Oleh: Maula Rizki Aprilia
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menggelar aksi pada Jumat, 22 Agustus 2025, menuntut kejelasan terkait kasus kekerasan seksual yang tak kunjung mendapat respons jelas dari pihak kampus. Aksi bertajuk “Usut Tuntas Kekerasan Seksual dan Wujudkan Kampus Tanpa Predator” ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa FISIP dan fakultas lain di depan kantin FISIP. Aksi tersebut kembali diadakan lantaran tuntutan dari aksi sebelumnya, pada 28 Juli 2025, tidak mendapat jawaban yang jelas, meskipun Dekan FISIP, Slamet Rosyadi, sudah menandatangani surat tuntutan bermaterai. “Semua pernyataan yang kemarin saya tanda tangani sudah saya sampaikan ya kepada pak rektor, wakil rektor,” jelas Slamet.
Salah satu pemicu utama aksi digelar kembali adalah terduga pelaku kekerasan seksual sempat diperkenalkan sebagai dosen FISIP melalui video sidang senat penerimaan mahasiswa baru 2025. “Saya mengenalkan sebagai dosen FISIP. Kalau diputuskan, saya masih menayangkan, saya salah besar. Putusannya belum ada. Saya semata-mata mengenalkan,” ujar Slamet. Pada aksi tersebut, mahasiswa FISIP mengajukan tiga tuntutan, yaitu memohon kesediaan ruang aman dan nyaman di kampus, transparansi pengawalan kasus kekerasan seksual, dan menekankan pada dekan untuk mendesak rektor mengeluarkan serta mempidanakan pelaku kekerasan seksual.
Aksi kemudian berlanjut di depan Gedung Dekanat FISIP, untuk mendengar jawaban dari dekan terkait tiga tuntutan tersebut. Mahasiswa meminta transparansi proses kekerasan seksual, dikarenakan terdengar isu yang beredar bahwa pelaku kekerasan seksual, hanya dipindahkan ke jenjang pascasarjana. Merespons hal tersebut, Slamet dalam wawancara dengan awak media lain mengatakan, “Saya tidak tahu. Tidak bisa. Tidak tahu. Tidak tahu.” Hal ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaaan tentang kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), serta pihak kampus dalam menindaklanjuti pelaku.
Slamet menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). “Karena yang berhak memutuskan sanksi bagi pelaku adalah menteri. Jadi ini adalah ranahnya kementerian, kita sudah melaporkan kronologi dan sebagainya,” jelasnya. Dekan tidak dapat memastikan kapan proses oleh kementerian selesai dan putusan keluar, ia berharap secepatnya putusan terhadap pelaku dapat terbit dan ditindaklanjuti. Adapun terkait rekomendasi terhadap dugaan pelaku kekerasan seksual, ia menyebutkan tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut sebab belum ada putusan dari kementerian.
Sebelumnya, Tim Pemeriksa Unsoed telah memanggill satgas, terlapor, dan saksi-saksi untuk menggali informasi kronologi kejadian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Slamet Rosyadi yang juga anggota dari Tim Pemeriksa Unsoed. “Ya kami sudah memanggil ya, memanggil satgas untuk mendapatkan apa menggali informasi, ya supaya kami juga paham kronologi peristiwanya seperti apa. Kami juga sudah memanggil terlapor, ya juga untuk mendapatkan informasi dari pihak terlapor seperti apa, kronologinya peristiwanya. Kami juga memanggil saksi-saksi, saksi-saksi sudah dipanggil, cuman kami belum berhasil memanggil pelapor. Karena menurut satgas, pelapor apa namanya, masih diliputi suasana trauma,” jelasnya pada wawancara (20/08/25).
Slamet menegaskan bahwa pihak yang berhak menyampaikan putusan dan transparansi proses terkait pelaku kekerasan seksual adalah Ketua Tim Pemeriksa Unsoed melalui konferensi pers. Namun, saat ini Ketua Tim Pemeriksa Unsoed sedang berada di luar kota sehingga ia tidak bisa hadir langsung pada aksi kemarin (22/8/25). Oleh karena itu, Slamet akan segera mengadakan koordinasi lebih lanjut dengan Tim Pemeriksa Unsoed.
“Melalui Satgas. Kan mendampingi tadi. Semua bentuk bimbingan, skripsi. Kemudian terlapor tidak diplot untuk mengajar di semester gasal. Itu bentuk dari fakultas untuk melindungi korban,” tutur Slamet, menjelaskan upaya perlindungan korban. Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah mengundang Satgas PPKS untuk mengingatkan para dosen agar tidak melakukan kekerasan seksual.
Aksi ini diakhiri dengan penandatanganan surat tuntutan bermaterai oleh Slamet Rosyadi yang disaksikan langsung oleh para mahasiswa. Dengan penandatanganan tersebut, ia menunjukkan komitmennya. “Kita tidak main-main dengan kasus ini … demi masa depan dan juga demi lembaga kita. Jadi, saya tandatangani ini sebagai komitmen saya dan lembaga untuk menjaga kampus dari berbagai macam KS dan kekerasan yang lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Maula Rizki Aprilia, Zaki Zulfan, Vivi Aleyda Anwar, Amanda Putri Gunawan, Ahmad Fahri Syabani.
Editor: Khofifah Nur Maizaroh






