Masihkah Demokrasi Hidup di Bawah Bayang Pembungkaman?

Oleh: Reny Diah Merriola

Ilustrasi: Aulya Desya
Ilustrasi: Aulya Desya

Indonesia secara konstitusional ditegaskan sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan kebebasan berpendapat. Hak warga negara untuk menyampaikan gagasan melalui lisan maupun tulisan termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F. Pasal tersebut menandakan bahwa kebebasan berpendapat menjadi bagian dari hak asasi manusia. Sistem demokrasi menganggap bahwa kritik bukanlah ancaman, melainkan elemen vital untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Kritik berfungsi sebagai kontrol publik agar penyelenggara negara tetap berada pada keadilan dan transparansi.

Namun, idealitas tersebut berbenturan dengan realitas. Beberapa tahun terakhir, di Indonesia muncul gelombang praktik pembungkaman terhadap suara kritis yang menandakan penyempitan ruang demokrasi. Keberanian untuk bersuara justru berpotensi menghadirkan risiko, baik dalam bentuk ancaman fisik maupun tekanan digital. Jika demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, mengapa kritik terhadap pemerintah justru sering berujung pada pembungkaman?

Jeratan Hukum dan Mentalitas Represif

Sensitivitas pemerintah terhadap kritik tidak muncul tanpa sebab, melainkan terbentuk dari pola respons yang berulang terhadap suara-suara publik. Pengulangan berbagai peristiwa pembatasan kritik setidaknya menunjukkan adanya kecenderungan tersebut. Selain itu, keberadaan sejumlah perangkat hukum yang kerap digunakan secara problematis, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut memperkuat kondisi ini. Alih-alih melindungi ruang kebebasan berpendapat, regulasi tersebut dalam praktiknya justru sering menjadi alat kriminalisasi yang paradoks dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi. 

Dilansir dari Kertas Kebijakan: Analisis Hukum dan Kebijakan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), pola kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi terlihat dalam kasus jurnalis Muhammad Asrul.  Melalui laporan investigatifnya mengenai dugaan korupsi pejabat publik di Palopo, Asrul justru dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) yang dikaitkan dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan divonis bersalah pada 2021. Padahal, sebagai produk jurnalistik, tulisannya seharusnya dilindungi oleh mekanisme Undang-Undang Pers, bukan diproses secara pidana. Peristiwa ini menjelaskan ketika jurnalistik yang berfungsi sebagai kontrol terhadap kekuasaan justru berujung pada pemidanaan, maka hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung kebebasan, melainkan berubah menjadi alat kriminalisasi yang paradoks. 

Meskipun UU ITE telah mengalami beberapa kali revisi hingga pada 2024 melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan tersebut nyatanya belum mampu menyentuh akar persoalan. Sebagaimana disoroti oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), revisi terbaru ini masih mempertahankan ‘pasal-pasal karet’ lama yang multitafsir, bahkan menambah ketentuan baru yang berpotensi memperluas kewenangan negara dalam membatasi ekspresi digital. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang membuat masyarakat tetap merasa diawasi. Akibatnya, tindakan intimidasi, teror, hingga upaya kriminalisasi masih berpotensi menimpa individu atau kelompok yang secara aktif mengkritisi kebijakan publik.

Ironi tersebut semakin diperparah oleh lemahnya ketepatan dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum kerap kesulitan membedakan antara kritik terhadap institusi dan penghinaan terhadap individu, sehingga keduanya sering disamaratakan. Pendekatan yang digunakan pun cenderung represif yakni, lapor atau tangkap terlebih dahulu, sementara klarifikasi menyusul kemudian. Padahal, dalam prinsipnya, hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir, bukan justru menjadi instrumen utama dalam merespons ekspresi publik. Kondisi ini pada akhirnya mempertegas mengapa kritik kerap dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Dari Teror Fisik hingga Kriminalisasi Kreativitas

Praktik pembungkaman terhadap kritik di Indonesia tercermin dalam berbagai kasus nyata yang menunjukkan pola serupa. Dikutip dari tempo.com, kasus yang dialami oleh Andrie Yunus menjadi salah satu contoh ekstrem, di mana kritik terhadap kekuasaan berujung pada kekerasan fisik berupa penyiraman air keras. Peristiwa naas itu terjadi pada 12 Maret 2026. Fakta bahwa pelaku memiliki keterkaitan dengan aparat memperlihatkan bahwa ancaman terhadap suara kritis tidak hanya datang dari aktor nonnegara, tetapi juga berpotensi melibatkan kekuatan yang seharusnya melindungi warga. Hal ini menandakan bahwa risiko dalam menyampaikan kritik bukan lagi sekadar tekanan sosial, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan individu.

Selain itu, ancaman terhadap kebebasan berpendapat juga terlihat dalam kasus yang menimpa perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada yang menerima ancaman pembunuhan setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras dugaan teror dan intimidasi tersebut atas kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun pelaku tidak diketahui secara pasti, situasi ini tetap mencerminkan adanya iklim yang tidak kondusif bagi kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi. Ketidakjelasan pelaku justru memperkuat rasa takut di ruang publik karena ancaman dapat datang tanpa akuntabilitas yang jelas, sehingga menciptakan efek jera bagi masyarakat untuk bersuara.

Di sisi lain, kasus yang melibatkan Pandji Pragiwaksono menunjukkan bahwa kritik juga dapat ditekan melalui jalur hukum dan tafsir yang subjektif. Dilansir dari bbc.com,  Pandji Pragiwaksono dilaporkan pada Kamis, 8 Januari 2026 atas dugaan penodaan agama dan penghasutan dalam materi pertunjukan “Mens Rea”. Materi komedi yang membahas isu kepemimpinan dan keberpihakan terhadap rakyat dipersoalkan hingga dilaporkan dengan tuduhan tertentu, meskipun oleh sebagian pihak dinilai sebagai bentuk kritik sosial yang sah. Hal ini menegaskan bahwa batas antara kritik dan pelanggaran kerap menjadi kabur, terutama ketika standar “kesantunan” atau “kepatutan” tidak memiliki ukuran yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, kritik menjadi rentan disalahartikan dan diposisikan sebagai sesuatu yang perlu dibatasi.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik pembungkaman dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, hingga tekanan hukum. Dampak yang ditimbulkan pun tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi sasaran, tetapi juga meluas ke masyarakat secara keseluruhan. Munculnya rasa takut dalam menyampaikan pendapat, menurunnya kepercayaan terhadap perlindungan negara, serta menyempitnya ruang diskursus publik menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan. Imbas jangka panjangnya, kondisi ini berpotensi melemahkan nilai-nilai demokrasi karena masyarakat tidak lagi merasa aman untuk menjalankan hak dasarnya sebagai warga negara.

Kritik di Era Digital: Podcast, Media Sosial, dan Demonstrasi

Di tengah berbagai bentuk pembatasan terhadap kritik, ruang digital justru membuka kemungkinan baru bagi masyarakat untuk tetap bersuara. Salah satunya terlihat dari berkembangnya podcast sebagai ruang dialektika publik, di mana isu-isu politik dibahas secara lebih terbuka dan reflektif. Podcast tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian kritik, tetapi juga menjadi medium untuk membangun kesadaran kolektif melalui diskusi yang lebih mendalam. Akan tetapi, kritik yang berkembang dalam ruang ini sering kali berhenti pada tataran wacana, tanpa diikuti dengan solusi konkret atau dorongan perubahan yang nyata. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun podcast mampu memperluas akses terhadap kritik, efektivitasnya dalam mendorong perubahan masih bergantung pada implementasi nyata dari wacana tersebut.

Di sisi lain, media sosial juga memainkan peran penting sebagai ruang alternatif dalam mengekspresikan kritik, sebagaimana tercermin dalam fenomena “Indonesia Gelap”. Melalui konten-konten digital seperti video singkat dan orasi daring, kritik terhadap pemerintah direpresentasikan dalam bentuk yang lebih masif, cepat, dan mudah diakses oleh publik. Dalam konteks ini, kritik tidak hanya menjadi konsumsi informasi, tetapi juga berfungsi sebagai alat perlawanan simbolik terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Meskipun demikian, baik podcast maupun media sosial tidak sepenuhnya dapat menggantikan peran demonstrasi sebagai bentuk kritik langsung di ruang fisik. Demonstrasi tetap menjadi manifestasi paling konkret dari partisipasi politik warga negara karena menghadirkan tekanan nyata terhadap pemerintah. Kritik yang disuarakan di ruang digital pada akhirnya sering kali menemukan momentumnya ketika diterjemahkan ke dalam aksi kolektif di jalan. Ketiga bentuk medium antara podcast, media sosial, dan demonstrasi tidak berdiri secara terpisah, melainkan saling melengkapi dalam merepresentasikan kritik di era modern.

Pada akhirnya, persoalan pembungkaman kritik bukan sekadar tentang individu yang diserang atau dibatasi, melainkan tentang bagaimana demokrasi dijalankan dalam praktiknya. Ketika kritik terus dihadapi dengan kekerasan, ancaman, dan kriminalisasi, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga kedaulatan rakyat itu sendiri. Oleh karena itu, kritik harus tetap disampaikan, dalam bentuk apa pun dan melalui media apa pun, sebagai upaya menjaga kesadaran publik sekaligus mengingatkan bahwa kekuasaan tidak pernah boleh berjalan tanpa pengawasan. Sebab, ketika suara-suara kritis mulai hilang, yang tersisa bukanlah stabilitas, melainkan kesunyian yang menandakan matinya demokrasi.

Editor: Annisa Nur Hidayah

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Resensi Novel Reset: Rahasia, Dendam, dan Kesempatan Kedua yang Gagal

Oleh: Hafida Nur Fadlilah Identitas Buku Judul: Reset Penulis: L. Zeth Tahun Terbit: 2023 Penerbit: Gramedia…

(500) Days of Summer: Mengapa Kita Sering Salah Paham Soal Cinta?

Penulis: Ryu Athallah Raihan Identitas Film Judul : (500) Days of Summer Genre : Drama komedi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Masihkah Demokrasi Hidup di Bawah Bayang Pembungkaman?

Masihkah Demokrasi Hidup di Bawah Bayang Pembungkaman?

Demi Gelar

Demi Gelar

Simfoni di Ambang Batas

Simfoni di Ambang Batas

Seruan Revolusi Negeri di Banyumas Raya

Seruan Revolusi Negeri di Banyumas Raya

Mahasiswa Banyumas Duduki Pendopo Si Panji, Sampaikan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

Mahasiswa Banyumas Duduki Pendopo Si Panji, Sampaikan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

Di Balik Mundurnya Wisuda Unsoed: Ketika Mahasiswa Menanti Kepastian

Di Balik Mundurnya Wisuda Unsoed: Ketika Mahasiswa Menanti Kepastian