Oleh: Nurul Irmah Agustina
Jadwal Uji Kompetensi (Ukom) yang mundur dari kalender pendidikan membuat mahasiswa Profesi Ners Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dikenakan tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tambahan setelah semester dua. Kondisi ini memicu keluhan karena penentuan jadwal Ukom tidak seperti skripsi yang dapat diatur oleh mahasiswa, melainkan sepenuhnya menjadi wewenang penyelenggara nasional.
Salah satu mahasiswa Profesi Ners Unsoed Angkatan 33 menyampaikan bahwa tahun lalu, jadwal Ukom sudah diumumkan sejak Januari dan dilaksanakan pada awal Maret. Namun, tahun ini baru diumumkan pada akhir Februari, sehingga pelaksanaannya mundur ke pertengahan Maret.
Keterlambatan ini disebabkan adanya pergantian pihak penyelenggara Ukom berdasarkan peraturan baru dari kementerian. Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 31/M/KEP/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penyelenggara Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Dalam Masa Transisi, penyelenggara Ukom beralih dari pendidikan tinggi bekerja sama dengan kolegium menjadi Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Perubahan ini menyebabkan Standard Operating Procedure (SOP) belum sepenuhnya siap, sehingga berdampak pada perguruan tinggi dan mahasiswa terkait ketidakpastian jadwal, skema ujian, serta kelulusan.
Wakil Dekan II Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (Fikes) Unsoed, Budi Aji, mengungkapkan adanya tarik ulur di tingkat nasional terkait pihak penyelenggara Ukom. Saat diwawancarai oleh awak Sketsa pada Senin (2/6/2025), ia mengatakan, “Terjadi tarik ulur nasional, siapa yang menyelenggarakan terkait Uji Kompetensi itu. Apa yang terjadi? Salah satunya jadwal mundur dari yang seharusnya.” Ia menambahkan bahwa karena penyelenggaraan dilakukan secara nasional dan terpusat, pihak Unsoed tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal tersebut.
Akibat kemunduran jadwal ini, mahasiswa Profesi Ners dikenakan tagihan UKT tambahan sebesar 50%. Padahal, kegiatan akademik sudah selesai dan mahasiswa hanya tinggal mengikuti Ukom sebagai syarat kelulusan. Salah satu mahasiswa mengungkapkan bahwa Unsoed menetapkan audit kegiatan Ukom pada awal Maret. Namun, karena pelaksanaan sebenarnya berlangsung pada 22–24 Maret 2025, mahasiswa angkatan 33 akhirnya dihitung mengikuti tiga semester. Sementara itu, meskipun angkatan tahun lalu juga mengalami keterlambatan jadwal Ukom, pelaksanaannya tetap dilakukan di awal Maret sehingga audit hanya masuk dua semester. Hal ini membuat mereka terbebas dari UKT tambahan.
Keputusan Unsoed dalam penetapan UKT ini menyebabkan proses wisuda mahasiswa terhambat. “Jadi habis angkat sumpah tanggal 6 (Mei-red), kita tuh disuruh buat daftar wisuda, gitu kan. Nah, tapi ada beberapa mahasiswa yang nggak bisa daftar wisuda karena ada ini, ada tagihan di sistemnya,” ungkap salah satu mahasiswa Profesi Ners ketika diwawancarai oleh awak Sketsa pada (30/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, pada 28 Mei 2025 diadakan audiensi yang dihadiri oleh dekan, wakil dekan, wakil rektor bidang keuangan, keuangan fakultas, kepala prodi (kaprodi), dan perwakilan mahasiswa. Hasil audiensi menyepakati bahwa mahasiswa tetap dikenakan UKT, tetapi bukan sebesar 50%. Mahasiswa hanya perlu membayar sesuai kategori pasca state sebesar Rp2,7 juta, dengan batas pembayaran diperpanjang dari 31 Mei menjadi 2 Juni 2025. “Ternyata ada ketentuan UKT namanya pasca state, jadi tidak 50%, jadi kayak seperempatnya, kalo aturannya itu kan hanya 4,5 juta, tapi kita melihat aturan bisa 2,7 juta,” jelas Wakil Dekan II Fikes.
Hasil audiensi itu akhirnya bisa diterima oleh sebagian besar mahasiswa, karena mempertimbangkan kelancaran mengikuti wisuda. Salah satu mahasiswa mengungkapkan harapannya untuk tetap diadakan audiensi antara mahasiswa dan pihak kampus, agar permasalahan serupa tidak berlanjut ke angkatan selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa tidak memiliki kewenangan menentukan jadwal Ukom, karena kewenangannya berada di pihak pusat. Oleh karena itu, diharapkan pihak kampus dapat memberikan keringanan kepada mahasiswa yang terdampak.
Editor: Helmalia Putri
Reporter: Nurul Irmah Agustina, Helmalia Putri, Ade Ika Cahyani, Miqda Al Auza’i Ashfahany A, Rizqy Noorawalia Febryanni, Nadia Amalia Wibowo, Ryu Athallah Raihan.






