Tidak Ada Ruang Tanpa Kekerasan Seksual Termasuk Di Lingkungan Kampus

Oleh: Desi Fitriani

Foto: Desi Fitriani

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbusristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan pengertian kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Selain itu, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) juga memiliki Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kedua Peraturan tersebut mengatur tentang tindakan kekerasan seksual di wilayah kampus atau perguruan tinggi. 

Tri Wuryaningsih, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed, saat ditemui awak Sketsa pada Jumat (08/09) menyatakan kondisi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unsoed. “Sejak bulan Januari sampai dengan Agustus, sudah ada 17 kasus yang kita tangani,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan yang tertera pada buku saku PPKS Unsoed, terdapat 21 jenis kekerasan seksual. Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Tri Wuryaningsih. “Ada 21 bentuk kekerasan seksual, itu dari yang sifatnya verbal, nonverbal, fisik, nonfisik, maupun yang berbasis online.”

Ia juga mengungkapkan kasus yang sedang ditangani merupakan kekerasan seksual yang bersifat verbal, misalnya body shaming, kekerasan seksual yang disertai dengan pemerasan, hingga kasus kekerasan seksual secara fisik seperti perkosaan. Penanganan setiap jenis kasus kekerasan seksual memiliki perbedaan. Mulai dari perbedaan penanganan korban yang mungkin membutuhkan rehabilitasi pascatrauma, serta pemberian sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan seksual.

LPM Sketsa sempat menyebarkan survei yang berkaitan dengan kekerasan seksual di Unsoed sejak Kamis (21/09) hingga Senin (30/09). Berdasarkan 30 responden, dua puluh persen responden pernah mengalami kekerasan seksual. Kekerasan tersebut berupa fisik, verbal, ataupun kekerasan seksual secara online.

Melihat penuturan Tri Wuryaningsih dan hasil survei, hal tersebut membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan hanya gosip semata. Ketua Satgas PPKS juga menuturkan, kekerasan seksual memang terjadi di berbagai ranah, baik ranah domestik maupun ranah publik. Hampir tidak ada ruang yang steril dari kekerasan seksual, termasuk di lingkungan kampus atau perguruan tinggi.

Narasumber yang diwawancarai awak Sketsa yaitu Roy (nama samaran) dan A (nama samaran) sebagai  mahasiswa Unsoed juga mengaku sempat mendengar kasus kekerasan seksual di lingkungan Unsoed. Kasus tersebut merupakan kasus yang sempat ramai tempo lalu, mengenai pejabat kampus yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota organisasi di Unsoed.

“Menurut saya kasus tersebut cukup mencoreng nama baik Unsoed. Terutama katanya itu pelaku punya jabatan di fakultas tersebut dan seharusnya kalau pelakunya mempunyai jabatan pelaku bisa kayak merasa malu gitu, karena dia sudah mencoreng nama baik dari Unsoed,” ungkap Roy saat ditemui awak Sketsa pada Senin (02/10).

Kedua narasumber tersebut juga mengungkapkan bahwa kinerja Satgas PPKS belum begitu terlihat. “Proses atau cara kerja mereka enggak kelihatan sama sekali. Jadinya saya kurang tahu mengenai itu,” ujar A ketika ditemui awak Sketsa pada Sabtu (07/10).

Tugas Satgas PPKS dijelaskan dalam buku saku PPKS Unsoed yaitu edukasi tentang pencegahan, penanganan laporan, serta pemantauan dan evaluasi. Berdasarkan unggahan pada akun Instagram  @satgasppks.unsoed, sudah dilakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di delapan fakultas Unsoed.

Tri Wuryaningsih juga menjelaskan mengenai proses penanganan laporan kasus kekerasan seksual. “Kalau tugas satgas itu kan sampai menyusun rekomendasi sanksi terhadap pelaku. Nah, yang menindak itu, yang memberikan sanksi adalah rektor. Jadi satgas tidak menindak, satgas itu adalah memeriksa seluruh terlapor, memeriksa pelapor, saksi-saksi, alat bukti, kemudian kita membuat kesimpulan ada tidaknya KS (kekerasan seksual-red). Kemudian kita rapat pleno untuk menyusun rekomendasi sanksi terkait dengan temuan KS tadi. Misalnya itu memang terbukti KS, melanggar pasal berapa, bentuknya apa. Melanggarnya kan beda-beda nih, kemudian nanti kita rekomendasi sanksinya ke rektor,” ujar Tri Wuryaningsih.

Bagus Hadikusuma selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, saat ditemui awak Sketsa pada Selasa (12/09) menyatakan peran BEM Unsoed yang sedikit bergeser setelah adanya Satgas PPKS di Unsoed. “Jadi saat ini tugasnya kita tuh sudah beralih, geser sedikit yang kemarin mungkin sebelum (terdapat-red) Satgas PPKS kita coba juga mengawal, tapi kalau sekarang bukan mengawal. Kata yang lebih tepatnya adalah mengantarkan atau menjadi jembatan antara korban kasus kekerasan seksual dengan Satgas PPKS dan pihak rektorat atau birokrat,” ujarnya.

Kembali kepada tugas Satgas PPKS, Tri Wuryaningsih memberikan harapan dan pengingat untuk para penyintas. “Bagi korban-korban yang selama ini masih takut untuk speak up, dengan adanya satgas ini bisa menjadi ruang. Menjadi ruang supaya korban tidak takut lagi untuk speak up, karena kita akan tangani secara independen, tangani secara profesional,” tegasnya.

Menurut penuturan Tri Wuryaningsih, bukan hanya korban yang dapat melaporkan kasus kekerasan seksual kepada Satgas PPKS. Saksi juga boleh melaporkan, tetapi setelah menerima laporan tersebut korban tetap dimintai keterangan.

Reporter: Desi Fitriani, Lili Amaliah, Faiz Maulida, Afif Fadhilah Iftiar, Triana Niken Ayu

Editor: Faiz Maulida

redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Forum Sunyi, Tuntutan Nyaring! Mahasiswa Desak Kejelasan Efisiensi Kampus

Oleh: Hasna Nazriah Khairunnisa Sudah lima bulan lamanya, isu efisiensi anggaran mencuat di Universitas Jenderal Soedirman…

Dugaan Pelecehan di Klinik Mafaza, Mahasiswa Ungkapkan Keresahan

Oleh: Amanda Putri Gunawan Dugaan pelecehan seksual di Klinik Mafaza Purwokerto mencuat ke publik pada awal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Jadi Laki-Laki

Jadi Laki-Laki

Langkah Liar Lunar

Langkah Liar Lunar

Catatan Rusak Negeri

Catatan Rusak Negeri

(Dipaksa) Berkesudahan

(Dipaksa) Berkesudahan

Saat Langit Bernaung Kelam

Saat Langit Bernaung Kelam

Aku Ingin Pergi, Tapi ke Mana?

Aku Ingin Pergi, Tapi ke Mana?