Oleh: Tsabita Ismahnanda Purnama
Maraknya juru parkir liar di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengundang perhatian berbagai pihak. Keberadaan juru parkir liar menimbulkan beberapa reaksi dari masyarakat. Di satu sisi, keberadaan juru parkir liar memberikan kemudahan akses parkir bagi pengunjung. Namun, di sisi lain hal ini juga menimbulkan ketidaknyamanan.
Perspektif Masyarakat mengenai Juru Parkir Liar
“Mungkin ada dampak positif dan negatif, ya. Dampak positifnya motor kita (menjadi) lebih aman. Kalau dampak negatifnya ya kita sering mengeluarkan uang untuk biaya parkir,” ujar Tika Fauziah, salah satu pelanggan sebuah toko retail dalam wawancara dengan awak Sketsa pada Jumat (7/6/2024). Menurutnya, keberadaan juru parkir liar tidak dipermasalahkan asal pemilik toko berkenan dan bukan di tempat yang seharusnya gratis parkir.
Juru parkir liar kerap meminta uang lebih kepada pemilik kendaraan, hal ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan. Seperti yang diungkapkan oleh Asroni, salah satu pegawai Alfamart di Jl. Kampus pada Jumat (7/6/2024). “Kalau nggak salah kemarin ada pelanggan nih, parkir di sini. Terus mau parkir dikasih seribu (ditolak), maunya dua ribu.” Ia mengatakan juru parkir tersebut datang dengan sendirinya dan sering kali berganti orang. Para pegawai yang bekerja di sana tidak pernah menegur mereka walaupun seharusnya tidak ada tarif parkir di Alfamart.
Respon Dinas Perhubungan Banyumas
Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, M. Fadly Ashani, mengatakan bahwa juru parkir liar dan juru parkir resmi itu berbeda. “Juru parkir resmi menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan rompi yang merupakan produk dari dinas perhubungan,” jelasnya saat ditemui awak Sketsa pada Senin (10/6/2024). Ia melanjutkan, “Tarif parkir juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), yakni Rp1000,- untuk motor dan Rp2000,- untuk mobil.”
Dalam menanggapi permasalahan ini, Dishub Banyumas aktif melibatkan masyarakat dengan sosialisasi di media sosial untuk meningkatkan kesadaran akan peraturan parkir yang berlaku. Dishub Banyumas juga menghimbau masyarakat agar melaporkan kasus juru parkir liar. Masyarakat bisa melapor melalui lapak aduan Banyumas (https://lapakaduan.banyumaskab.go.id/), call center Dishub Banyumas, media sosial milik Dishub Banyumas (@dishub_banyumas) dengan disertai identitas pelapor yang jelas, dan bukti berupa foto atau video. Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Dishub Banyumas.
Sampai saat ini, sudah banyak laporan mengenai juru parkir liar yang masuk ke Dishub Banyumas. Fadly mengungkapkan tantangan utamanya adalah perbandingan yang tidak seimbang antara jumlah juru parkir liar dan anggota Seksi Perparkiran Dishub Banyumas. Anggotanya hanya berjumlah 8 orang sedangkan jumlah tukang parkir yang terdaftar di Banyumas ada 1.250 orang. Hal tersebut membuat Dishub Banyumas harus memilah laporan-laporan yang telah masuk, sehingga laporan yang diproses hanya laporan yang memiliki bukti. Dishub Banyumas juga sedang mempersiapkan upaya jangka panjang yakni mengadakan sistem parkir elektronik dengan metode cashless guna mengurangi kesulitan dalam pengelolaan parkir di masa depan.
Harapan Masyarakat
Terkait masalah ini, masyarakat berharap kedepannya pihak berwenang dapat membenahi kembali terkait permasalahan juru parkir liar di kawasan Banyumas. “Semoga menjadi nyaman nggak hanya buat konsumen tapi juga (para) personil toko,” ujar Asroni.
Reporter: Tsabita Ismahnanda Purnama, Balqist Maghfira Xielfa, Sri Hari Yuni Rianti, Zahra Nurfitri Laila
Editor: Zahra Nurfitri Laila