Infografis: Linggar Putri Pambajeng
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, adalah zat yang bersifat alamiah, sintetis, atau semisintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Awalnya, orang-orang mungkin mengonsumsi narkoba karena adanya dorongan untuk mengurangi stres ataupun sekadar mencari sensasi, namun hal tersebut memang tidak seharusnya dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan dari narkoba tidak bisa dianggap remeh.
Efek yang akan muncul adalah gangguan kualitas hidup yang disebabkan rasa tidak tenang karena harus berurusan dengan hukum, dehidrasi akibat terganggunya keseimbangan elektrolit yang perlahan juga akan menimbulkan halusinasi dan kerusakan otak, serta memicu perubahan mood secara drastis yang bisa berujung pada tindakan agresif. Selain itu, narkoba juga membuat jantung berdenyut di atas normal sehingga meningkatkan risiko pecahnya pembuluh darah pada jantung yang berakibat kematian.
Dilansir dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam World Drug Report, perkiraan jumlah penyalahguna meningkat dari 240 juta pada tahun 2011 menjadi 296 juta di tahun 2021, terjadi peningkatan sebesar 23% dalam kurun waktu sepuluh tahun, ini bukanlah angka yang sedikit. Sementara di Indonesia sendiri menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), tahun 2023 mencatat prevalensi pengguna narkoba sebesar 1,73% atau 3,3 juta orang. Angka itu, mengalami penurunan dari 2 tahun lalu pada 2021 sebesar 1,95 persen.
Melihat banyaknya pengguna narkoba, ada kemungkinan mereka mengenali berbagai jenis narkoba yang berbeda-beda. Ada beberapa jenis yang sering disalahgunakan, seperti cannabis atau ganja yang biasa diisap seperti rokok, lalu sabu-sabu yang berbentuk bubuk kristal, dan ekstasi yang membuat penggunanya berhalusinasi.
Untuk mengurangi jumlah penyalahguna narkoba, tentu diperlukan pencegahan sedini mungkin. Ini dapat diterapkan kepada segala usia, terutama anak-anak dengan dimulai dari lingkungan rumah dan keluarga. Pertama, buat hubungan yang harmonis antar keluarga agar tercipta rasa aman dan saling percaya, sehingga akan lebih mudah dalam mendidik kedisiplinan agar anggota keluarga memiliki kepribadian yang kuat sehingga tidak mudah terjerumus dalam hal negatif. Kedua, ciptakan pola komunikasi yang sehat baik dalam lingkungan keluarga maupun pertemanan dan saling memberi dukungan emosional, sehingga apabila seseorang tengah menghadapi kesulitan, dia tidak akan melampiaskannya pada sesuatu yang terlarang seperti narkoba. Ketiga, untuk pelajar dan mahasiswa, dapat mengikuti pelatihan agar dapat fokus dan mengontrol diri supaya dapat memahami bagaimana menjalani kegiatan sehari-hari dengan baik tanpa ada campur tangan narkoba.
Selain dari keluarga, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mencegah peredaran narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 106. Hak-hak ini meliputi: mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika; mendapatkan pelayanan informasi terkait; memberikan saran kepada penegak hukum atau BNN; mendapatkan jawaban atas laporannya; serta mendapatkan perlindungan hukum saat melaksanakan haknya atau saat diminta hadir dalam proses peradilan
Selain dari sisi hukum, pencegahan narkoba dapat dimulai dengan memberikan edukasi. Gunakan media sosial secara kreatif sebagai sarana penyebaran informasi terkait bahaya narkoba agar tujuan edukasi dapat diterima oleh segala kalangan. Kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan siswa juga dapat dilaksanakan dalam kegiatan yang mengedukasi tentang narkoba melalui drama, film, atau lomba-lomba.
Peran lembaga pemerintah Indonesia seperti BNN dalam mewujudkan turunnya angka penyalahguna narkoba adalah melalui gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), salah satu caranya adalah menerapkan Smart Power Approach yang memanfaatkan teknologi informasi digital untuk menyebarkan penanggulangan masalah narkoba. Kerja sama regional dan internasional terhadap 24 negara dan lembaga mitra luar negeri juga telah dilakukan dalam penanggulangan permasalahan narkotika.
Permasalahan narkoba bukanlah hal yang sepele, apalagi melihat banyak yang menyalahgunakan. Pencegahannya dapat dimulai dari sendiri sebelum melibatkan segala elemen masyarakat, karena narkoba adalah sesuatu yang lebih bersifat merugikan sehingga harus diperangi agar kualitas hidup masyarakat dapat membaik tanpa terkontaminasi narkoba.
Sumber: bnn.go.id
unodc.org