Biaya Pendidikan Tak Ada Kejelasan, Mahasiswa Gelisah Menunggu Kepastian

Oleh: Faustina Rosa A.

Sumber: Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Unsoed

Pengajuan keringanan UKT 50% yang tidak kunjung menemui titik terang menjadi sorotan di lingkungan kampus sejak beberapa waktu terakhir. Pasalnya, kebijakan terkait penurunan UKT 50% tersebut masih belum jelas dan banyak menimbulkan pertanyaan yang akhirnya berujung pada keresahan mahasiswa. Berdasarkan fakta pada Surat Edaran Keringanan UKT, seorang mahasiswa yang sudah mencapai semester akhir dapat mengajukan keringanan UKT sebesar 50% kepada pihak universitas. Namun, kebijakan yang dinilai tidak transparan menghambat para mahasiswa untuk segera mendapat kejelasan tentang biaya pendidikannya. Tidak sedikit mahasiswa yang melakukan pengajuan keringanan UKT 50% dan penyesuaian UKT, tetapi ditolak dengan alasan persyaratan yang tidak lengkap. Hal ini semakin menambah kebingungan mahasiswa, karena sebelumnya pihak kampus tidak menyebutkan secara gamblang mengenai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dengan jelas.

“Kalau ditolak itu karena persyaratannya nggaklengkap.Yang dipermasalahin sama fakultas, kampus, dan pusat itu karena kita nggak  nyertain summary dan rangkuman skripsi. Sedangkan aku itu sudah buat summary dan rangkuman skripsi tapi tetap nggak di-acc, tapi ketika mahasiswa akhir mau ngajuin dan tanya ke Bapendik, mereka bilang nggak ada format paten bentuk summary-nya itu gimana. Kampus selalu berkelik kalau ditolakkarena nggak lengkap. Sedangkan semua yang ngajuin itu kebanyakan lengkap,” ujar Jasmine salah satu mahasiswa yang juga mengajukan keringanan UKT 50% saat ditanya oleh awak Sketsa pada Kamis (08/02).

Untuk menjawab kegelisahan dari para mahasiswa ini, pihak Kementerian Adkesma BEM Unsoed pun akhirnya turun tangan dengan mengadakan audiensi bersama rektorat terkait kebijakan keringanan UKT 50% dan penyesuaian UKT. Audiensi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (20/02) dan disiarkan langsung melalui instagram BEM Unsoed. Audiensi ini dilangsungkan dengan tujuan untuk menyampaikan suara mahasiswa terkait kebijakan keringanan UKT 50% yang nampaknya membebani mahasiswa, serta menanyakan perihal kapan turunnya Surat Keputusan terkait penyesuaian UKT.

Beberapa topik yang perlu diperhatikan dari hasil audiensi adalah terkait ketentuan dan persyaratan pengajuan keringan UKT 50% yaitu yang berkaitan dengan ketentuan summary dan ringkasan yang ternyata merupakan dua hal yang berbeda. Dimana summary menggunakan bahasa Inggris, sedangkan ringkasan menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, hal lain yang perlu disoroti yaitu terkait tolak ukur diterimanya pengajuan keringanan UKT 50%, SK penyesuaian UKT yang tak kunjung turun, serta teknis pengembalian atau refund UKT bagi yang sudah terlanjur membayar.

Dari perkembangan yang terbaru, SK Penyesuaian UKT sudah turun dan berisi tentang kebijakan-kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut. Selain itu, dalam SK, tertera juga daftar mahasiswa yang mendapatkan penyesuaian UKT. Informasi terkait pengembalian atau refund UKT juga sudah keluar dan telah disebar melalui media sosial.

Namun, terlepas dari masalah ini, hal yang perlu dikritisi adalah tentang kebijakan dan peraturan yang sudah ada selama ini. Aji, Kementerian Koordinator (Menko) Politik Pergerakan BEM Unsoed mengatakan bahwa mahasiswa akhir merasa dibohongi dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan saat ini. Mahasiswa tidak tahu-menahu mengenai persyaratan-persyaratan seperti summary, dan ringkasan skripsi yang sebelumnya tidak disampaikan oleh pihak dekanat atau fakultas kepada mahasiswa. Ia juga menambahkan sudah saatnya kita sebagai mahasiswa jangan pasif dan sadar bahwa di sekeliling kita ada kebijakan-kebijakan yang harus dikritisi, kebijakan-kebijakan yang tidak pro terhadap mahasiswa. Selain itu, informasi-informasi baru yang dikeluarkan pihak universitas seperti keringanan yang hanya berlaku untuk satu semester saja, dikeluhkan oleh banyak mahasiswa. Peristiwa ini bisa dilihat dari cuitan para mahasiswa di laman twitter “Unsoed Fess” yang memprotes kebijakan ini.

“Pihak rektorat mengakomodir kesejahteraan mahasiswa atau memperbesar kesenjangan mahasiswa?” tambahnya saat diwawancarai oleh awak sketsa pada hari Rabu (13/02).

Isu ini menjadi penting karena bagi sebagian mahasiswa, masalah terkait biaya kuliah bukanlah hal yang sepele, karena berkaitan langsung dengan kelangsungan pendidikan mereka. Dengan adanya audiensi dan penerbitan SK Penyesuaian UKT, diharapkan terjadi pemahaman yang lebih baik di antara mahasiswa dan pihak universitas, serta adanya transparansi yang lebih baik dalam kebijakan pendidikan. Mahasiswa juga diingatkan untuk aktif dan kritis terhadap kebijakan yang memengaruhi masa depan mereka.

Reporter: Faustina Rosa A., Miqda Al Auza’O, Balqist Maghfira X., Zahra Nurfitri Laila, Zaki Zulfian, Lili Amaliah, Putri Sabhrina, Tri Budi Wicaksono.

Editor: Balqist Maghfira X.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *