Oleh: Miqda Al Auza’i
Penanganan kasus kekerasan seksual di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memunculkan pertanyaan terkait transparansi prosesnya. Pada Senin (28/07/25), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed mengajukan tuntutan di depan gedung dekanat guna mengawal kasus kekerasan seksual yang ramai diperbincangkan terhitung sejak 24 Juli 2025. Dugaan keterlibatan salah satu Guru Besar Unsoed, Adhi Iman Sulaiman, semakin menumbuhkan keprihatinan banyak pihak. Dengan tajuk “Unsoed Problematik: FISIP Bangkit Melawan Profesor Predator”, aksi ini memperjelas bahwa Unsoed masih dihadapkan pada tantangan besar dalam menciptakan ruang aman di lingkungan akademis.
Laporan Terbuka: Satgas PPKS Unsoed Bicara
Digelarnya aksi menunjukkan kerisauan para mahasiswa atas keamanan diri di kampus. Kerisauan itu muncul sebab hingga saat ini belum ada kejelasan terkait sanksi untuk terduga pelaku tindak kekerasan seksual. Dalam wawancaranya, Galih selaku koordinator lapangan, mengungkapkan bahwa terduga telah memiliki rekam jejak dalam kasus serupa. “Oknum tersebut telah melakukan lebih dari satu kali. Jadi, bukan hanya di tahun ini, 2025 ini, tapi sebelum itu dia melakukan tindakan yang sama,” ungkapnya, Senin (28/07/25). Aksi ini juga digelar sebagai bentuk desakan pada pihak kampus terkait sejauh mana proses penyelesaian masalah ini telah berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed, Tri Wuryaningsih, menjelaskan alur permasalahan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa laporan diterima dari korban pada tanggal 23 April 2025. Dua hari setelahnya, yakni 25 April 2025, korban mengembalikan formulir pengaduan kepada pihak Satgas PPKS Unsoed. “Kemudian, kesepakatan dengan pelapor, bisa datang untuk kami mintai keterangan itu di tanggal 28 April,” ungkap Tri. Di hari yang sama, pihak terlapor juga dimintai keterangan. Setelah menjalani proses pemeriksaan tersebut, korban harus menandatangani berita acara yang kemudian dikembalikan lagi ke pihak Satgas PPKS Unsoed pada tanggal 10 Juni 2025. “Mungkin dalam rentang itu memang pelapor untuk mempertimbangkan banyak hal,” ujar Tri. Pada tanggal 11 Juni, pihak Satgas PPKS melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Seiring berjalannya pemeriksaan, Tri mengungkapkan bahwa Satgas PPKS hanya memiliki kewenangan sampai di tahap pemeriksaan. “Karena yang bersangkutan adalah ASN dan bergelar guru besar, sehingga kami karena dengan Permen (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi-red) yang baru, Permen 55 tahun 2024 itu, setelah Satgas diberikan kewenangan untuk memeriksa, tidak ada lanjutannya.” Oleh karena itu, tim Satgas PPKS Unsoed melakukan konsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek guna memperjelas kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Tri, pada tanggal 26 Juni 2025 Kemdiktisaintek telah memberikan respons bahwasanya kewenangan dari tim Satgas PPKS memang hanya sampai pada tahap pemeriksaan. Kemudian di hari Selasa, 1 Juli 2025, laporan pemeriksaan dari Satgas PPKS diserahkan ke pihak rektorat. Selanjutnya, sebagai salah satu bentuk implementasi dari peraturan pemerintah, terdapat rekomendasi untuk membentuk tim pemeriksa.
Dilema Dekan: Antara Nurani dan Aturan Administrasi
Dalam aksi ini, mahasiswa membawa selembar kertas pernyataan bermaterai berisi tuntutan yang harus ditandatangani oleh Dekan FISIP, Slamet Rosyadi, sebagai bentuk keberpihakan kepada korban sekaligus komitmen dalam mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual. Mahasiswa menuntut agar terduga dicabut seluruh hak akademis dan administratif, serta mengeluarkan yang bersangkutan dari lingkungan kampus secara permanen, yang harus ditandatangani oleh Dekan FISIP. Tanda tangan nantinya menjadi tanda keberpihakan pada korban sekaligus komitmen dalam mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual.
Akan tetapi, proses penandatanganan surat pernyataan berlangsung alot. Mulanya, Slamet tidak langsung menandatangani surat tersebut, lantaran menunjukkan sikap keberatan terhadap isi tuntutan dalam surat. “Karena ini terkait dengan sanksi, sanksinya ini terkait dengan mencabut hak akademik dan adili pelaku, sementara tim pemeriksa belum selesai, jadi mohon bersabar,” jelasnya.
Pernyataan Slamet menimbulkan kekecewaan bagi mahasiswa mengingat Slamet sendiri merupakan bagian dari tim pemeriksa kasus ini. Mahasiswa berharap suara mereka dapat didengar untuk kemudian dipertimbangkan dalam proses rekomendasi sanksi terhadap terduga pelaku. “Kami dari mahasiswa menuntut dekan atau birokrasi kampus untuk secara tegas memberikan sanksi pada pelakunya. Terlepas bahwa dia dosen ataupun seorang profesor, kami inginkan sikap yang tegas. Berupa apa? Berupa pencopotan beliau atau dia itu dari lingkungan akademis,” ujar Galih dalam wawancara bersama Awak Sketsa.
Namun, atas desakan mahasiswa, Slamet menandatangani surat pernyataan tersebut. “Sebenarnya, saya menandatangani surat ini melampaui kewenangan saya, melampaui otoritas yang saya miliki. Tetapi supaya kondisi FISIP kondusif, aman, dan diterima oleh semuanya, maka saya dengan terpaksa menandatangani. Karena tadi tidak dibuka ruang negosiasi untuk mengubah, jadi saya diminta untuk menandatangani apa yang sudah dirumuskan teman-teman mahasiswa, yang sebenarnya itu di luar otoritas saya sebagai dekan karena dekan tidak berhak untuk memecat. Dekan hanya bisa memperjuangkan, apa yang menjadi aspirasi mahasiswa saat ini, akan saya sampaikan pada ketua tim pemeriksa,” ucap Slamet.
Tak Sekadar Tanda Tangan, Mahasiswa Tegaskan Pengawalan
Selesainya aksi hari ini tidak menandakan bahwa pengawalan kasus telah usai. Menjelang akhir, salah satu orator mengatakan, “Kita masih punya semangat yang membara, Pak, sampai memang benar-benar orang ini keluar dari FISIP, keluar dari Unsoed.”
Galih pun menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawal hingga tuntutan tersebut terpenuhi. “Kita kawal terus sampai terpenuhi, pun jika memang lambat atau tidak terpenuhi kita akan membuat gerakan yang lebih besar, bukan hanya di FISIP, mungkin temen-temen BEM, satu universitas, atau mahasiswa Jawa Tengah,” pungkasnya.
Reporter: Miqda Al Auza’i, Helmalia Putri, Zaki Zulfian
Editor: Ryu Athallah Raihan






