Portal Berita Lembaga Pers Mahasiswa Sketsa Univeristas Jenderal Soedirman

Realisasi Audiensi Akbar, Respon Rektor Terhadap Seruan Aksi Media #UnsoedJutek

Screenshot kegiatan audiensi akbar Unsoed yang diadakan live di Youtube. Foto: Safiratul Hidayah

PURWOKERTO-Seruan Aksi Media dengan tagar #UnsoedJutek yang sempat menjadi trending topic di jejaring sosial Twitter berbuntut tanggapan pihak rektorat yang akhirnya menerima permintaan audiensi.

Audiensi online secara live yang diselenggarkan pada Rabu (20/5) di akun Instagram dan Youtube Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jenderal Soedirman (Unsoed) ini dihadiri oleh Rektor beserta  jajarannya, Presiden BEM Unsoed 2020, serta empat belas mahasiswa lain selaku perwakilan tiap fakultas.

Tiga tuntutan pokok yang diajukan oleh perwakilan mahasiswa menyangkut bantuan kuota secara menyeluruh, pembebasan atau relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mudah dan tidak dibatasi kuota, dan transparansi UKT terkait layanan pendidikan dan pengabdian masyarakat selama pandemi.

Terkait pembebasan atau relaksasi UKT, Unsoed memberikan pembebasan UKT satu semester bagi mahasiswa angkatan 2013 yang pada semester ini belum menyelesaikan kuliahnya.

“Bagi orang tua mahasiswa atau pembiaya yang terdampak secara ekonomi seperti penurunan penghasilan silakan mengajukan permohonan untuk penyesuaian UKT, (itu-red) perintah Menteri sebagai Pengguna Anggaran,”  jelas Rektor Suwarto dalam audiensi yang berdurasi sekitar dua jam tersebut.

Kebijakan keuangan lain seperti Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN), UKT, dan bantuan pulsa, Rektor mengungkapkan bahwa Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) telah mengajukan audiensi kepada Menteri pada 5 Mei 2020, namun belum terkonfirmasi hingga saat ini.

Adapun tuntutan konkret yang diajukan mahasiswa yaitu pihak rektorat bersama dekanat harus memberikan mekanisme pengajuan yang jelas dan mudah, baik bantuan pulsa maupun penyesuaian UKT yang sudah seharusnya menjadi hak seluruh mahasiswa.

“Prinsipnya dua. Pertama, (mahasiswa-red) diberikan kemudahan karena terkadang penyesuaian UKT sangat dipersulit dalam persoalan administratif. Kedua, tidak dibatasi dalam hal kuota, jadi semua mahasiswa yang memang membutuhkan bisa mengakses (kebijakan-red) ini dan ada nomenklatur kebijakan yang jelas dalam bentuk SK atau SR Rektor,” jelas Fakhrul Firdausi, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) angkatan 2017 di penghujung audiensi.

Sehingga, setelah berakhirnya audiensi online tersebut, rektorat langsung menerbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 941/UN23/RT.04.04/2020 Tentang Pemberian Bantuan Pulsa Sebagai Sarana Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid-19 bagi mahasiswa UKT level III-VIII sebagai jawaban atas keresahan mahasiswa terkait subsidi pulsa. [Dera Nafalia]

Reporter : Raisan Mumtaz, Sarifatul Hidayah

Editor : Afifah Dwi Marhaeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *