Ditunda: Musyawarah Istimewa Mahasiswa, Baru Hasilkan Tata Tertib Musyawarah

Oleh: Zaki Zulfian

Musyawarah Istimewa Mahasiswa (19/10/2025) (beritaunsoed.com/Widyana Rahayu)
Musyawarah Istimewa Mahasiswa (19/10/2025) (beritaunsoed.com/Widyana Rahayu)

Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memfasilitasi Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed (KBMU) melalui Musyawarah Istimewa Mahasiswa pada Minggu, 19 Oktober 2025, di Pendopo Soemardjito. Hingga musyawarah ditunda, pembahasan baru menghasilkan Tata Tertib Musyawarah Istimewa Mahasiswa.

Ketua Umum DLM Unsoed, Waliyana Imrotin, menjelaskan bahwa musyawarah ini diadakan untuk mengamandemen Undang-Undang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (UU AD/ART) KBMU yang disahkan pada 2016. Ia menilai aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi organisasi saat ini.

“Kalau dari teman-teman DLM berpikir untuk mengamandemenkan UU AD/ART tersebut.  Jadi, di mana AD/ART yang disahkan dari tahun 2016 itu sudah tidak relevan pada periode saat ini,” ungkapnya.

Kendati demikian, Waliyana menegaskan bahwa pihak DLM Unsoed tidak bisa menentukan fokus pembahasan musyawarah. Menurutnya, fokus pembahasan musyawarah akan ditentukan oleh forum KBMU. Pimpinan sidang tetap nantinya akan menawarkan dan menanyakan agenda pembahasan kepada KBMU. Namun, ia memperkirakan salah satu fokus utama pembahasan musyawarah adalah membahas UU AD/ART KBMU. Ia dan pihaknya menilai bahwa dalam UU tersebut terdapat pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan saat ini.

“Dari DLM memang menyadari ada pasal-pasal yang mungkin ya, dari kacamataku ada pasal-pasal yang sudah tidak relevan, maka dari itu kami prediksi ada perubahan,” ujarnya.

Musyawarah yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sempat tertunda karena tiga unsur Badan Kelengkapan KBMU, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas (KBMF), dan Lembaga Mahasiswa Tingkat Universitas belum hadir. Kegiatan baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB setelah dihadiri perwakilan BEM Unsoed, empat perwakilan KBMF, dan satu perwakilan Lembaga Mahasiswa Tingkat Universitas.

Agenda awal musyawarah membahas Tata Tertib Musyawarah Istimewa Mahasiswa. Setelah tata tertib disahkan, musyawarah dilanjutkan dengan memilih pimpinan sidang tetap. Namun, berkurangnya jumlah peserta forum membuat proses memilih calon pemimpin sidang tetap mengalami kesulitan. Hingga sekitar pukul 22.00 WIB, baru dua dari tiga pimpinan sidang tetap yang terpilih.

Zayyan Hibatullah, perwakilan Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum, menyatakan minimnya peserta forum menyebabkan proses pemilihan calon pimpinan sidang tetap menjadi terhambat. Ia menilai musyawarah belum bisa dilanjutkan karena belum adanya pimpinan sidang tetap dan forum yang minim peserta.

“Musyawarahnya belom bisa dimulai karena pimsid (pimpinan sidang) tetap belom ada dan forumnya masih sangat minim,” pungkasnya melalui pesan WhatsApp pada Senin, 20 Oktober 2025 dini hari.

Akibat keterbatasan peserta, forum memutuskan menunda Musyawarah Istimewa Mahasiswa dan akan melanjutkannya pada Jumat, 24 Oktober 2025 mendatang.

Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DLM Unsoed dan KBMU pada Sabtu, 11 Oktober 2025 yang membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Raya (RUU Pemira) Tahun 2025. Sebelumnya, Ketua DLM mengesahkan RUU Pemira 2025 menggunakan hak prerogatif ketua dalam rapat paripurna pada Minggu, 28 September 2025. Langkah tersebut menuai kritik dari KBMU karena dinilai cacat formil dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Reporter: Zaki Zulfian, Widyana Rahayu

Editor: Helmalia Putri 

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Modus Penipuan Berdalih Nazar Rugikan 7 Korban di Purwokerto, Penanganan Kasus Dipertanyakan

Penulis: Manda Damayanti Modus penipuan baru menelan total tujuh korban di Purwokerto, tiga di antaranya telah…

Proses Panjang Berujung Vonis Ringan, Keadilan Kasus Tahanan Politik Diperdebatkan

Penulis: Aulya Desya Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu pagi (29/4/2026) menjatuhkan vonis 6 bulan 7 hari…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Modus Penipuan Berdalih Nazar Rugikan 7 Korban di Purwokerto, Penanganan Kasus Dipertanyakan

Modus Penipuan Berdalih Nazar Rugikan 7 Korban di Purwokerto, Penanganan Kasus Dipertanyakan

Proses Panjang Berujung Vonis Ringan, Keadilan Kasus Tahanan Politik Diperdebatkan

Proses Panjang Berujung Vonis Ringan, Keadilan Kasus Tahanan Politik Diperdebatkan

Puisi di Tengah Arus Teknologi: Bertahan atau Tenggelam?

Puisi di Tengah Arus Teknologi: Bertahan atau Tenggelam?

Ketika Ilusi Menjadi Kebenaran: Resensi Film Now You See Me

Ketika Ilusi Menjadi Kebenaran: Resensi Film Now You See Me

Suara Bumi Martabat Jiwa: Spiritualitas dan Kreativitas dalam Banyumas Gamelan Festival

Suara Bumi Martabat Jiwa: Spiritualitas dan Kreativitas dalam Banyumas Gamelan Festival

Audiensi Digelar, Mahasiswa Soroti Pasal Karet dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Polda Jateng

Audiensi Digelar, Mahasiswa Soroti Pasal Karet dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Polda Jateng