
Anak-anak merupakan individu yang perlu dilindungi, dibimbing secara khusus, dan dipenuhi seluruh hak-haknya agar dapat tumbuh optimal secara fisik, mental, dan emosional. Hal tersebut menjadi tanggung jawab orang tua untuk dapat menjamin kesejahteraan mereka. Anak-anak akan tumbuh dengan baik apabila semua hak-haknya telah terpenuhi.
Hak-hak tersebut telah diatur secara jelas dalam Konvensi Hak Anak yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), antara lain hak untuk hidup, yang mencakup kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pengasuhan; hak untuk dilindungi dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi; hak untuk tumbuh dan berkembang seperti belajar, bermain, dan beristirahat; hak untuk berpartisipasi, yaitu menyampaikan pendapat dan didengar oleh lingkungan sekitar. Namun nyatanya, beberapa anak justru mengalami tantangan dalam mengakses seluruh haknya secara optimal. Salah satu tantangan tersebut adalah seperti yang dialami oleh anak-anak dengan penyandang disabilitas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, dijelaskan bahwa anak penyandang disabilitas adalah anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan serta kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Jumlah anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia yang tercatat oleh data Survei Kesejahteraan Indonesia (SKI) pada tahun 2024 adalah sekitar satu juta dari total populasi anak yang mencapai 83 juta jiwa.
Pemerintah sendiri telah menyusun hukum yang berguna untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan akses yang setara di semua bidang kehidupan yang tertuang jelas dalam UU RI Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun faktanya, hukum tersebut masih ada yang belum berjalan sesuai dengan yang tertulis. Laporan dari UNICEF dan BAPPENAS pada 20 Desember 2023, menyampaikan bahwa anak-anak dengan disabilitas di Indonesia masih tertinggal dalam berbagai aspek kehidupan. Di bidang pendidikan, sebanyak 36 % anak dengan disabilitas tidak bersekolah, jauh lebih besar dibandingkan 8 % anak tanpa disabilitas yang mengalami kondisi serupa. Dalam aspek kesehatan, akses untuk anak disabilitas masih belum optimal. Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa tingkat vaksinasi anak disabilitas masih lebih rendah dibandingkan anak-anak non-disabilitas, terutama di kalangan keluarga yang hidup dalam kemiskinan. Sementara itu, terkait kriminalitas, jumlah anak penyandang disabilitas yang melaporkan menjadi korban kekerasan menurun sepertiga antara tahun 2019 hingga 2021. Namun, pelecehan seksual justru menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan—jumlahnya dua kali lebih tinggi dibandingkan kekerasan fisik, dan tiga kali lebih banyak dibandingkan kekerasan emosional. Hal tersebut menjadi bukti nyata, bahwa masih terdapat kelompok anak-anak yang hak-haknya masih belum terpenuhi dan belum mencapai kesejahteraan.
Penulis: Nahla Nabila Auza







