Penulis: Reny Diah Merriola

Ilustrasi : Widyana Rahayu
Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang oleh narasi kelam yang melampaui batas kemanusiaan. Sebuah kasus penyekapan dan penganiayaan brutal dialami seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh empat orang mahasiswa lainnya menjadi pembuka kotak pandora ini. Korban mengalami kekerasan fisik yang tak terbayangkan selama berhari-hari. Ini menjadi sebuah tindakan yang menghancurkan nalar kemanusiaan di tempat yang seharusnya menjadi pusat peradaban.
Namun, seiring berjalannya penyelidikan, sebuah fakta mengejutkan muncul ke permukaan. Korban penganiayaan tersebut merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap dua mahasiswi Unsoed lainnya. Laporan telah masuk ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban penganiayaan. Narasi yang berkembang kemudian bergeser yang mengungkapkan bahwa penyekapan dan penganiayaan tersebut diduga merupakan bentuk sanksi sosial yang dilakukan oleh keempat pelaku sebagai respons atas tindakan keji yang diduga dilakukan korban sebelumnya. Fakta ini menempatkan kita pada persimpangan moral yang pelik. Kita dihadapkan pada dua lapis kejahatan yang saling bertautan yakni, dugaan kekerasan seksual yang menghancurkan martabat perempuan dan aksi main hakim sendiri yang menghancurkan tatanan hukum.
Secara moral, kemarahan publik mungkin terasa valid. Tetapi secara hukum, tindakan empat mahasiswa tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. Di dalam sistem hukum, terdapat asas fundamental bernama Due Process of Law. Prinsip ini menjamin bahwa setiap orang berhak atas proses hukum yang adil, transparan, dan sah secara prosedur sebelum dijatuhi sanksi. Artinya, tindakan “main hakim sendiri” oleh empat mahasiswa tersebut bukan hanya mencederai fisik korban, tetapi juga meruntuhkan kewibawaan hukum itu sendiri. Selain itu, terdapat asas Presumption of Innocence atau praduga tak bersalah. Asas ini menjelaskan bahwa seberat apa pun tuduhan terhadap korban, ia berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil di depan hukum, bukan di ujung kepalan tangan rekan-rekannya.
Krisis Sistemik di Ekosistem Pendidikan
Tragedi di Unsoed bukanlah sebuah anomali tunggal, melainkan sinyal dari kerusakan sistemik yang lebih luas di ekosistem pendidikan. Jika di Unsoed kita melihat kebrutalan fisik sebagai respons atas dugaan kekerasan seksual, maka di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), kita menyaksikan bagaimana kekerasan berbasis gender bertransformasi ke ruang digital yang tidak kalah destruktifnya.
Kasus ini bermula dari terungkapnya perilaku belasan mahasiswa yang tergabung dalam sebuah grup percakapan daring. Di dalam ruang digital tersebut, mereka melakukan pelecehan verbal yang sistematis, membagikan konten yang merendahkan martabat perempuan, hingga melakukan objektifikasi seksual terhadap rekan mahasiswi mereka sendiri. Ironisnya, perilaku ini terjadi di jantung institusi yang menjadi tempat persemaian para calon penegak hukum masa depan.
Sangat menyakitkan untuk mengakui bahwa mahasiswa hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga asas due process of law dan kehormatan martabat manusia, justru menjadi aktor di balik narasi kelam kekerasan berbasis gender online. Ini membuktikan bahwa intelektualitas tanpa integritas hanyalah alat penindasan yang baru.
Pelecehan di grup chat UI ini bukan sekadar “candaan tongkrongan”, melainkan bentuk kekerasan psikis yang sistematis. Kasus ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan di perguruan tinggi sedang berada dalam status darurat. Jika institusi sekaliber FH UI masih harus bergelut dengan perilaku primitif mahasiswanya di ruang digital, maka kita harus bertanya kembali, sejauh mana proses edukasi mampu menyentuh sisi kemanusiaan, bukan sekadar menghafal pasal-pasal hukum yang akhirnya mereka cederai?
Urgensi UU TPKS dan Penegakan Hukum
Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, menunjukkan bahwa kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan sekadar pelengkap hukum, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa penanganan kekerasan seksual dilakukan secara adil, terstruktur, dan berperspektif pada korban, sekaligus mencegah lahirnya praktik kekerasan baru akibat kegagalan sistem keadilan.
Kasus yang terjadi di perguruan tinggi baik Unsoed maupun UI memperlihatkan wajah kompleks kekerasan di lingkungan akademik yang kian berlapis. Di Unsoed, kita melihat bagaimana kebuntuan sistem memicu kebrutalan fisik berupa penyekapan, sementara di FH UI, kita menyaksikan kekejaman berbasis gender yang bertransformasi ke ruang digital. Situasi ini tidak hanya menghadirkan satu bentuk pelanggaran hukum, tetapi memperlihatkan bagaimana kekerasan dapat berlapis ketika mekanisme penyelesaian yang sah tidak berjalan optimal. Dalam konteks ini, urgensi UU TPKS menjadi semakin nyata.
Pertama, UU TPKS hadir untuk memutus budaya bungkam yang menjadi akar munculnya “keadilan jalanan”. Di Unsoed, fakta bahwa laporan dua mahasiswi baru masuk ke Satgas PPK pada 21 April 2026 tepatnya setelah insiden penyekapan terjadi, menunjukkan adanya sumbatan informasi dan rasa takut yang luar biasa di lingkungan kampus. Mengapa korban kekerasan seksual tidak melapor lebih awal? Jawabannya seringkali bermuara pada ketidakpercayaan terhadap mekanisme internal. Di FH UI pun, fenomena pelecehan dalam grup chat menunjukkan bagaimana ruang digital menjadi tempat aman bagi pelaku karena adanya normalisasi pelecehan. UU TPKS menempatkan korban sebagai pusat perlindungan agar mereka berani bicara sebelum situasi meledak menjadi aksi balas dendam yang anarkis. Jika hukum hadir lebih cepat dan dipercaya, tidak akan ada celah bagi pelaku penganiayaan untuk merasa perlu mengambil alih peran negara.
Kedua, UU TPKS hadir sebagai benteng agar aturan hukum tidak kalah oleh aksi main hakim sendiri. Tragedi di Unsoed adalah peringatan keras saat mahasiswa menyekap dan menyiksa secara brutal, mereka sebenarnya sedang menunjukkan rasa tidak percaya pada keadilan di kampus. Padahal, baik di Unsoed maupun dalam kasus pelecehan di FH UI, siapa pun yang dituduh bersalah tetap harus diproses secara beradab. UU TPKS menegaskan bahwa kemarahan massa tidak boleh merusak akal sehat hukum. Kita tidak bisa membenarkan satu kejahatan (penganiayaan) dengan alasan membalas kejahatan lain (kekerasan seksual). Tanpa ketegasan hukum, kampus kita hanya akan menjadi hutan rimba, siapa yang paling kuat dan paling emosional, dialah yang menang.
Ketiga, UU TPKS berfungsi sebagai instrumen untuk memutus rantai reproduksi kekerasan. Kasus ini memperlihatkan pola yang mengerikan: dugaan kekerasan seksual melahirkan kekerasan fisik (penyekapan), yang kemudian melahirkan laporan pidana baru. Ini adalah lingkaran setan. Kasus di FH UI juga menunjukkan jika pelecehan verbal di ruang digital tidak ditangani dengan pendekatan komprehensif mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan maka, kampus akan gagal membentuk nalar kemanusiaan. UU TPKS menuntut Satgas PPK untuk tidak hanya sekadar menerima laporan, tapi bergerak aktif mengevaluasi budaya kampus yang permisif. Tanpa itu, perguruan tinggi akan terus terjebak dalam siklus kekerasan yang sistemik, di mana satu luka hanya dibalas dengan luka baru, bukan dengan keadilan yang memulihkan.
Menagih Ruang Aman: Bukan Sekadar Janji di Atas Kertas
Rangkaian peristiwa di Unsoed dan FH UI adalah cermin retak pendidikan tinggi kita. Ini bukan sekadar masalah kenakalan mahasiswa, melainkan masalah sistemik yang memaksa kekerasan terus bereproduksi. Ketika sistem pelaporan lamban, korban bungkam karena takut, sedangkan predator masih bebas berkeliaran di selasar kampus.
Segala bentuk kekerasan, baik itu pelecehan seksual maupun penganiayaan fisik harus dikutuk keras. Tidak ada pembenaran bagi siapapun untuk merasa menjadi penguasa atas tubuh dan nyawa orang lain. Kepekaan dan kritik tajam dibutuhkan apabila kampus lebih mencemaskan “nama baik” daripada keselamatan mahasiswanya. Keputusan yang diambil seringkali tanggung, tidak memihak korban, bahkan cenderung menenggelamkan kasus demi prestise akreditasi. Relasi kuasa, baik antara penguasa kampus dengan mahasiswa maupun senior dengan junior, seharusnya digunakan untuk mengayomi, bukan untuk menindas.
Tragedi yang terjadi di Unsoed hingga polemik digital di FH UI adalah lonceng kematian bagi rasa aman di institusi pendidikan. Refleksi bahwa kekerasan, dalam bentuk apapun adalah pelanggaran hak asasi manusia yang paling nyata dan tidak dapat ditoleransi. Untuk keluar dari dilema moral dan hukum ini, kampus membutuhkan lebih dari sekadar sosialisasi normatif atau seminar seremonial.
Langkah pertama harus dimulai dengan evaluasi total Satgas PPK. Satgas tidak boleh lagi menjadi wadah yang baru mengaum ketika kasus sudah viral atau api kemarahan massa sudah membakar media sosial. Mereka harus bertransformasi menjadi garda terdepan yang tanggap, transparan, dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi korban. Satgas harus hadir untuk memastikan bahwa setiap laporan adalah amanat yang harus dituntaskan, bukan aib yang harus disembunyikan.
Selanjutnya, keadilan juga dibutuhkan. Ruang aman hanya bisa tercipta jika ada ketegasan hukum yang berdiri tegak tanpa kompromi. Baik pelaku kekerasan seksual maupun pelaku penganiayaan harus diproses sesuai porsinya dan dijatuhi sanksi seadil-adilnya. Dalam hal ini, jangan lagi terjebak pada siapa yang lebih bersalah, melainkan harus memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan konsekuensi yang setimpal. Dengan hukum yang konsisten, martabat manusia dapat dijaga dari kebrutalan fisik maupun pelecehan moral.
Pada akhirnya, kampus wajib membangun ekosistem yang berlandaskan pada kesetaraan gender dan nalar kemanusiaan. Kesadaran secara kolektif bahwa ruang aman bukan hanya soal bebas dari sentuhan fisik, tetapi juga bebas dari teror digital dan intimidasi relasi kuasa dibutuhkan. Pendidikan tinggi harus kembali ke tujuannya sebagai pencetak yang melahirkan nalar kritis, tempat di mana setiap mahasiswa dapat belajar dengan martabat yang terjaga. Sudah saatnya berhenti berkompromi dengan kekerasan dalam skala sekecil apa pun. Kampus harus kembali menjadi rumah bagi peradaban, bukan sarang bagi ketakutan.








