Oleh: Akhdan Maulana
Beberapa minggu lalu, situasi sosial-politik di kalangan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diguncangkan dengan fenomena bahwa salah satu Duta Kampus Unsoed mengikuti kunjungan kerja (Kunker) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Nusa Tenggara Timur hingga Papua. Kunjungan kerja tersebut diikuti oleh beberapa mahasiswa dari beberapa universitas, antara lain Universitas Sanata Dharma, Universitas Indonesia, Universitas Pelita Harapan, Institut Seni Budaya Indonesia, dan Universitas Jenderal Soedirman.
Bermula dari surat permohonan dari Sekretariat Wakil Presiden kepada Rektor Universitas Jenderal Soedirman untuk menunjuk salah satu mahasiswa guna mengikuti kunker Wakil Presiden dalam kerangka pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Surat tersebut direspons oleh rektor dengan memberikan surat tugas kepada salah satu Duta Kampus Unsoed untuk turut serta pada kunjungan tersebut. Lalu, apa yang dipermasalahkan?
Surat tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab pada surat tersebut dikatakan bahwa tujuan penunjukan mahasiswa adalah untuk pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Namun, jika dilihat dari isi surat tersebut, tidak terdapat penjelasan, baik itu rundown atau teknis pelaksanaannya, sehingga akan memunculkan kebingungan terkait mahasiswa yang diperlukan. Kemudian di dalam surat terdapat kalimat, “Mahasiswa yang ditunjuk diharapkan memiliki kepedulian terhadap isu sosial dan pembangunan,” saya rasa banyak mahasiswa di Unsoed yang memiliki rasa kepedulian tersebut, tetapi langkah selanjutnya harus melakukan apa? Jika hanya untuk membuat laporan, lalu laporan yang seperti apa yang harus ditinjau? Jika laporannya hanya tentang kegiatan perjalanan dan yang disaksikannya tanpa meninjau secara rinci akar permasalahannya, maka saya rasa hal itu terlalu membuang anggaran. Selain itu, dalam pelaksanaan kunjungan kerja yang melibatkan mahasiswa tentunya akan memerlukan biaya yang cukup besar, seharusnya ada hasil yang signifikan usai kunjungan kerja tersebut.
Jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seperti yang tercantum dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa fungsi dari penelitian adalah mendapatkan informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kenyataannya saat pelaksanaan kunker mayoritas pelaksanaannya merupakan pengawasan serta peninjauan program pemerintah, berarti yang dibutuhkan adalah mahasiswa yang paham terkait kualitas proses program tersebut, tetapi pihak rektorat mendelegasikan Duta Kampus yang notabenya fakultas hukum.
Hal tersebut diperkuat dalam Term of Reference Pelibatan Mahasiswa dalam Agenda Kunjungan Kerja Wakil Presiden pada poin maksud dan tujuan yang pada intinya adalah untuk penelitian melalui pengamatan. Maka, dapat dikatakan bahwa maksud surat memang kurang rinci dengan tidak adanya rundown dan teknis pelaksanaannya, sehingga akan memunculkan spekulasi bahwa pelaksanaan tersebut terlalu membuang-buang anggaran dengan melibatkan mahasiswa, sebab maksud dan tujuannya hanya sebatas meninjau aspek sosial, padahal terdapat hal yang lebih penting yaitu mengkritik serta mengevaluasi program pemerintah, meskipun hal tersebut telah dilakukan, tetapi mahasiswa yang dipilih bisa dikatakan kurang tepat dalam bidangnya.
Selain itu, pihak rektorat terlalu terburu-buru untuk mendelegasikan Duta Kampus tanpa mencermati pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. Berdasarkan peristiwa kunjungan kerja yang telah dilaksanakan, salah satu kunjungannya adalah untuk meninjau pelaksanaan program MBG (Makan Bergizi Gratis) di salah satu SMP di wilayah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seandainya dalam surat tersebut terdapat kejelasan rundown, maka pihak rektorat dapat memilih mahasiswa yang sesuai dengan bidangnya dalam rangka melaksanakan penelitian atau pengamatan. Meski demikian, seharusnya pihak rektorat harus lebih cermat dalam mengkritisi isi surat tersebut.
Dalam memutuskan kebijakan, pihak rektorat harus melihat situasi sosial-politik dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di internal universitas. Menurut Ketua BEM, kunjungan kerja yang melibatkan mahasiswa dapat menjadi langkah politik dalam membenturkan antara pergerakan mahasiswa dengan mahasiswa. Mengingat pergerakan mahasiswa di lingkungan Unsoed yang identik dengan menolak kebijakan MBG, maka seharusnya pihak rektorat melakukan audiensi terlebih dahulu dengan para mahasiswa.
Kecurigaan mahasiswa berawal dari tidak adanya komunikasi dan transparansi dari pihak rektorat dalam merespons surat tersebut, terlebih maksud surat tersebut bersifat sensitif bagi pergerakan mahasiswa. Ditambah dengan klarifikasi Duta Kampus yang secara jelas menyarankan evaluasi program MBG, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), walaupun mengatasnamakan pendapat pribadi. Namun, hal yang dipermasalahkan oleh pergerakan mahasiswa adalah Duta Kampus tersebut mengenakan identitas Universitas Jenderal Soedirman, sehingga melukai semangat pergerakan mahasiswa di mata masyarakat umum. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed mengatakan bahwa ketika ada ketidakcocokan dengan pergerakan mahasiswa, seharusnya hal tersebut disampaikan saat konsolidasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait konsistensi pergerakan mahasiswa di mata masyarakat umum. Meskipun, perlu kita sadari bahwa suatu pergerakan tidak bisa dianggap mempresentasikan suara seluruh mahasiswa, tetapi dalam hal menggunakan simbol harus terdapat konsistensi keberpihakan pada kebenaran.
Hal tersebut telah diklarifikasi melalui komitmen dari Duta Kampus dengan mengakui kesalahannya karena tidak melihat kondisi sosial-politik yang sedang terjadi, terutama dalam lingkup kampus sendiri, dan secara terang menyatakan bahwa Duta Kampus tidak memosisikan diri untuk berlawanan dengan mahasiswa lain. Memang tidak sepenuhnya kita menyalahkan Duta Kampus, sebab peristiwa tersebut berawal dari ketidakrincian isi surat dan respons gegabah dari pihak rektorat dalam menanggapi surat tersebut, terutama dalam mengkritisi regulasi dan pelaksanaannya.
Kembali kepada ketentuan yang tercantum dalam Term of Reference, bahwa mahasiswa yang didelegasikan adalah mahasiswa yang tidak mewakili organisasi-organisasi tertentu. Namun, mengapa yang diajukan adalah Duta Kampus? Padahal, terdapat mahasiswa yang tidak mengikuti organisasi dan kompeten dalam bidangnya untuk meninjau kunjungan kerja tersebut. Meskipun tidak hanya meninjau program MBG, tetapi setidaknya harus jelas terkait pembagian bidang antarmahasiswa agar dalam kunjungan tersebut menghasilkan kritik yang sesuai dan anggarannya tidak sia-sia. Meskipun tujuannya untuk tridarma perguruan tinggi, tetapi mengapa pelaksanaannya hanya terjadi saat kunjungan kerja saja? Mengapa pemerintah tidak membiayai mahasiswa untuk pergi sendiri atau bersama dosen guna melihat apa yang benar-benar terjadi sehingga dapat mengkritik serta mengevaluasi tanpa intervensi?
Meskipun dalam klarifikasi Duta Kampus disebutkan bahwa kritik yang disampaikannya terhadap program pemerintah tidak mendapat intimidasi atau intervensi dari pihak mana pun, tetapi setidaknya pelaksanaan tridarma perguruan tinggi akan lebih leluasa dan mendapat kepercayaan publik. Opini ini menyimpulkan bahwa akar permasalahan dimulai dari ketidakjelasan isi surat terkait regulasi dan pelaksanaannya sesuai dengan maksud tridarma perguruan tinggi, ditambah dengan respons gegabah dari pihak rektorat yang tidak membuka ruang komunikasi antar elemen mahasiswa, sehingga memunculkan banyak spekulasi terkait kejadian ini. Oleh karena itu, seharusnya pihak rektorat lebih cermat dalam menanggapi surat permohonan, terlebih menyangkut dengan isu sensitif. Tak hanya itu, sebelum memutuskan kebijakan, seharusnya pihak rektorat melakukan audiensi terlebih dahulu dengan mahasiswa sebagai pelaku kontra terhadap kebijakan pemerintah. Tak kalah penting, Duta kampus harus berhati-hati dalam mengenakan identitas Unsoed dengan mempertimbangkan aspek sosial-politik yang sedang terjadi.
Editor: Manda Damayanti









