[DISKUSI PUBLIK LPM SKETSA]
URGENSI PERATURAN KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS
Laporan jurnalisme investigasi yang didasarkan pada testimoni korban kekerasan seksual di kampus yang diselenggarakan oleh Tirto.id, The Jakarta Post, dan VICE Indonesia, mengidentifikasi setidaknya kekerasan seksual telah terjadi pada 79 kampus di 29 kota se-Indonesia. Sudah seharusnya hal ini disikapi kampus dengan membuat peraturan khusus mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Mengingat belum adanya peraturan khusus terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, kami mengundang segenap sivitas akademika pada
hari, tanggal : Sabtu, 31 Oktober 2020
pukul : 09.00 WIB -Selesai
media : Zoom Meeting
Pembicara
- Diar Padmasari
Mahasiswi FEB UGM 2017, Aktivis perumusan PPKS UGM. - Prof. Dr. Muhadjir M. Darwin, M.P.A.
Guru Besar FISIPOL UGM, Ketua Tim Perumus Kebijakan Peraturan Rektor tentang PPKS UGM. - Dr. Tyas Retno Wulan M. Si
Ketua Jurusan Sosiologi Unsoed, Aktivis gender. - Dr. Kuat Puji Prayitno, SH.MHum.
Dosen Fakultas Hukum Unsoed, Wakil Rektor III Unsoed.
Moderator
Raisan Mumtaz
Awak Redaksi Sketsa 2020
Segera daftarkan diri kalian di
http://bit.ly/DPSketsa2020
Narahubung
http://wa.me/6285741036412
Web : http://beritaunsoed.com
Instagram : @beritaunsoed
E-mail : lpmsketsa@gmail.com