Hak Prerogatif Fiktif Ketua Umum DLM: Picu Konflik dan Krisis Kepercayaan Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed

Oleh: Widyana Rahayu

Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed (KBMU) kini menghadapi krisis kepercayaan terhadap Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Pemira 2025 yang dinilai cacat secara hukum dan prosedur. Dalam konferensi pers pada Kamis (2/10/2025), Hafidz selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyoroti proses pengesahan yang dianggap terlalu tergesa-gesa. Ia menjelaskan bahwa surat pembuatan draf tertanggal 25 September, disampaikan ke BEM pada 26 September, dibahas pada 27 September, dan langsung disahkan melalui surat paripurna pada 29 September. Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi, Khilda Fathiyyah, menyatakan bahwa proses penyusunan memang tidak kondusif akibat desakan waktu, yang memaksa organ DLM bekerja di bawah tekanan. Ia mengaku kewalahan karena hanya enam anggota yang harus menyelesaikan seluruh tuntutan.

Baca juga: Ditunda: Musyawarah Istimewa Mahasiswa, Baru Hasilkan Tata Tertib Musyawarah

KBMU, yang diwakili oleh Anggota Perwakilan DLM tingkat fakultas—mayoritas dari  Fakultas Hukum (FH), menegaskan bahwa UU Pemira 2025 batal demi hukum karena mengabaikan mekanisme formal legislasi yang fundamental. Dalam wawancaranya bersama awak Sketsa pada (12/10/2025), Ketua Komisi IV DLM, Syafi Abdurrahman, menekankan bahwa mekanisme ideal pembuatan undang-undang seharusnya dimulai dari tahap agenda setting yang melibatkan undangan terbuka bagi KBMU dan ahli perundang-undangan. Menurut mereka, tahapan ini merupakan bentuk implementasi asas keterbukaan yang seharusnya menjadi pijakan dalam pembuatan UU Pemira. Namun, Badan Legislasi mengakui bahwa desakan waktu menyebabkan komisi-komisi secara kolektif melewatkan tahapan partisipatif dari KBMU, sehingga langsung merujuk pada formulasi kebijakan dengan asumsi aspirasi mahasiswa sudah terwakili. Merespons kritikan tersebut, internal DLM kemudian mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai wadah bagi KBMU untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Penyampaian Aspirasi RDPU (11/10/2025) (beritaunsoed.com/ Milly Rizkiyana P.)
Penyampaian Aspirasi RDPU (11/10/2025) (beritaunsoed.com/ Milly Rizkiyana P.)

Dalam RDPU, Anggota DLM FH secara tegas menyoroti bahwa UU Pemira 2025 disahkan tanpa masuk dalam Program Legislasi (Proleg) dan yang lebih krusial, tanpa Naskah Akademik yang memadai. Badan Legislasi membantah tudingan tersebut dengan alasan bahwa Musyawarah Mahasiswa (Musma) periode sebelumnya telah menyepakati pengecualian terhadap kewajiban penyusunan Naskah Akademik untuk tahun ini. Kondisi ini dinilai kontras dengan proses pembentukan UU Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) oleh DLM FH, yang memakan waktu hingga enam bulan dengan kajian mendalam serta Naskah Akademik yang lengkap.

Selain itu, kekeliruan antara judul dan isi dokumen draf UU Pemira dalam pengunggahannya menjadi bukti mencolok dari dinamika politik kampus ini. “Yang di-upload adalah yang salah atau yang belum sepenuhnya diedit, makanya judulnya baru 2025, tapi di dalamnya 2022,”  ungkap Sydney, perwakilan Badan Legislasi saat RDPU. Ketidaksesuaian tersebut memperlihatkan adanya kepanikan di internal lembaga dan memicu kritik tajam dari KBMU.

Inkonsistensi ini menimbulkan asumsi negatif di kalangan publik, terutama terkait dugaan adanya “pasal titipan” pada dua ayat dalam Pasal 55 yang mulai mencuat saat RDPU. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Ketua Komisi IV dalam wawancaranya pada (12/10/2025). Ia menyatakan tidak ada pasal titipan—kenaikan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari 2.75 menjadi 3.25 semata-mata dimaksudkan untuk menampilkan figur teladan. Kebijakan ini, menurutnya didasari gagasan bahwa seorang Presiden BEM idealnya memiliki prestasi akademik sebagai indikator tambahan. Meskipun, pada akhirnya IPK 3.51 yang disahkan menggunakan hak prerogatif. Ketua Umum DLM, Waliyana, juga mengakui kesalahannya pada penggunaan hak prerogatif dalam wawancaranya pada (19/10/2025). “Di situ murni saya mengafirmasi juga sebagai kesalahan saya pribadi dan kelalaian. Jadi, tidak ada yang namanya pasal pesanan,” ujarnya.

Pengubahan aturan terkait IPK tersebut merujuk pada Pasal 55 ayat (h), yang menurut Hafidz terkesan diskriminatif karena adanya perbedaan kondisi akademik antarfakultas. Ia juga menyoroti terkait Pasal 55 ayat (d) yang dinilainya ambigu, terutama pada ketentuan jabatan strategis calon Presiden dan Wakil Presiden BEM, yang mewajibkan pengalaman memegang program kerja strategis tingkat universitas. Ia menilai syarat itu tidak relevan tanpa sistem kaderisasi yang jelas dari KBMU.

Dalam konferensi pers yang sama, Presiden BEM menilai penggunaan hak prerogatif Ketua Umum DLM dalam Rapat Paripurna sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, yakni Undang-Undang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KBMU. Tindakan sepihak tanpa dasar ini menjadi pemicu kekecewaan, baik dari pihak KBMU maupun internal DLM. Pasalnya, substansi Pasal 55 (h) dalam UU Pemira 2025 dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ketua Umum DLM disebut mengubah draf secara sepihak, khususnya dalam menaikkan syarat IPK calon Presiden BEM dan Wakil Presiden BEM dari 3.25 menjadi 3.51. Ketua Badan Legislasi dan Ketua Komisi IV menegaskan bahwa wewenang semacam itu tidak tercantum dalam AD/ART KBMU maupun aturan internal DLM. Ketua Komisi IV bahkan menilai, hak prerogatif hanya dimiliki oleh presiden dalam konteks pembentukan kabinet, sehingga mempertanyakan dasar hukum Ketua Umum DLM mengklaim kewenangan serupa dalam proses legislasi mahasiswa.

Tindakan ini menciptakan keterkejutan sekaligus ketidakpercayaan di internal komisi, yang baru mengetahui adanya perubahan substansial setelah pengesahan diketok tanpa melalui mekanisme pembahasan komisi. “Saya bingung, apakah ada gangguan otak dari Anda (Ketua Umum DLM-red)  atau seperti apa, saya bingung. Cuma sudah jelas para komisi sudah sepakat dengan BEM untuk mengubah ini,” tutur salah satu anggota KBMU pada saat RDPU. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran etika tersebut.

Miskomunikasi menjadi salah satu faktor utama yang memicu dinamika politik kampus, terutama ketika Ketua Umum DLM mengubah standarisasi IPK tanpa dasar yang jelas. Anggota Komisi IV, yang semula menentang penghilangan partisipasi publik, mengaku menyetujui pengubahan tersebut saat Rapat Paripurna karena mengira sudah ada komunikasi dan kesepakatan antara Ketua Umum DLM dan Presiden BEM sebelumnya. Dalam RDPU, perwakilan Badan Legislasi memaparkan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa perubahan IPK tersebut sudah disepakati oleh keduanya, serta hanya mempertanyakan kerancuan dalam Pasal 55 ayat (d) mengenai Jabatan Strategis eksternal yang kemudian dihapus. Puncaknya, kesalahan pengunggahan dokumen oleh Badan Legislasi juga diakui secara eksplisit sebagai bentuk miskomunikasi internal DLM yang dipicu kepanikan karena merasa tersudutkan oleh KBMU.

Kegagalan ini menunjukkan bahwa dalam upaya mengejar batas waktu Pemira yang semakin dekat, DLM justru mengorbankan integritas prosedural dan internalnya sendiri. KBMU, yang merasa dikecewakan dan dicurangi oleh “struktur yang melanggar kode etik”, menuntut pembatalan total UU Pemira 2025 dan perbaikan fundamental terhadap mekanisme legislasi DLM. Keseluruhan insiden ini menghadirkan krisis kepercayaan mendalam terhadap fungsi perwakilan mahasiswa di Unsoed.

Sebagai langkah penyelesaian, DLM Unsoed melalui hasil RDPU dan unggahan press release di akun Instagram resminya @dlm_unsoed, menetapkan UU Pemira Tahun 2022 kembali digunakan sebagai dasar hukum yang sah. Dengan demikian, UU Pemira Tahun 2025 batal demi hukum dan dianggap tidak ada.

Musyawarah Mahasiswa Istimewa yang digelar bersama KBMU pun menjadi bagian upaya DLM melakukan pembenahan internal dan amandemen UU AD/ART yang dinilai sudah tidak relevan. Namun, pelaksanaannya pada (19/10/2025) mundur jauh dari jadwal dan hanya menghasilkan pengesahan tata tertib sidang serta pemilihan dua dari tiga pimpinan sidang tetap. Forum tersebut kemudian ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, sehingga belum menghasilkan keputusan yang jelas. DLM berkomitmen memaksimalkan fungsi legislasi, aspirasi, dan pengawasan sebelum masa kepengurusan berakhir, meski penyelesaian menyeluruh tampak sulit diwujudkan.

Reporter: Widyana Rahayu, Lulu Asqiatun Soffa, Milly Rizkiyana Pratiwi, Zaki Zulfian

Editor: Nurul Irmah A.

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Antusiasme Meningkat, Banyumas Ngibing 24 Jam Menari Kembali Digelar

Penulis: Abida Fitratussawa Press Conference untuk persiapan Banyumas Ngibing 24 Jam Menari yang mengusung tema “Beragam…

Unsoed dan Polda Jalin Kerja Sama, Kampus Tegaskan Tak Ada Intervensi Akademik

Penulis: Annisa Dwi Rahman Kerja sama antara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Antusiasme Meningkat, Banyumas Ngibing 24 Jam Menari Kembali Digelar

Antusiasme Meningkat, Banyumas Ngibing 24 Jam Menari Kembali Digelar

Sejuta Rindu dalam Sepotong Senja di Balik Amplop

Sejuta Rindu dalam Sepotong Senja di Balik Amplop

Unsoed dan Polda Jalin Kerja Sama, Kampus Tegaskan Tak Ada Intervensi Akademik

Unsoed dan Polda Jalin Kerja Sama, Kampus Tegaskan Tak Ada Intervensi Akademik

52 Hz

52 Hz

Mati Suri Jurnalisme Musik di Indonesia

Mati Suri Jurnalisme Musik di Indonesia

Dari Papan Catur Menuju Prestasi, SOCT 2026 Menjadi Sarana Menjaring Talenta Muda

Dari Papan Catur Menuju Prestasi, SOCT 2026 Menjadi Sarana Menjaring Talenta Muda