PURWOKERTO—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed melayangkan Surat Terbuka kepada Rektor yang tak kunjung memberikan kepastian pada mahasiswa selama kuliah daring (dalam jaringan).
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berencana memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswanya sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 649/UN23/RT 04.04/2020 tentang Pemberian Bantuan Pulsa Pembelajaran dari Rumah (Study From Home) secara Daring kepada Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman.
Namun, bantuan tersebut hanya ditujukan kepada mahasiswa Bidikmisi, mahasiswa dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Level 1 dan 2, penerima Beasiswa Transmigrasi, mahasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi, serta mahasiswa Pendidikan Menengah Papua.
Hal tersebut tentu saja menuai reaksi yang beragam dari mahasiswa. BEM Unsoed telah menyuarakan petisi online “#CoronaUnsoedKemana: Realokasi UKT untuk Semua Mahasiswa” dan bentuk penolakan daring, guna mencapai audiensi antara mahasiswa dan pihak rektorat.
“Petisi tersebut sebagai media penyampai aspirasi, juga mendesak Rektor agar membuat kebijakan yang dirasakan manfaatnya oleh semua mahasiswa Unsoed di masa-masa kuliah daring ini,” ujar Lugas Ichtiar, Presiden BEM Unsoed 2020, dalam bincang online bersama salah satu awak Sketsa (11/4).
Namun, petisi dan permohonan audiensi tak kunjung mendapatkan respon dari rektorat. Bantuan pulsa juga belum diterima oleh mahasiswa yang bersangkutan sejak keputusan tersebut dikeluarkan.
Menindaklanjuti perihal tersebut, Jumat (8/5), Surat Terbuka dilayangkan oleh BEM yang ditujukan kepada Rektor Unsoed Suwarto.
Inti dari Surat Terbuka tersebut menyatakan, “Berikan hak atas UKT yang telah kami bayarkan yang tak kami dapatkan selama pelaksanaan kuliah daring.”
Adanya Surat Terbuka yang dilayangkan BEM disebabkan karena Unsoed tak kunjung memberikan respon serta adanya siaran pers oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) (5/5) yang menyampaikan kebijakan berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Awak Sketsa telah menghubungi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Hibnu Nugroho guna mengonfirmasi hal tersebut. Akan tetapi, ia terus menunda-nunda saat ditanya kesediaannya untuk diwawancara.
Hingga berita ini diterbitkan, Unsoed belum mengumumkan kebijakannya yang sejalan dengan MRPTNI. [Sarifatul Hidayah]
Reporter : Dera Nafalia
Editor : Afifah Dwi Marhaeni