Oleh: Desi Fitriani

Foto: Aprilia Ani Fatimah
Penetapan verifikasi berkas Pemilihan Raya (Pemira) bakal calon presiden dan wakil presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed tahun 2023 sempat mengalami penundaan. Hal itu terjadi karena terdapat satu Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) pada fakultas peternakan yang tidak lolos verifikasi. Pada awalnya, dikarenakan berkas yang kurang lengkap, bakal pasangan calon (paslon) Bagus-Mushab dianggap tidak lolos. Menurut Adinda selaku ketua Komisi Pemilihan Raya (KPR) Unsoed, karena permasalahan KTM tersebut, jumlah KTM fakultas peternakan yang terkumpul hanya 18 dari 19 yang dibutuhkan.
“Kita minta keringanan, karena hanya satu KTM yang gambarnya buram. Ini berimbas karena timeline yang dibuat mepet. Tanggal 15 sosialisasi, besoknya langsung pendaftaran, (hanya-red) diberikan waktu tiga hari,” ujar Bagus selaku bakal calon presiden BEM Unsoed (22/11).
Sebelumnya, pada Senin malam (21/11) sempat dibuat keputusan yang menyatakan bahwa bakal paslon tidak lolos verifikasi dan tanggung jawab Pemira akan diserahkan ke Musyawarah Mahasiswa (Musma). Keputusan ini dibuat dengan didasarkan pada Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed (UU KBMU) No. 2 Tahun 2022 tentang Pemilihan Raya pasal 65 ayat (2). Tetapi ayat tersebut menjelaskan ketika tidak ada yang mendaftar, sementara yang terjadi saat itu adalah sudah ada yang mendaftar. Setelah dilakukan diskusi antara pihak bakal paslon, KPR, dan Bawasra, keputusan berubah menjadi penundaan verifikasi berkas. Bakal paslon kemudian diberikan kesempatan untuk memperbarui dan memperbaiki berkas hingga Selasa (22/11) pukul 11.00 WIB.
Keputusan kembali diubah tiba-tiba oleh KPR, tanpa berdiskusi dengan pihak bakal paslon. Keputusan terbaru ini bahkan sempat diunggah pada akun instagram @pemiraunsoedofficial.
“Nah, ternyata jam 10.15 WIB munculah postingan itu. Postingan yang memuat bahwa verifikasi aku ngga lolos. Aku dinyatakan gagal menjadi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akhirnya, mau dibawa ke mekanisme selanjutnya (musma-red),” ungkap Bagus.
Menurut Adinda, unggahan tersebut timbul karena adanya salah penafsiran mengenai pasal yang berlaku. Sebelumnya, keputusan mengenai pembaruan dan perbaikan berkas diberikan secara cepat karena sudah melewati jam operasional KPR. Pada Senin malam, pihak KPR memberikan kebijakan tanpa adanya landasan hukum. Setelah dikaji lebih lanjut pada keesokan harinya, dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed (AD & ART KBMU) dijelaskan mengenai ketentuan diadakannya musma. Pihak KPR menafsirkan dalam AD & ART tersebut, diadakannya musma termasuk karena gagalnya verifikasi paslon.
“Ternyata di AD & ART KBMU bab 6 kalau ngga salah, atau bab 3 gitu, pasal 4, ayat 6, poin f itu dijelaskan bahwa tentang musma, musyawarah mahasiswa itu ada hal-hal yang lain terkait harus diadakannya musma, dan kami menafsirkan bahwa hal-hal tersebut itu bisa jadi untuk verifikasi tersebut, kebijakan verifikasi tersebut karena tidak ada paslon lagi, karena paslonnya tunggal. Tidak ada lawannya,” jelas Adinda (22/11).
Bagus menganggap bahwa unggahan tersebut dibuat tanpa adanya diskusi terlebih dahulu dengan pihaknya. Adanya keputusan yang ditetapkan sepihak dibenarkan oleh Adinda. Menurutnya, kebijakan adalah ketetapan yang dibuat oleh KPR maupun Bawasra sehingga KPR berhak untuk memutuskan ketetapan dan ketentuan pada saat itu.
Unggahan mengenai gagalnya verifikasi bakal paslon pada akhirnnya di-take down setelah dilakukan diskusi antara pihak bakal paslon dan KPR pada Selasa (22/11). Bakal paslon kemudian dinyatakan lolos setelah dilakukan verifikasi lanjutan di sekretariat Pemira.
Saat ditemui awak Sketsa, Adinda mewakili lembaganya dan Bawasra menyampaikan permohonan maaf.
“Permohonan maaf kami atas kekeliruan dan ketidakkonsistenan kami terhadap UU (Undang-Undang-red) maupun ketegasan kami terhadap peraturan-peraturan. Untuk kedepannya insyaallah bismillah, kami akan lebih tegas lagi kepada paslon,” ujar Adinda.
Reporter: Desi Fitriani, Faiz Maulida, Nida Ismiatun Azzahra, Aprilia Ani Fatimah
Editor: Aprilia Ani Fatimah