedirman, Forum Cipayung kemudian mencabut panji-panji serta spanduk penolakan KMIP. Perpindahan itu tak semerta-merta membuat bara penolakan terhadap KMIP berhenti begitu saja. Meski dalam spanduk mereka tertulis “Menolak Kongres di Unsoed,” tepat di hari pelaksanaan KMIP di Korpri, Minggu (25/10), massa Forum Cipayung menyerbu lokasi kongres yang notabene tidak lagi di kawasan Unsoed.

Mereka pun didukung oleh Komunitas Gusdurian dan Lembaga Independen Banyumas (Libas). Tujuan mereka menggeruduk adalah untuk menanyakan izin kegiatan. Menurut sumber BU yang berada di tempat kejadian, sempat terjadi keributan saat aparat polisi yang mengawal jalannya kongres mencoba mengamankan massa Forum Cipayung. Akhirnya, perwakilan massa diajak ke Polres Banyumas untuk bermediasi dengan pihak HTI.

Mediasi pun berjalan lancar, meski ada sedikit perdebatan dan klaim saling klarifikasi. Intinya, di akhir mediasi semua pihak sepakat untuk saling menghargai dan menjunjung kesatuan dan persatuan. Momentum itu harus dijadikan pelajaran di kemudian hari.

(Catatan redaksi: Redaksi mendapatkan video eksklusif “Mediasi antara Forum Cipayung dan HTI Pasca-Penolakan Kongres MHTI Purwokerto” dari Anggota PMII IAIN Purwokerto Fathkur Rizki)

Di sisi lain, salah satu anggota dari Forum Cipayung, seorang sumber BU menginformasikan bahwa HMI mundur dari aksi penolakan KMIP HTI. Ketika dikonfirmasi terkait mundurnya HMI, Ketua ormas bersimbol hijau hitam itu, Tukiban, enggan menanggapi kasus tersebut terlalu jauh. “Kita udah menganggap (kasus itu-red) selesai dan tidak ingin terjebak pada kontroversi yang lebih dalam lagi,” tegasnya via layanan pesan singkat. Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari anggota Forum Cipayung yang lain, dalam hal ini PMII, GMKI, GMNI, dan PMKRI, terkait kasus tersebut.

Aksi penolakan Forum Cipayung terhadap HTI pun menimbulkan banyak kontroversi dari masyarakat, baik dari individu maupun pergerakan mahasiswa, bahkan ormas nonkemahasiswaan. Aksi itu dinilai tidak sportif oleh berbagai ormas karena dianggap tidak etis. Tindakan itu justru dipandang telah membatasi kebebasan berpikir dan menentukan ideologi. “Setiap organisasi berhak untuk memiliki pandangan politiknya sendiri. Itu bentuk dari kebebasan berpikir dan menentukan ideologi,” tanggap Ketua Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Unsoed Marsha Aska.

Ia melanjutkan. “Kalau tidak sepakat dengan ideologi yang diusung oleh salah satu organisasi gerakan, seharusnya mereka fair untuk memperbesar organisasi, memperjuangkan, dan menyebarluaskan ideologi organisasinya.” Tidak hanya itu, aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Harry Hardiana, melalui tulisan pribadi yang diunggah di jejaring sosial Facebook, menyatakan bahwa aksi penolakan yang dilakukan oleh Forum Cipayung tersebut menunjukkan ketidakdemokratisan.

Intinya, eks calon Presiden BEM Unsoed itu menganggap bahwa gagasan harus dilawan dengan gagasan, bukan dengan aksi penolakan. Tulisan itu pun mendapatkan sambutan meriah dari komentator. Ada yang mendukung, namun tak sedikit komentar pedas yang datang mengimbangi. Bahkan, KAMMI dikatakan sama dengan HTI, meski itu dibantah si empunya tulisan.

Ini cukup menarik, di mana pergerakan mahasiswa di Purwokerto yang biasanya adem ayem bisa terpecah. Namun, juga perlu diperhatikan bahwa KAMMI dan FMN yang bisa dikatakan kanan dan kiri justru sepakat bahwa tindakan penolakan secara fisik terhadap organisasi adalah tindakan yang tidak baik.

Pergerakan HTI

Lahir dan dipelopori oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani pada tahun 1953 di Al-Quds, Palestina, Hizbut Tahrir memulai pergerakannya dengan bertumpu pada ideologi Islam menurut klaim mereka. Dilansir oleh hizbut-tahrir.or.id, pergerakan Hizbut Tahrir di Indonesia dimulai pada tahun 1980-an. Disebutkan pula, pada era itu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merintis dakwahnya melalui kampus-kampus besar di Indonesia. Baru pada 1990-an lah pergerakan itu mulai merambah ke masyarakat di luar kampus, seperti di masjid, perkantoran, dan lingkungan masyarakat awam lain.

Di Purwokerto, pergerakan HTI di lingkungan kampus diwakili oleh Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) Chapter Kampus Purwokerto, Lajnah Khas Mahasiswa (LKM), dan Gema Pembebasan. Menariknya, tak ada penolakan yang nyata secara fisik alias gerakan menolak mereka, selain akhir-akhir ini. Yang ada sebelumnya baru sekadar somasi terhadap perizinan kegiatan HTI. Padahal, mereka tak jarang berkegiatan, juga terkadang di lingkungan Unsoed. Sangat dimungkinkan penolakan kali ini adalah langkah lanjut dari surat-menyurat yang sudah dikirim oleh pihak-pihak penentang HTI dan dianggap tidak berdampak pada kegiatan HTI. HTI terus berjalan dengan kegiatannya.

Hizbut Tahrir (HT) adalah sebuah partai politik multinasional berideologi Islam. Hal ini terlihat dari makna harfiah ‘Hizbut Tahrir’ yang jika dibahasa-Indonesiakan menjadi ‘Partai Pembebasan’. Namun, status HT di Indonesia alias HTI hingga kini bukanlah sebagai partai politik yang diakui secara resmi oleh negara, dalam hal ini oleh Kementrian Hukum dan HAM, laiknya apa yang tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dimana partai politik harus terdaftar pada Kementrian (Kementrian Hukum dan HAM). Status HTI justru terdaftar sebagai ormas pada Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri. Berdasar akta notaris sebuah ormas, HTI menyembunyikan sementara tujuan besarnya untuk menjadi partai politik.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan HTI bersifat politik, menurut mereka. Namun, tampaknya mereka memiliki pandangan lain tentang politik. Politik yang mereka maksudkan adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam, begitu pula dengan pemecahannya. Mereka pun mengklaim bahwa seluruh kegiatan politik yang mereka lakukan sesuai dengan jejak dakwah yang dilakukan oleh Rassulullah (Nabi Muhammad), yaitu melalui metode At Tatsqif (pembinaan), Tafa’ul Ma’a Al Ummah (berinteraksi dengan umat), dan Istilaam Al Hukm (penerimaan kekuasaan).

“Kami (HTI–red) menggunakan metode yang berbeda dengan parpol-parpol islam yang ada. Kami menggunakan 3 metode, yaitu metode yang dilakukan oleh Rassulullah (Nabi Muhammad–red),” tutur Mulki Hakim, aktivis Gema Pembebasan komisariat IAIN Purwokerto. Manifesto ideologi itu memunculkan gerakan yang mereka sebut dengan ‘Menegakkan Khilafah’ dan menolak demokrasi.

Niat menegakkan khilafah itulah yang membikin HTI dianggap rancu, mereka menganggap Pancasila bukan sebuah ideologi, menolak plurarisme, juga tidak setuju dengan adanya demokrasi. Banyak pihak menilai bahwa HTI berlawanan ideologi dan cita-cita dengan dasar negara. Hal-hal seperti ini bukan rahasia lagi di kalangan ormas, gerakan, dan aktivis.

Antagonisme Demokrasi, Pluralisme, dan Pancasila

Jika dikaji lebih dalam, aksi penolakan oleh Forum Cipayung terhadap HTI tak semata pada KMIP, namun justru kepada HTI secara utuh. Dalam sebaran pers, mereka menulis, “Islam jangan dihayati sebagai ideologi alternatif, melainkan komplementer bagi bangunan ke-Indonesiaan yang sudah lengkap.” Mereka menilai, ideologi Islam versi HTI sangat bertentangan dengan keberagaman yang ada di Indonesia. Sebab, HTI bertujuan untuk mendirikan negara Islam, menginginkan sistem ‘khilafah’ dalam bernegara.

Forum Cipayung memaparkan beberapa poin yang menjadi alasan mengapa HTI, menurut mereka, harus dibubarkan. Adapun poin-poin tersebut, diantaranya bahwa HTI: (1) tidak mengakui dan menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa konsitusi RI; (2) mengancam keutuhan NKRI dengan keberagamannya; (3) penerapan khilafah HTI tidak mempunyai dasar dan konsep yang jelas serta menolak demokrasi; dan (4) ide penerapan syriah HTI semata-mata hanya merupakan bagian dari politisasi agama.

Menentang namun Berlindung pada Demokrasi

Sudharno, Koordinator Gema Pembebasan Purwokerto, menekankan bahwa segala sesuatu yang bukan dari Islam, maka akan ditolak. Namun, ketika disinggung mengenai pergerakan mereka yang sebenarnya berlindung pada demokrasi, dan pada kenyataannya Hizbut Tahrir pun justru tumbuh subur di negara-negara bersistem demokrasi, Sudharno mengungkapkan bahwa pihaknya dan HTI justru memanfaatkan-istilah mereka-demokrasi. “Kami memang menolak demokrasi, tapi kami memanfaatkan itu (demokrasi–red),” ungkapnya.

Bicara mengenai demokrasi, HTI secara gamblang menolak adanya demokrasi. “Demokrasi menurut Islam itu haram,” tegas Latifah. Haramnya demokrasi terutama terletak dalam pembuatan hukum. Seirama dengan Latifah, Asih menganggap demokrasi yang saat ini diterapkan meletakkan hak membuat peraturan ada pada rakyat. Hal itu, menurut Asih, sangat bertentangan dengan Islam. “Hak untuk membuat hukum itu hanya ada pada Allah, tidak pada yang lain, tidak pada manusia,” jelasnya.

Bagi Asih, manusia itu tidak akan pernah mampu dan tidak akan bisa membuat aturan yang dapat memberikan sebuah keadilan utuh untuk seluruh umat manusia. “Itu (dalam membuat hukum–red) juga merupakan hak prerogratif Allah. Hak spesialnya Allah saja, bukan pada makhluk, apalagi manusia,” imbuh Latifah.

Hal itu juga diamini oleh Sudharno bahwa sistem demokrasi yang kebanyakan dianut, menurutnya, sama halnya dengan menyamaratakan suara setiap elemen masyarakat dan hal itu tidak berlaku dalam Islam. Demokrasi dalam Islam berbentuk musyawarah. “Islam bermusyawarah ketika dia dalilnya lebih kuat, secara hukum syaranya lebih kuat, walaupun jumlah orang yang menentang itu banyak,” imbuhnya.

Walau sempat disinggung bahwa musyawarah juga menjadi bagian yang diterapkan oleh Pancasila, Sudharno tetap berkukuh menganggap bahwa sistem musyawarah dalam Islam berbeda dengan musyawarah dalam sistem demokrasi. Begitu pula terhadap Pancasila, pihaknya mengaku bahwa Pancasila bukanlah sebuah ideologi, melainkan hanya sebuah nilai-nilai yang ingin dicapai bangsa ini. “Kita bukannya ngga mengakui (ideologi Pancasila–red), cuma kita mau menyampaikan bahwa Pancasila bukan sebuah ideologi, tapi sebuah nilai-nilai yang memang diinginkan dan dicapai oleh bangsa ini,” jelas Sudharno.

Setali tiga uang dengan Sudharno, Asih pun berpendapat bahwa Pancasila belum bisa disebut ideologi. “Pancasila adalah value. Pancasila belum disebut ideologi,” tegasnya. Menurut Asih, ideologi Islam adalah yang terbaik karena Islam sendiri telah memiliki aturan-aturan apapun yang menyangkut kehidupan manusia. “Islam punya tiga aturan yang mengatur tiga dimensi kehidupan manusia. Mengatur kehidupan diri kita sendiri, dengan sesama manusia, dan hubungan dengan Allah,” tandasnya.

Terkait dengan itu, Latifah menjelaskan bahwa diciptakannya manusia sudah dengan seperangkat aturan dari Allah. Itulah mengapa Islam memang pantas dijadikan sebuah ideologi. “Jadi, Islam itu tidak hanya sekadar agama, tapi lebih dari itu, islam adalah sebuah ideologi, sebuah aturan hidup yang mengatur kita, dari aturan yang paling kecil sampai peraturan-peraturan terkait sistem politik, pendidikan, ekonomi. Ini yang ingin kami sampaikan ke tengah-tengah umat,” tutur Latifah.

Jika nanti ideologi Islam yang kemudian diterapkan sebagai khilafah, hal tersebut menurut Asih tidak akan menyamaratakan umat dari agama lain. Umat dari agama lain tetap akan menggunakan peraturan dari agamanya, hanya saja segala peraturan yang menyangkut kehidupan antarsesama seperti sistem ekonomi dan hukum berlandaskan ideologi Islam. “Islam tetap mengakui adanya pluralitas,” ungkapnya.

Begitu pula dengan Mulki. Sebagai aktivis Gema Pembebasan, Mulki memahami bahwa masyarakat itu memang plural, termasuk dirinya. Namun, pihaknya menolak adanya pluralisme. “Kita plural, tapi kita menolak pluralisme,” tegasnya. Ia memandang bahwa semua masyarakat, dalam ideologi maupun kepemimpinan apapun, itu pasti plural, beragam. Berbeda dengan pluralisme, yang memang sudah menjadi sebuah paham, dan inilah yang mereka tolak.

“Jadi ketika masyarakat itu plural, kami terima,” ungkap Mulki sambil sedikit tertawa. Pun menurut Sudharno, ketika plural itu menjadi sebuah paham yang kebanyakan orang anut saat ini, hal tersebut bersinggungan dan bukan berasal dari Islam. “Nah itu semua merupakan paham-paham liberal yang berasal bukan dari Islam, justru datangnya dari barat. Sayangnya, banyak kaum muslimin yang menganut sistem itu,” tandasnya.

HTI, melalui MHTI Chapter Kampus Purwokerto dan Gema Pembebasan Purwokerto, memang secara tegas menolak adanya sistem demokrasi, pluralisme, serta tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi. Klaim mereka, karena ketiga hal tersebut sangat bertentangan dengan apa yang mereka anut dalam agama Islam. Menanggapi hal tersebut, Marsha Aska berpendapat bahwa sah-sah saja jika HTI bersikap seperti itu. Sebab, setiap organisasi berhak untuk menentukan ideologinya masing-masing.

“Yang terpenting adalah bagaimana setiap organ gerakan mampu tetap konsisten mengusung ideologinya, dan jangan sampai hidup di bawah ketiak rezim. Jangan sampai organisasi gerakan kehilangan independensinya,” jelas Aska. Ia pun sependapat dengan apa yang pernah dikatakan oleh mantan Presiden Indonesia Abdurahman Wahid, bahwa setiap organisasi berhak untuk memiliki pandangan politik atau ideologi apa pun di luar dari norma hukum dan konstutiuen. Ia dan FMN sendiri merasa sama sekali tak terusik dengan adanya HTI, terutama di Unsoed. “Sama sekali nggak. Kita sama-sama berorganisasi. Pasti memiliki acuan kerangka berpikir dan ideologi masing-masing,” pungkasnya.

Dari Sisi Hukum

Salah satu faktor penolakan terhadap pergerakan HTI oleh Forum Cipayung adalah adanya klaim bahwa sikap HTI merupakan organisasi yang makar terhadap negara. Berdasarkan sebaran pers terhadap aksi penolakan KMIP di Unsoed, mereka berpendapat bahwa “Mengapa HTI dikatakan makar, karena sudah jelas bahwa HTI mengusung visi-misi menegakkan khilafah, yang artinya akan mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara Islam dalam versi mereka.

Chumedi Yusuf, Koordinator Komunitas Gusdurian Purwokerto, pun menolak pergerakan HTI karena dinilai menentang Pancasila. Yusuf menganggap bahwa Gusdurian menerima Pancasila sebagai azas dan dasar negara, sehingga pihaknya merasa ‘risih’ dengan siapapun yang menolak adanya Pancasila, termasuk HTI. “Siapapun (yang berusaha-red) mengganti Pancasila, kita akan menolak, dari sikap sampai gerakan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sudharno berpendapat bahwa yang kemudian disebut makar adalah hal-hal yang terwujud nyata dalam bentuk fisik dan menentang negara. Ia menganggap bahwa semua yang dilakukan HTI tidak termasuk makar. “Coba dilihat dari kegiatan Hizbut Tahrir itu seperti apa. Apakah melakukan tindak kekerasan?” ungkapnya.  Menurut Sudharno, selama belum ada tindakan, hal tersebut belum bisa disebut sebagai makar. “Karena makar itu kan bisa kelihatan secara fisik,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 87 KUHP, sebuah gerakan dikatakan makar apabila niat untuk itu (makar) telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Menurut Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsoed Haryanto Dwiatmodjo, S.H, M.Hum., hal yang dilakukan oleh HTI belum bisa diputuskan sebagai makar. Hal tersebut dalam teori hukum, baru bisa disebut sebagai permulaan pelaksanaan. Namun, menurut proses hukum, suatu tindak atau perbuatan itu dikatakan melanggar hukum setelah mendapat putusan dari lembaga penegak hukum. “Saya nggak bisa katakan apa yang dilakukan atau yang diduga oleh Forum Cipayung itu dikatakan makar atau tidak. Yang bisa memutuskan itu makar atau nggak-nya ya hanya lembaga penegak hukum,” jelas Haryanto.

Dalam hukum pidana, Haryanto menjelaskan bahwa ada dua ketentuan yang paling dasar dalam menentukan orang atau sebuah lembaga dapat dipidana. Pertama, hal tersebut jelas dapat dilihat dari perbuatan, apakah memenuhi delik dalam undang-undang atau tidak. Kedua, yaitu secara personal. Lebih tepatnya menilai dari si pelaku itu sendiri, apakah si pelaku itu bersalah atau tidak. Ketentuan tersebut haruslah bisa kemudian dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Visi dan misi HTI untuk mendirikan khilafah, atau dalam kata lain disebut sebagai negara berbasis ke-Islam-an, memang masih dalam perdebatan oleh beberapa pihak. Pada kenyataannya, HTI memang belum terlihat secara jelas melakukan tindak atau perbuatan yang disebut sebagai makar. Dalam hal ini, makar tersebut kemudian dimaksudkan untuk menenggulingkan pemerintahan NKRI.

Namun, di sisi lain, sebagai Ormas, HTI juga terikat dengan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI secara terang-terangan memiliki visi dan misi untuk mendirikan sistem khilafah yang kemudian dinilai bertentangan dengan Pancasila. Hal itu beradu kening dengan Pasal 3 UU Nomor 17 tahun 2013. Sebab, disebutkan dalam pasal tersebut, “Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.”

Pasal 59 poin 4 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Larangan Ormas juga berbunyi, “Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Pasal 60 dalam Undang-undang yang sama memberikan wewenang kepada pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar pasal sebelumnya. Sanksinya dijabarkan dalam pasal berikutnya. Pasal 61 menyebutkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Dugaan berlawanannya iktikad HTI dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 itu hingga kini belum pernah diproses secara hukum oleh lembaga penegak hukum. Haryanto merasa bahwa memang perlu adanya pengawasan lebih dari lembaga penegak hukum, namun ia juga berpendapat bahwa setiap lembaga hukum punya caranya sendiri dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum. “Saya kira kan semuanya (lembaga penegak hukum–red) dalam tingkatan-tingkatan tertentu punya cara maupun organisasi, misalnya kepolisian punya intel, koramil juga ada intelnya. Nah, sejauh mana mereka mendeteksinya?” tanyanya. Walaupun semua putusan adanya tindakan yang melanggar hukum diproses oleh lembaga penegak hukum, namun menurut Haryanto, adanya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran hukum kepada lembaga hukum juga penting. “Ya boleh. Silakan, laporkan saja,” tutup Haryanto.

Editor: Nurhidayat dan Ari Mai Masturoh

Tim Liputan: Rachma Amalia, Supriono,  dan Nurhidayat

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *