Oleh: Zaki Zulfian
Grup WhatsApp Pengurus Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) Parlemen Arumadhaksa Prakasa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sempat ramai setelah salah seorang anggota grup mengirimkan pranala unggahan Pernyataan Sikap Pimpinan DLM Unsoed di akun Instagram @dlm_unsoed pada Kamis malam, 20 November 2025. Peringatan kepada mantan Ketua Umum DLM, Waliyana Imrotin untuk hadir dalam Musyawarah Mahasiswa Istimewa bermunculan dari sejumlah anggota di grup. “@Waliyana datang muis (Musyawarah Mahasiswa Istimewa-red) nanti,” pesan salah seorang anggota grup itu.
Sebelumnya, pimpinan DLM Unsoed menggelar rapat pimpinan pada Rabu, 12 November 2025. Pertemuan itu dilakukan secara daring dan dihadiri semua pimpinan, kecuali ketua umum. Alih-alih dipimpin wakil ketua, pembahasan justru dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DLM Unsoed, Azwa Iftinan. Salah satu pembahasan dalam forum ini adalah penyusunan pernyataan sikap pimpinan menuntut pertanggungjawaban Waliyana.
Menurut Ketua Komisi IV, Syafi Abdurrahman, usulan pernyataan sikap pimpinan diinisiasi pertama kali oleh Ketua Komisi II, Kezia Joanna, dan disepakati oleh semua ketua komisi. Ide ini kemudian diusulkan dan dibahas dalam rapat pimpinan. Namun, tidak serta merta semua pimpinan langsung menyetujui usulan itu. Terdapat dua pimpinan yang mempertimbangkan kembali usulan tersebut. Salah satunya adalah Ketua Komisi IV. Syafi menilai keputusan pimpinan mengeluarkan pernyataan sikap dapat memperkeruh keadaan dan berpotensi membuat citra organisasi semakin menurun karena menggambarkan ketidakserasian antara komisi dan ketua umum. Kendati demikian, semua pimpinan pada akhirnya sepakat untuk mengeluarkan pernyataan sikap.
Ketua Komisi III DLM Unsoed, Rosmay Diana, menyatakan alasan para ketua komisi mengusulkan pembentukan pernyataan sikap pimpinan DLM Unsoed adalah desakan dari Keluarga Besar Mahasiswa Unsoed (KBMU) mengenai keberlanjutan Musyawarah Mahasiswa Istimewa. Menurutnya, ditundanya Muis adalah karena kurangnya kuorum peserta sidang. Minimnya perwakilan unit kegiatan mahasiswa (UKM) dan fakultas yang hadir menyebabkan pembahasan musyawarah terhambat.
Selain keterbatasan kuorum, Rosmay menyebut penundaan Muis juga disebabkan karena tidak adanya kabar Waliyana sejak musyawarah pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Rosmay menilai ketidakhadiran ketua umum berdampak pada partisipasi mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa cenderung enggan hadir apabila ketua umum absen, karena mereka tidak tahu kepada siapa pertanggungjawaban akan dimintakan.
Pada Selasa, 18 November 2025 akun Instagram @dlm_unsoed menggunggah postingan pernyataan sikap pimpinan. Pernyataan sikap tersebut menyoroti pengabaian tanggung jawab dan ketidakhadiran mantan Ketua Umum DLM. Dalam unggahan dijelaskan bahwa pada 25 Oktober 2025, Waliyana tidak menghadiri Muis tanpa adanya koordinasi ataupun pemberitahuan kepada pimpinan. Saat itu, kepada sejumlah pengurus, ia absen dengan alasan sakit punggung.
Pada 4 November 2025 dini hari, mantan ketua umum mengirimkan pesan kepada seluruh pimpinan, kecuali Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Legislasi, Khilda Fathiyyah. Khilda mengaku tidak memahami alasan Waliyana tidak menyertakan dirinya, sementara seluruh pimpinan lain menerima pesan tersebut. Pesan tersebut berisi pernyataan dirinya yang tidak dapat membersamai DLM Unsoed 2025 hingga akhir periode dengan alasan kondisi ekonomi dan kesehatan pribadi.
“Atas keputusan orang tua aku, aku memutuskan hal ini (tidak membersamai DLM hingga akhir periode-red), aku pun menyadari ini bukan langkah yg baik,” penggalan pesan WhatsApp Waliyana kepada Ketua Komisi IV.
Terhitung sejak 25 Oktober hingga 18 November 2025, Waliyana melepaskan tanggung jawab tanpa memberikan penjelasan apa pun. Rosmay menilai bentuk tidak tanggung jawab yang dilakukan Waliyana adalah tidak menyelesaikan Muis sampai tuntas, padahal pelaksanaan musyawarah itu merupakan persetujuan langsung darinya.
Selain itu, Waliyana tidak merespons komunikasi dari pimpinan yang menanyakan kelanjutan program kerja. Akibatnya, sejumlah agenda DLM tertunda dan tidak dapat dijalankan. Rosmay mencontohkan pemilihan raya (pemira) yang terhambat karena membutuhkan tanda tangan ketua umum untuk keperluan adminstratif. Selain itu, agenda rapat pimpinan dan rapat komisi menilai kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pun menjadi berantakan. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk hilangnya kepemimpinan sekaligus ketidaktanggungjawaban ketua.
Khilda juga mengeluhkan Waliyana yang sulit dihubungi. “Selama proses persiapan panitia (pemira-red) butuh ketum (ketua umum-red) khususnya untuk ttd surat” penting tpi yh ketumnya aga sulit ya di hubungi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 6 Desember 2025.
Kendati beberapa pengurus telah berupaya menghubungi Waliyana, termasuk menandainya di grup WhatsApp baik dengan cara baik-baik ataupun tidak, ia hanya membaca pesan-pesan tersebut tanpa memberikan respons apa pun. “Jadi, kita tag-tag-in, dia lihat, tapi dia nggak ada respons apa pun, bahkan sampai yang kayak ada yang sampai ngomong baik-baik, dan sampai yang kayak maki-maki pun, dia tetap nggak merespon apa pun,” ungkap Rosmay saat diwawancarai Awak Sketsa pada Senin, 1 Desember 2025.
Para pimpinan DLM memberikan waktu tiga hari bagi Waliyana untuk menyelesaikan tanggung jawabnya terhitung sejak diunggahnya pernyataan sikap pimpinan sampai dilaksanakannya Muis lanjutan pada Jumat, 21 November 2025. Namun, ia tetap tidak merespons pesan dari sejumlah pengurus dan tidak hadir dalam Muis.
Pada awalnya pembahasan Muis 21 November 2025 berfokus pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Namun, karena dinilai penting pembahasan beralih fokus pada pemberhentian secara tidak terhormat ketua umum. Rosmay mengungkapkan keputusan ini didorong oleh dugaan bahwa Waliyana sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada rektorat. Menurutnya, langkah itu akan menyebabkan Waliyana berhenti secara terhormat, padahal dirinya tidak bertanggung jawab sebagai pemimpin.
Awak Sketsa telah berupaya memverifikasi kebenaran narasi tersebut kepada Waliyana. Hingga tulisan ini ditulis, ia belum merespons pesan yang dikirim Awak Sketsa melalui nomor WhatsAppnya.
Dokumen notulensi Muis 21 November 2025 yang diperoleh Awak Sketsa mencatat bahwa para peserta sidang menyampaikan berbagai keresahan atas sikap Waliyana. Mereka mengeluhkan buruknya alur koordinasi ketua umum; keputusan yang kerap diambil secara sepihak; dan ketidaktanggungjawaban ketua umum, seperti tidak menjalankan Muis sampai tuntas dan bersikap tidak profesional. Singkatnya, forum sidang menyepakati untuk memberhentikan secara tidak terhormat Waliyana sebagai ketua umum DLM.
“Dia udah ga layak untuk dipertahankan sebagai ketua umum mengingat banyaknya masalah yang sudah dia buat dan ketidakprofesionalan nya,” ungkap perwakilan Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) yang tertulis dalam dokumen notulensi.
Waliyana resmi diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatan Ketua Umum DLM Unsoed melalui Keputusan Sidang Musyawarah Mahasiswa Istimewa Nomor 003/Muis/Musyawarah Mahasiswa Istimewa/2025 tertanggal 21 November 2025. Posisi ketua umum kemudian digantikan oleh wakil ketua, Nurhandi Rizqi Fauzani, berdasarkan Keputusan Sidang Musyawarah Mahasiswa Istimewa Nomor 004/Muis/Musyawarah Mahasiswa Istimewa/2025 yang disahkan di Pendopo Soemardjito. Nurhandi dinilai memiliki kompetensi dan integritas yang baik, sehingga ditunjuk untuk menggantikan Waliyana.
Awak Sketsa telah berupaya menghubungi Nurhandi pada Sabtu, 29 November 2025. Namun, ia belum berkenan untuk diwawancarai dengan alasan kesibukannya.
Syafi Abdurrahman menyatakan bahwa pemberhentian Waliyana sebagai ketua umum dilakukan karena pelanggaran etik. Sebelumnya, Waliyana mengesahkan Undang-Undang Pemira 2025 menggunakan hak prerogatif ketua dalam Rapat Paripurna pada Minggu, 28 September 2025.
Rosmay mengungkapkan terdapat tiga pelanggaran yang membuat Waliyana layak diberhentikan. Pertama, penggunaan hak prerogatif ketua secara sepihak. Kedua, sejumlah pernyataan Waliyana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, tidak menuntaskan Muis dan menepati janji untuk membentuk Mahkamah Mahasiswa. Ketiga, menghilangnya Waliyana selama beberapa waktu, yang dinilai merugikan DLM dan berdampak kepada KBMU.
Rosmay menilai pemberhentian ketua umum sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Waliyana sudah masuk ranah etik sehingga layak diberhentikan pada saat Muis. Kendati demikian, ia mengakui bahwa belum ada prosedur spesifik terkait mekanisme pemberhentian atau penurunan ketua umum
Pemberhentian secara tidak terhormat ketua umum turut memengaruhi kepercayaan KBMU terhadap DLM Unsoed. Menurut Rosmay, DLM semestinya melayani KBMU, tetapi ketidaktanggungjawaban ketua umum membuat kinerja lembaga terhambat. “Kita yang harusnya bisa melayani KBMU, terhambat pekerjaannya karena satu dan lain hal, satu dan lain halnya karena Ketum-nya nggak ada,” ujar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu.
Untuk memulihkan citra organisasi, DLM Unsoed berupaya menyerap aspirasi KBMU. Aspirasi tersebut nantinya akan disalurkan kepada pihak terkait, seperti BEM ataupun rektorat. Selain itu, mereka berencana melaksanakan Musyawarah Mahasiswa (Musma). “Kita akan melakukan yang terbaik untuk dua hal ini, supaya teman-teman KBMU juga balik lagi percayain sama kita, balik lagi untuk taruh trust-nya ke kita, balik lagi untuk ya, mempercayai kita sebagai wadah aspirasi mereka, gitu,” tutur Ketua Komisi III itu. Syafi menyampaikan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan DLM Unsoed adalah menjalankan Rencana Strategis DLM yang telah dibahas dalam Muis. Pembahasan tersebut rampung pada Selasa, 30 November 2025. “Kita akan laksanakan renstrat (rencana strategis-red) dulu,” ujar Ketua Komisi IV itu.
Reporter: Zaki Zulfian, Lintang Fitriana
Editor: Ryu Athallah Raihan







