Komunikasi internasional ditinjau dari perspektif jurnalistik memiliki sifat mass mediated communication (MMC), yaitu komunikasi yang memfokuskan perhatiannya lebih kuat pada isu-isu sosial dan politik, ekonomi, dan kebudayaan serta pemanfaatan jaringan media massa internasional.
Berbagai isu maupun permasalahan sosial seperti kekerasan dan konflik selalu menjadi konsumsi publik yang disajikan dengan berbagai perspektif oleh media-media yang meliput. Salah satunya yaitu pada konflik internasional. Media bukan hanya semata deretan huruf maupun gambar tanpa makna, lebih dari itu, media bertindak sebagai pembawa pesan.
Perjalanan Jurnalis dalam Meliput Konflik Bersenjata
Perjalanan jurnalis dalam meliput konflik bersenjata memiliki umur yang sama dengan jurnalisme itu sendiri. Peter Arnett yang merupakan jurnalis veteran perang menyebutkan beberapa peran jurnalis dalam sebuah konflik bersenjata, yaitu:
- Sebagai saksi yang mengemukakan apa yang dilihat dan didengarnya pada konflik.
- Melayani ”kepentingan publik”, karena jurnalis ”memainkan peran penting dalam membawa perhatian masyarakat internasional, kengerian, dan realitas konflik”.
- Jurnalis juga memegang peran penting dalam perlindungan warga sipil dan pencegahan konflik sebagai mekanisme peringatan awal dalam mengenali dan melaporkan situasi potensial yang bisa berubah menjadi genosida, kejahatan perang, pembasmian etnis, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut laporan Middle East Monitor, jurnalis yang tewas dalam konflik di Gaza, Palestina dari sejak 7 Oktober 2023 telah mencapai 119 jiwa. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jurnalis dalam konflik internasional masih belum sepenuhnya terlaksana meski telah didukung oleh Hukum Humaniter Internasional. Hukum Humaniter Internasionalmenganut satu prinsip dalam upaya mengurangi dampak dari perang bersenjata. Prinsip tersebut adalah pembedaan antara kombat dan penduduk sipil. Meskipun telah diatur dalam hukum, pada realitanya seringkali ketentuan-ketentuan tersebut diabaikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata.
Negara-negara perlu menyusun peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan terhadap keselamatan jurnalis, sehingga pelaku serangan terhadap jurnalis dapat ditindak tegas dan diadili.
Sumber:
Koadhi, S. 2017. Komunikasi Internasional dan Metode Dakwah Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Jurnal Al-Nashihah, vol. 1(1).
Santosa, B. A. 2016. Jurnalisme dan Peran Media Massa dalam Mengatasi Konflik di Indonesia. Jurnal Komunikasi Islam, vol. 6(2).
Saputra, B. 2020. Perlindungan Jurnalis yang Berada di Daerah Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 7(2).
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240119140054-120-1051752/jurnalis-terbunuh-di-gaza-lampaui-jumlah-wartawan-tewas-di-dunia