Sejarah Hari Koperasi Nasional

Infografik: Muhammad Fajar Maulana

Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) diperingati setiap tanggal 21 Juli. Pada tahun 2021, Harkopnas menginjak usianya yang ke-74 tahun. Tema yang diusung pada tahun ini adalah “Transformasi Digital Koperasi Menuju Bisnis Modern yang Kuat dan Bermartabat” dengan tagline “Digitalisasi Menuju Koperasi Modern”.

Dilansir dari situs resmi PPKL Kementerian Koperasi dan UKM, Indonesia memiliki Sejarah Koperasi yang sangat panjang. Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) pada tahun 1896. Ia mendirikan Bank tersebut dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.

Cita-cita Patih tersebut kemudian dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolffvan Westerrode. Ia menganjurkan untuk mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Di samping itu, ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa dan menganjurkan para petani menyimpan padi pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada saat musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.

Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang berperanan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 7 April 1915 pemerintah Hindia Belanda membuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging” berdasarkan peraturan Koninklijk Besluit. Undang-undang ini mengatur sejumlah hal terkait tata cara koperasi. pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Tahun 1992, Keluar UU No. 25 Tahun 1992 yang menjelaskan fungsi dan peran koperasi di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1992, ada empat fungsi dan peran koperasi, antara lain sebagai berikut:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Diolah dari informasi umum di berbagai sumber.

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Lestarikan Budaya Banyumas, Festival Lengger Bicara 2026 Gaet Ribuan Penari Muda

Penulis: Reny Diah Merriola Yayasan Lengger Bicara kembali sukses menggelar festival kebudayaan tahunan “Lengger Bicara 2026”…

Aliansi Banyumas Raya Gelar Aksi Mimbar Bebas, Desak Mundur Prabowo-Gibran

Penulis: Kania Nurma Gupita Massa yang tergabung dalam Aliansi Banyumas Raya menggelar aksi mimbar bebas di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Melintasi Alam Baka, Menerima Diri di Tengah Kalutnya Dunia

Melintasi Alam Baka, Menerima Diri di Tengah Kalutnya Dunia

Barangkali Besok Akan Lebih Ramah

Barangkali Besok Akan Lebih Ramah

Sebuah Elegi di Sore Hari

Sebuah Elegi di Sore Hari

Tamasya Tempat Kakek

Tamasya Tempat Kakek

Di Antara Luka dan Kesempatan Baru

Di Antara Luka dan Kesempatan Baru

Duta Kampus Unsoed Ikut Kunker Wakil Presiden, Mengapa Mahasiswa Mempermasalahkannya?

Duta Kampus Unsoed Ikut Kunker Wakil Presiden, Mengapa Mahasiswa Mempermasalahkannya?