Aksi Kamisan Sekaligus Seruan pada Buntut Pendidikan Komersial
Sebagai bagian dari gerakan solidaritas, dilakukan Aksi Kamisan dengan mengangkat isu spesifik terkait Tragedi 12-15 Mei 1998, dan fenomena yang belakangan ini sedang hangat dibicarakan mengenai perampasan hak pendidikan. Dua tajuk Aksi Kamisan tersebut merupakan bentuk lebih konkret dari aksi demonstrasi pada 29 April lalu mengenai isu penurunan UKT. Aksi hari ini melibatkan partisipasi 2 lembaga dengan total sekitar 30 orang, yakni dari Aksi Kamisan Purwokerto dan juga Aliansi Soedirman Melawan.
Isu Kenaikan UKT Belum Usai, Mahasiswa Kembali Hadiri Audiensi
Isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih terus dikawal hingga saat ini. Setelah beberapa kali melaksanakan rangkaian kegiatan untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari aksi audiensi pada (26/04) hingga aksi demonstrasi pada (29/04), puluhan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kali ini menghadiri audiensi dan sosialisasi bersama rektor dan jajarannya atas undangan dari pihak rektorat mengenai peraturan biaya pendidikan nomor 6 tahun 2024 yang dilaksanakan pada Jumat (03/05) pukul 14.00 WIB di ruang rapat gedung rektorat. Audiensi juga mengundang para petinggi fakultas untuk membahas kembali tuntutan mahasiswa seperti yang telah diajukan pada Jumat (26/04) mengenai penurunan UKT.
Aksi Mimbar Bebas: Refleksi terhadap Isu di Dunia Buruh dan Pendidikan
Bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei dan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei kemarin, serta hasil konsolidasi yang dilakukan beberapa kali; segenap BEM universitas, Organisasi Mahasiswa (Ormawa), dan elemen-elemen lainnya yang ada di Banyumas melakukan aksi mimbar bebas pada Jumat (3/5). Tajuk yang dibawakan berisi dua seruan: ”Naikkan Upah Buruh dan Berikan Pendidikan Gratis untuk Menunjang Kesejahteraan Umum Rakyat Indonesia”. Ada beberapa tuntutan dari gagasan tersebut, di antaranya yaitu mudahkan akses pada aspek pendidikan, pencabutan UU Ciptaker, dan naikkan upah buruh.
Gedung Rektorat Unsoed Diduduki Aliansi Soedirman Melawan
Aliansi Soedirman Melawan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk kedua kalinya pada Senin (29/04). Setelah aksi yang pertama, pada Minggu malam (28/04) terdapat konsolidasi untuk mengevaluasi apa saja yang harus diperbaiki dan dilakukan untuk kedepannya. Hasil dari konsolidasi salah satunya berupa tuntutan yang mulanya empat poin, yaitu ‘mencabut Peraturan Rektor No.6 tahun 2024 dan menerapkan kembali Peraturan Rektor No.15 tahun 2023; Membatalkan kebijakan perihal, nominal keringanan UKT 50% yang diturunkan, apabila mahasiswa akhir Unsoed mengajukan lebih dari satu kali; untuk lebih cepat dalam memasifkan penyebaran informasi perihal kebijakan kampus; dan memperpanjang waktu registrasi online bagi calon mahasiswa baru jalur SNBP 2024’, menjadi lima poin, dengan ditambah “Apabila tuntutan tidak dipenuhi, rektor unsoed harus turun”.
Menuntut Pencabutan Peraturan Rektor Mengenai Biaya Kuliah, Mahasiswa Gelar Seruan Audiensi
Sekitar 500 mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menggelar audiensi di depan gedung rektorat pada Jumat (26/04). Audiensi tersebut merupakan rangkaian lanjutan dari konsolidasi mengenai lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang sudah dilaksanakan pada Kamis (25/04). Lonjakan biaya kuliah tersebut diketahui oleh para mahasiswa dalam Peraturan Rektor (PR) Unsoed Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya pendidikan mahasiswa Unsoed.
Lonjakan Drastis Biaya UKT di Unsoed, Mahasiswa Sampaikan Keresahan
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akhir-akhir ini menjadi sorotan publik setelah turunnya Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya pendidikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman. Hal ini dikarenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mengalami lonjakan drastis yang diperuntukkan bagi mahasiswa angkatan 2024 dan seterusnya. Pasalnya, lonjakan tersebut mengalami kenaikan hingga 4 sampai 7 kali lipat. Informasi ini dibagikan tepat ketika mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) melakukan registrasi online sehingga menimbulkan keresahan.












