Oleh: Ryu Athallah Raihan
Pada Senin, 9 Desember 2025, sejumlah massa aksi dari desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas. Aksi damai yang dimotori oleh Andi Rustono, Ketua Presidium Gunung Slamet Menjadi Taman Nasional, bersama Musyawarah Masyarakat Baseh (MURBA) mendesak agar DPRD Banyumas menutup permanen usaha pertambangan milik PT Dinar Batu Agung di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kabupaten Banyumas.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan
Dalam pernyataan sikap tertanggal 5 Desember 2025, MURBA bersama Jaga Rimba, Save Slamet, serta elemen peduli lingkungan dari lima kabupaten yang tergabung dalam Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional menyampaikan tiga tuntutan utama terkait aktivitas tambang yang dikelola PT Dinar Batu Agung.
Pertama, menutup permanen aktivitas pertambangan yang dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, mulai dari polusi, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga pencemaran sumber air akibat limbah tambang. Penutupan permanen disebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kedua, mendesak PT Dinar Batu Agung segera melakukan pembenahan atau normalisasi lahan pertanian dan kolam yang tertimbun pasir, kerikil, serta batu.
Ketiga, menuntut perusahaan memberikan ganti rugi kepada para petani akibat kerusakan lahan sawah dan kolam ikan yang tidak lagi produktif karena lumpur dari aktivitas pertambangan.
Koordinator Lapangan aksi, Budi Tartanto, menyebut bahwa izin pertambangan yang sebelumnya mencakup lahan seluas 9,4 hektare telah berakhir dan dikhawatirkan akan diperluas hingga 25 hektare. “Untuk izinnya 9,4 hektare, sudah habis. Ini rencana mau meluas menjadi 25 hektare. Lah ini yang kita tentang. Jadi kita tidak mau membahas izin itu legal atau ilegal. Tidak mau membahas apapun itu, omong kosong. Kita mau bahas adalah kepentingan kemanusiaan di atas izin apapun,” ujarnya dalam wawancara.
Budi juga mengungkapkan bahwa lahan pertanian warga mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang. Produktivitas padi menurun dan kolam ikan tidak lagi dapat dimanfaatkan. Menurutnya, kondisi tersebut mengancam ketahanan pangan masyarakat setempat.
Audiensi Bersama DPRD, DLH, ESDM, dan Satpol PP
Aksi yang sebelumnya berlangsung di halaman Gedung DPRD Banyumas, dilanjutkan dengan audiensi di dalam ruangan oleh perwakilan massa dengan perwakilan Komisi II DPRD Banyumas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas.
Sebelumnya, Ketua Presidium Gunung Slamet Menjadi Taman Nasional, Andi Rustono, menilai kerusakan lingkungan di kawasan Bukit Jenar telah sampai pada tahap mengkhawatirkan. “Alam ini yang ada di Baseh, yang ada di Bukit Jenar, sudah dibabat dan sudah ada dampak. Perlakuan manusia, segelintir manusia, akan berakibat fatal pada kita,” tuturnya.
Tak hanya itu, Andi juga menyampaikan dampak yang dihasilkan akibat aktivitas tambang yang masih berlangsung di wilayah tersebut. “Dampaknya satu terhadap lingkungan, sosial, juga di pertanian dan perikanan. Ada dua puluh empat hektare sawah yang tertimbun dan tanahnya tercampur oleh pasir dan bebatuan, serta tanah, sedimen tanah dari tambang tersebut,” ungkapnya.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Komisaris PT Dinar Batu Agung, Hamdani, Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hampir seluruh rekomendasi teknis dari Dinas ESDM dan DLH serta menyebut progres reklamasi lahan bekas tambang telah menyentuh angka 90 persen.
Hamdani menjelaskan bahwa sejak awal pihak ESDM hanya memutuskan penataan lokasi, bukan reklamasi, tetapi perusahaan kemudian memilih melakukan reklamasi total. Ia menegaskan bahwa lahan yang telah direklamasi tidak akan lagi digunakan untuk kegiatan penambangan. “Justru dari ESDM, awalnya itu hanya memutuskan bahwa itu dilakukan penataan, bukan reklamasi. Tapi, kita memutuskan lebih besar yaitu reklamasi total. Artinya, sudah reklamasi itu tidak akan ditambang lagi,” ujarnya dalam audiensi.
Menurutnya, material batu yang masih tersisa di lokasi harus dibersihkan terlebih dahulu agar proses reklamasi bisa dilakukan. Ia juga membantah adanya aktivitas penambangan setelah penghentian sementara, dan menyebut seluruh kegiatan yang dilakukan saat ini murni untuk keperluan reklamasi sesuai rekomendasi DLH dan ESDM.
Meski demikian, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pengawasan dan melayangkan surat peringatan kepada PT Dinar Batu Agung. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga Dinas ESDM memutuskan menghentikan sementara operasional tambang selama 60 hari terhitung sejak 4 November 2025.
Penghentian aktivitas tersebut didasarkan pada surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 November 2025, serta perintah Bupati Banyumas. Persoalan tambang ini juga telah disampaikan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Senin, 8 Desember 2025.
Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam audiensi. Ia juga mengatakan bahwa akan mendorong pimpinan DPRD Banyumas untuk menerbitkan rekomendasi resmi kepada Kementerian ESDM, mengingat kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat. “Maka menurut saya, nanti kita minta ke pimpinan DPRD, kita buatkan rekomendasi. Kepada siapa? Kementrian ESDM, karena keputusannya ada di pemerintah pusat dengan pertimbangan-pertimbangan tadi bencana alam yang terjadi dan sebagainya, termasuk kajian-kajian yang sudah disampaikan DLH dan Satpol PP,” pungkasnya.
Meski DPRD menyatakan akan menyiapkan rekomendasi, persoalan belum berhenti di ruang audiensi. Dalam sesi press release setelah pertemuan, perwakilan MURBA kembali menegaskan sejumlah kekhawatiran yang belum terjawab.
Djarot Gunadi selaku Penasehat Musyawarah Masyarakat Baseh (MURBA) mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk menutup tambang tersebut. “Sebetulnya, Pemda Banyumas juga punya kewenangan. Di dalam (inaudible) PUPR kan ada yang dinamakan studi kelayakan. Dalam studi kelayakan itu ada tiga komponen. Komponen tentang lingkungan, ini kewenangan daripada Pemda. Kalau memang lingkungan sudah tidak memungkinkan, Pemda bisa mencabut itu,” ungkap Djarot saat siaran pers.
Sementara itu, Andi kembali menyampaikan harapan terakhir kepada DPRD Banyumas agar serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia berharap DPRD mendorong langkah konkret dari pihak eksekutif, termasuk ESDM, DLH, dan Dinas Pertanian. “Harapan terakhir saya, agar DPRD itu bisa memenuhi, bisa menyampaikan aspirasi kami. Lantas eksekutif dalam hal ini, ESDM maupun DLH dan Dinas Pertanian, cobalah pakai hati. Kami di sini mengkhawatirkan, untuk bisa menghindari terjadi hal-hal bencana yang tidak kita inginkan bersama,” tutupnya.
Editor: Miqda Al Auza’i
Reporter: Ryu Athallah Raihan, Miqda Al Auza’i Ashfahany, Milly Rizkiyana Pratiwi, Revalia Herninda, Vivi Aleyda Anwar






