Dugaan Respons Negatif Kasus Kekerasan Seksual: Korban Bersuara, BEM Unsoed Beri Tanggapan

Oleh: Maula Rizki Aprilia Diketahui dari komentar salah satu warganet pada postingan Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa…

KDRT: Bukti Cinta Terhalang Kondisi?

DRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau domestic violence merupakan kekerasan fisik berbasis gender yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikannya sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangg

Oknum Mahasiswa Unsoed Diduga Pelaku Kekerasan, Penelantaran, dan Jejaringnya dalam Perdagangan Manusia

Kekerasan seksual menjadi salah satu perilaku yang bertolak belakang dengan kemanusiaan, tetapi sayangnya masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Tidak ada yang tahu betul bagaimana cara kerja otak para pelaku hingga akhirnya melakukan hal keji tersebut. Perilaku mereka tentunya memberikan kerugian bagi para korban. Namun, sebagai simbol perlawanan, banyak korban enggan hanya berdiam membiarkan pelaku yang tidak tahu diri berkeliaran ke sana kemari. Keadilan bagi para korban sudah seharusnya diperjuangkan dan hukuman patut dijatuhkan bagi para pelaku secara tidak terkecuali, termasuk Muhammad Rafi Ananta (MRA).

Tidak Ada Ruang Tanpa Kekerasan Seksual Termasuk Di Lingkungan Kampus

Tri Wuryaningsih, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed, saat ditemui awak Sketsa pada Jumat (08/09) menyatakan kondisi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unsoed. “Sejak bulan Januari sampai dengan Agustus, sudah ada 17 kasus yang kita tangani,” ujarnya.

Penetapan Peraturan Rektor Unsoed No. 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unsoed

Pada 8 Desember 2021, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menetapkan Peraturan Rektor Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan…