
PURWOKERTO–“Toko modern tersebut melanggar hukum. Melanggar IMB dan Perda Kab. Banyumas No 3 Th. 2010 mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern,” tutur Sriyono, pegawai Pemda Kabupaten Banyumas, saat eksekusi sebuah toko modern ilegal “Toko Indo”, Tambak Sogra, Sumbang, Banyumas, Senin (22/9).
“Toko Indo” merupakan sebuah toko modern yang berdiri di selatan Pasar Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Toko modern yang berlogo mirip Indomaret itu dirobohkan Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB oleh Pemda Banyumas. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dan diawasi oleh pihak Pemda, kepolisian, Polisi Militer, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak lain yang terkait.
Pendirian toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisonal tersebut sangat merugikan pedagang di sekitar area toko itu. Rahman, salah seorang pemilik kios yang lokasinya tidak jauh dari Toko Indo mengakui hal tersebut. “Yang jelas pendapatan kami menurun sejak berdirinya minimarket tersebut beberapa bulan lalu. Ya memang sih prosentasenya gak jelas tapi pendapatan kami menurun,” paparnya saat menyaksikan pembongkaran “Toko Indo” bersama warga lain yang tertarik melihat eksekusi tersebut.
Belakangan ini di Banyumas, terutama sekitar Purwokerto memang marak berdiri toko modern ilegal yang tidak berizin dan atau melanggar Perda. Pemda berjanji akan menindaklanjuti toko ilegal tersebut. “Kedepannya akan kami bongkar lagi sembilan belas toko modern yang bermasalah,“ tutup Sriyono. (Supriono)
Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di lpmsketsa.com, dimuat ulang di BU (beritaunsoed.com) agar tetap bisa diakses pembaca. Portal berita lpmsketsa.com resmi beralih ke beritaunsoed.com.