
PURWOKERTO — Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat reaksi perlawanan dari mahasiswa Banyumas. Seratus lebih mahasiswa perwakilan dari berbagai kampus di Banyumas menggelar aksi Selamatkan KPK pada Sabtu sore (07/09).
Massa yang datang menyampaikan penolakan mereka terhadap Calon Pimpinan (Capim) KPK yang diduga bermasalah.
Seperti yang diketahui saat ini KPK sedang melaksanakan proses regenerasi pimpinan. Presiden Jokowi telah mengantongi 10 nama Capim KPK berdasarkan keputusan Panitia Seleksi (Pansel). Namun, proses seleksi tersebut dianggap terlalu tergesa-gesa.
Pasalnya, selang dua hari setelah diterima oleh Presiden Jokowi, 10 nama tersebut langsung diserahkan ke DPR untuk segera dipilih menjadi satu Ketua dan empat Wakil Ketua. Hal tersebut disampaikan oleh koordinator aksi Fakhrul Firdausi kepada wartawan Sketsa usai aksi.
“Presiden (Jokowi-red) padahal dapat kritik dari masyarakat, tetapi yang 10 (Capim-red) itu langsung dikantongi aja sama presiden. Enggak meninjau lagi. Enggak mengevaluasi Pansel,” jelas Fakhrul.
Dari 10 nama Capim KPK yang terdaftar, beberapa diantaranya dinilai memiliki rekam jejak yang buruk dalam hal penegakan hukum. Mulai dari tidak patuh dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga yang diduga melanggar kode etik KPK.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho juga turut hadir dalam aksi ini. Ia menyoroti persoalan revisi Undang-Undang KPK yang menurutnya beberapa poin hasil revisi akan melemahkan KPK.
Aksi ini ditutup dengan penandatanganan spanduk dan pembacaan tujuh butir tuntutan oleh koordinator aksi. Pertama, massa menyayangkan tindakan Pansel yang tidak mempertimbangkan rekam jejak dalam menentukan Capim KPK.
Kedua, massa menuntut Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali 10 nama Capim KPK yang telah diserahkan oleh Pansel.
Ketiga, menuntut DPR untuk memilih pimpinan KPK yang berintegritas, independen, berdedikasi tinggi, memiliki rekam jejak yang baik dalam hal penegakan hukum, dan bersih dari kasus korupsi.
Keempat, menghentikan segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK dari pihak manapun.
Kelima, meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendukung dan menjaga KPK agar terus bekerja secara optimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keenam, menolak keras revisi UU KPK oleh DPR RI sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.
Ketujuh, menuntut Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. [Lilit Widiyanti]
Reporter: Lilit Widiyanti Dan
Rofingatun Hamidah
Editor: Mukti Palupi