Jurnalisme dalam Konflik Internasional

Infografis: Nilta Maya Shofa

Komunikasi internasional ditinjau dari perspektif jurnalistik memiliki sifat mass mediated communication (MMC), yaitu komunikasi yang memfokuskan perhatiannya lebih kuat pada isu-isu sosial dan politik, ekonomi, dan kebudayaan serta pemanfaatan jaringan media massa internasional.

Berbagai isu maupun permasalahan sosial seperti kekerasan dan konflik selalu menjadi konsumsi publik yang disajikan dengan berbagai perspektif oleh media-media yang meliput. Salah satunya yaitu pada konflik internasional. Media bukan hanya semata deretan huruf maupun gambar tanpa makna, lebih dari itu, media bertindak sebagai pembawa pesan.

Perjalanan Jurnalis dalam Meliput Konflik Bersenjata

Perjalanan jurnalis dalam meliput konflik bersenjata memiliki umur yang sama dengan jurnalisme itu sendiri. Peter Arnett yang merupakan jurnalis veteran perang menyebutkan beberapa peran jurnalis dalam sebuah konflik bersenjata, yaitu:

  1. Sebagai saksi yang mengemukakan apa yang dilihat dan didengarnya pada konflik.
  2. Melayani ”kepentingan publik”, karena jurnalis ”memainkan peran penting dalam membawa perhatian masyarakat internasional, kengerian, dan realitas konflik”.
  3. Jurnalis juga memegang peran penting dalam perlindungan warga sipil dan pencegahan konflik sebagai mekanisme peringatan awal dalam mengenali dan melaporkan situasi potensial yang bisa berubah menjadi genosida, kejahatan perang, pembasmian etnis, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut laporan Middle East Monitor, jurnalis yang tewas dalam konflik di Gaza, Palestina dari sejak 7 Oktober 2023 telah mencapai 119 jiwa. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jurnalis dalam konflik internasional masih belum sepenuhnya terlaksana meski telah didukung oleh Hukum Humaniter Internasional. Hukum Humaniter Internasionalmenganut satu prinsip dalam upaya mengurangi dampak dari perang bersenjata. Prinsip tersebut adalah pembedaan antara kombat dan penduduk sipil. Meskipun telah diatur dalam hukum, pada realitanya seringkali ketentuan-ketentuan tersebut diabaikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata.

Negara-negara perlu menyusun peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan terhadap keselamatan jurnalis, sehingga pelaku serangan terhadap jurnalis dapat ditindak tegas dan diadili.

Sumber:
Koadhi, S. 2017. Komunikasi Internasional dan Metode Dakwah Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Jurnal Al-Nashihah, vol. 1(1).
Santosa, B. A. 2016. Jurnalisme dan Peran Media Massa dalam Mengatasi Konflik di Indonesia. Jurnal Komunikasi Islam, vol. 6(2).
Saputra, B. 2020. Perlindungan Jurnalis yang Berada di Daerah Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 7(2).
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240119140054-120-1051752/jurnalis-terbunuh-di-gaza-lampaui-jumlah-wartawan-tewas-di-dunia

redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Stop Pembajakan Buku! Dukung Karya Asli, Jaga Literasi

Infografik: Hasna Nazriah Pembajakan buku merupakan salah satu permasalahan serius yang masih marak terjadi di dunia…

Dampak Energi Biomassa terhadap Hutan Indonesia

Indonesia adalah negara yang dikenal dengan kekayaan sumber daya alam. Dengan adanya sumber daya yang melimpah,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Aku Ingin Pergi, Tapi ke Mana?

Aku Ingin Pergi, Tapi ke Mana?

Harapan yang Pudar

Harapan yang Pudar

Forum Sunyi, Tuntutan Nyaring! Mahasiswa Desak Kejelasan Efisiensi Kampus

Forum Sunyi, Tuntutan Nyaring! Mahasiswa Desak Kejelasan Efisiensi Kampus

Dugaan Pelecehan di Klinik Mafaza, Mahasiswa Ungkapkan Keresahan

Dugaan Pelecehan di Klinik Mafaza, Mahasiswa Ungkapkan Keresahan

Oh, Tuan, Kau Perlu Berbalik

Oh, Tuan, Kau Perlu Berbalik

24 Jam Tanpa Henti, Banyumas Ngibing Gairahkan Budaya Tari Tradisional

24 Jam Tanpa Henti, Banyumas Ngibing Gairahkan Budaya Tari Tradisional