Jadwal Ukom Mundur, Mahasiswa Profesi Ners Keluhkan Beban UKT Tambahan
Oleh: Nurul Irmah Agustina Jadwal Uji Kompetensi (Ukom) yang mundur dari kalender pendidikan membuat mahasiswa Profesi…
Aliansi Soedirman Melawan Gelar Aksi Tuntut Publikasi Biaya Pendidikan Terbaru
Seruan aksi kembali digelar oleh Aliansi Soedirman Melawan pada Rabu siang (12/06). Aksi kali ini menuntut publikasi peraturan rektor terkait biaya pendidikan terbaru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) setelah peraturan mengenai kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dicabut sebagai bentuk antisipasi terulangnya kejadian saat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Aksi ini membawa tiga tuntutan yang ditujukan kepada pihak rektorat, yaitu keterbukaan terkait draf peraturan rektor terbaru mengenai kebijakan UKT, pemasifan informasi mengenai segala bentuk peraturan yang melibatkan mahasiswa, dan ancaman intervensi registrasi online demi kepentingan mahasiswa dan kepentingan bersama.
Aksi Kamisan Sekaligus Seruan pada Buntut Pendidikan Komersial
Sebagai bagian dari gerakan solidaritas, dilakukan Aksi Kamisan dengan mengangkat isu spesifik terkait Tragedi 12-15 Mei 1998, dan fenomena yang belakangan ini sedang hangat dibicarakan mengenai perampasan hak pendidikan. Dua tajuk Aksi Kamisan tersebut merupakan bentuk lebih konkret dari aksi demonstrasi pada 29 April lalu mengenai isu penurunan UKT. Aksi hari ini melibatkan partisipasi 2 lembaga dengan total sekitar 30 orang, yakni dari Aksi Kamisan Purwokerto dan juga Aliansi Soedirman Melawan.
UKT Naik: Meningkatkan Akses atau Membebani Mahasiswa?
Kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) sedang menjadi isu yang hangat di kalangan mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kenaikan UKT ini ramai diperbincangkan karena nominal kenaikannya yang sangat drastic, hingga dua sampai empat kali lipat nominal UKT tahun lalu. Kenaikan UKT ini mulai berlaku sejak ditetapkannya peraturan rektor nomor 6 tahun 2024 tentang Pendidikan Biaya Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman pada tanggal 4 April 2024. Selain nominal kenaikannya yang drastis, yang menjadi permasalahan dalam kasus kenaikan UKT ini adalah peraturan rektor tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 23 April 2024, jauh setelah pengumuman hasil seleksi jalur SNBP. Hal ini seperti menjebak para calon mahasiswa baru (camaba) yang lolos seleksi jalur SNBP di Unsoed.
Lonjakan Drastis Biaya UKT di Unsoed, Mahasiswa Sampaikan Keresahan
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akhir-akhir ini menjadi sorotan publik setelah turunnya Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya pendidikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman. Hal ini dikarenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mengalami lonjakan drastis yang diperuntukkan bagi mahasiswa angkatan 2024 dan seterusnya. Pasalnya, lonjakan tersebut mengalami kenaikan hingga 4 sampai 7 kali lipat. Informasi ini dibagikan tepat ketika mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) melakukan registrasi online sehingga menimbulkan keresahan.
Biaya Pendidikan Tak Ada Kejelasan, Mahasiswa Gelisah Menunggu Kepastian
Pengajuan keringanan UKT 50% yang tidak kunjung menemui titik terang menjadi sorotan di lingkungan kampus sejak beberapa waktu terakhir. Pasalnya, kebijakan terkait penurunan UKT 50% tersebut masih belum jelas dan banyak menimbulkan pertanyaan yang akhirnya berujung pada keresahan mahasiswa. Berdasarkan fakta pada Surat Edaran Keringanan UKT, seorang mahasiswa yang sudah mencapai semester akhir dapat mengajukan keringanan UKT sebesar 50% kepada pihak universitas. Namun, kebijakan yang dinilai tidak transparan menghambat para mahasiswa untuk segera mendapat kejelasan tentang biaya pendidikannya.












