Penulis: Akhdan Maulana
Sejumlah relawan menggelar diskusi publik bertajuk “Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas” pada Kamis sore (2/4/2026) di Hetero Space, Purwokerto. Diskusi tersebut menyerap berbagai aspirasi dan opini mengenai kasus penangkapan terhadap tiga pelajar asal Kabupaten Banyumas dengan inisial IJ (18), KADP (18), dan RAS (18) yang dituntut sebagai tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tragedi bermula saat tiga pelajar tersebut didakwa melakukan pelemparan bom molotov ke arah polisi dalam aksi demo pada bulan Agustus 2025 silam yang berujung dengan chaos. Dalam surat tuntutan, jaksa menguraikan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Masjid, Kelurahan Sokanegara. Pamungkas selaku staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengatakan bahwa hal tersebut tidak hanya terjadi di Banyumas tetapi di wilayah lainnya seperti Magelang dan Jakarta Pusat. Oleh karena itu, sejumlah relawan menggelar diskusi publik untuk menegakkan keadilan bagi tahanan.
Kegiatan diskusi dipandu oleh Fikri Kuncen dari bilfest.id dan mendatangkan tiga narasumber yaitu Luthfi Kalbu Adi (Dosen Hukum Unsoed), Sidiq A. Purnama (Justice Project.id), dan Khanan Saputra (Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto). Selain itu, turut hadir komika dari Yogyakarta yaitu Dodok Jogja dan komika dari Purwokerto yaitu Wiwit.
Diskusi publik tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah komunitas yaitu Koperasi Produksi Wongedewek (KPWD), Lapak baca UMP, Justice Project, bilfest.id, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Dukungan tersebut dinilai dapat mendorong pengetahuan hukum dan advokasi di tingkat lokal.
Sebelum adanya diskusi publik tersebut, telah diadakan rangkaian aksi yaitu aksi solidaritas di depan Polresta Banyumas yang bertujuan untuk mengawal pembebasan aktivis yang menjadi tahanan. Pamungkas menambahkan, telah dilakukan proses pengawalan pada persidangan sebelumnya di pengadilan. Oleh karena itu, aksi solidaritas tersebut menjadi salah satu upaya untuk menaikkan kembali atensi publik.
Latar belakang diskusi publik tersebut diadakan adalah karena relawan merasa adanya ketidakadilan dalam pengambilan kebijakan hukum terhadap korban, dengan dituntut pidana 10 bulan penjara. Setyawan selaku relawan, menilai hal tersebut tidak adil karena korban masih dalam status pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berpotensi merusak masa depan mereka. Setyawan menambahkan bahwa seharusnya mereka diberikan penyuluhan dan pendekatan.
Setyawan menilai bahwa kini masyarakat harus sadar bahwa hukum seharusnya digunakan sebagai pelindung masyarakat dan masyarakat sebaiknya terus mengawasi pemerintah agar hukum digunakan dalam menegakkan keadilan.
Ibu korban berharap dengan digelarnya duplik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menetapkan pidana bagi tahanan.
Editor: Annisa Nur Hidayah
Reporter: Akhdan Maulana, Artika Putri Kinanti, Annisa Dwi Rahman, Annisa Nur Hidayah, Farah Fauziah, Manda Damayanti, Velen Candra Nadia






