Penyelesaian Polemik AMSP oleh LPPM Dinilai Belum Tuntas, Mahasiswa Tak Puas

Penulis: Farah Fauziah

Surat Edaran Jadwal Sosialisasi KKN Periode Juli–Agustus Tahun 2026

Sosialisasi KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) periode Juli–Agustus 2026 memicu kontroversi di kalangan mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bambang Lelono, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unsoed tersebut menjadi sorotan setelah pembicara dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) menyampaikan bahwa program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan (AMSP) tidak setara dengan KKN. Mahasiswa menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan penghargaan terhadap salah satu skema MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) di program studi berbasis pendidikan, sehingga muncul sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

Jalannya Sosialisasi KKN

Berdasarkan keterangan mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris (PBIng) angkatan 2024, pada Sabtu (4/4/2026), mereka menerima pemberitahuan untuk wajib mengikuti sosialisasi KKN yang akan dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026) siang pukul 13.00–14.30. Melalui surat digital yang diedarkan Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Bahasa Inggris, tercantum bahwa dalam agenda tersebut juga memuat pembahasan mengenai mekanisme konversi AMSP ke dalam KKN.

Bagi mahasiswa program studi kependidikan, AMSP menjadi sarana praktik mengajar yang relevan dengan kompetensi calon guru. Oleh karena itu, informasi mengenai format laporan konversi AMSP ke KKN dinilai penting oleh mahasiswa kependidikan. “Kita tidak butuh informasi tentang KKN-nya, tapi kita membutuhkan informasi tentang konversi dari AMSP tersebut,” ucap salah satu mahasiswa PBIng sekaligus peserta sosialisasi KKN.

Namun, sosialisasi tersebut kurang memenuhi ekspektasi mereka, sebab pemaparan narasumber dinilai lebih berfokus pada program KKN reguler. Saat sesi tanya jawab dibuka, seorang mahasiswa PBIng menanyakan teknis konversi AMSP ke dalam KKN. 

Menanggapi pertanyaan mereka, pembicara LPPM dalam sosialisasi itu menyebutkan jika AMSP dikonversikan menjadi KKN, nilai konversinya tidak akan sama dengan nilai KKN reguler. Ia beralasan bahwa aktivitas AMSP dinilai berbeda karena peserta AMSP hanya mengajar dari pagi hingga siang, sementara peserta KKN dituntut untuk berbaur dengan masyarakat selama menjalani program.

“Nah di situ kan terjadi ketimpangan bahwa kita sudah sama-sama melakukan hal yang seharusnya kita lakukan, tapi kok kenapa kita mendapatkan nilai AB? Kita mempertanyakan itu,” keluh salah satu mahasiswa PBIng yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya

Pernyataan tersebut menuai reaksi dari berbagai pihak yang hadir, termasuk dari Abduh, mahasiswa Sastra Indonesia Angkatan 2023. “Meskipun aku bukan anak pendidikan, tapi aku ngerasa apa yang disampaikan oleh pihak LPPM emang sedikit kasar ya, menyebutkan kalo AMSP itu tidak lebih baik dari KKN,” ujarnya. 

Setelah diskusi dalam forum memanas, mahasiswa PBIng sepakat untuk melakukan walkout atau keluar dari ruangan sebagai bentuk protes sebelum acara tersebut ditutup. “Jadi memang sudah terkoordinasi di grup setelah dari teman-teman kami ada yang sudah speak up. Setelah itu, baru kita walkout bareng,” ungkap mahasiswa PBIng yang telah disebutkan sebelumnya.

Hal ini membuat sebagian peserta yang bukan berasal dari program studi pendidikan merasa bingung dengan suasana yang menjadi tidak kondusif. “Untuk BC-annya (Pesan Broadcast-red) yang dikirimkan ke angkatan 23 itu hanya tertulis KKN aja. Tapi ngga tau, kenapa kok BC-an yang disampaikan ke angkatan 24 Pendidikan Bahasa Inggris itu ada AMSP. Jadi, pendapat aku kaya ‘ini ada miskom’, gitu kan,” ungkap Abduh.

Koordinasi Awal Sosialisasi KKN dan AMSP 

Ketika ditemui awak Skëtsa pada Selasa (12/5/2026), Kepala Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa dirinya sempat menanyakan perihal keikutsertaan mahasiswa PBIng dalam Sosialisasi KKN sebelum informasi kegiatan itu diedarkan.

“Saya sudah pesan ke salah satu bagian di dekanat lah. Saya nanya, ‘Anak-anak PBIng ikut nggak? Karena anak PBIng nggak KKN.’ Kan judulnya sosialisasi KKN ya, terus (dijawab-red), ‘Ikut saja, karena ini wajib untuk diikuti.’ Terus saya bilang, ‘Kalau memang ikut, maka tolong dibahas juga soal konversi KKN,’” jelasnya.

Menanggapi kejadian dalam sosialisasi tersebut, Slamet menyayangkan kurangnya pendalaman narasumber mengenai AMSP sebelum membuat pernyataan. Menurutnya, narasumber perlu berhati-hati dalam menyampaikan komentar spontan terhadap hal-hal yang belum sepenuhnya dipahami, terlebih di ruang publik.

Respons Mahasiswa dan Pihak Kampus

Mahasiswa PBIng yang mendapati kejadian itu tidak tinggal diam. Mereka langsung melaporkannya kepada Kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris di hari yang sama. Slamet Riyadi mengajak mahasiswanya berdiskusi sebelum meneruskan informasi tersebut ke Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Ely Triasih.

Dari diskusi tersebut, mahasiswa kemudian menyusun surat tuntutan terhadap pihak yang bersangkutan. Terkait isi tuntutan itu, salah satu mahasiswa PBIng mengatakan, “Outputnya kita mendesak pihak narasumber untuk meminta maaf. Dan selain minta maaf juga ada beberapa poin, salah beberapa poinnya adalah kami meminta adanya pembinaan terhadap narasumber.”

Tuntutan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan antara pihak mahasiswa, Dekan FIB, Wakil Dekan 3, hingga Ketua LPPM. Mahasiswa PBIng tersebut menceritakan bahwa sebelum mereka sempat menyampaikan keluhan, pihak LPPM terlebih dahulu meminta maaf atas pernyataan pembicara. Meski demikian, mahasiswa tidak memperoleh permintaan maaf secara tertulis sebagaimana mereka harapkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut pandangan LPPM terkait pernyataan narasumber dalam sosialisasi tersebut, awak Skëtsa mencoba meminta keterangan langsung kepada LPPM. Namun, LPPM menolak dan menegaskan bahwa mereka telah meminta maaf serta mengakui kurangnya pemahaman terhadap program AMSP, sehingga persoalan tersebut dianggap tidak perlu dilanjutkan.

Klarifikasi Prodi PBIng Terkait AMSP dan KKN

Kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris membantah sejumlah pernyataan terkait AMSP yang disampaikan narasumber dalam sosialisasi KKN. Menurutnya, AMSP itu setara dengan KKN. Kedua program tersebut sama-sama melibatkan mahasiswa dalam pengabdian kepada masyarakat, meski AMSP berfokus pada lingkungan sekolah. 

“Jadi ketika mahasiswa itu mengikuti program AMSP, otomatis dia sudah melaksanakan KKN. Tetapi, KKN-nya istilahnya KKN konversi,” tegas Slamet.

Slamet menjelaskan bahwa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris memang mewajibkan mahasiswanya untuk mengikuti AMSP karena output lulusannya adalah menjadi guru dan terjun langsung ke sekolah. Namun, apabila mahasiswa ingin mengikuti program KKN lainnya, baik reguler, domestik, maupun internasional, pihak prodi tidak melarang.

Kaprodi PBIng juga meluruskan pernyataan lain yang sempat muncul dalam sosialisasi tersebut, yakni batas nilai dalam AMSP. Ia menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang mendasari nilai maksimal mahasiswa peserta AMSP hanya sampai AB. “Orang-orang yang memang kerjanya bagus, di sekolahnya dinilai bagus, penilaian dosennya juga bagus, terus laporannya bagus. Terus apa salahnya kalau dapat A, gitu kan logikanya,” pungkas Slamet.

Harapan Prodi dan Mahasiswa Terhadap AMSP

Setelah kejadian tersebut, Kaprodi PBIng berharap LPPM dapat menyusun aturan tertulis yang memuat format laporan dan komponen penilaian secara jelas bagi mahasiswa peserta program MBKM yang ingin melakukan konversi ke KKN, termasuk AMSP. Ia menilai kejelasan aturan dapat membantu mahasiswa AMSP memperoleh nilai maksimal selama memenuhi seluruh komponen penilaian dengan baik. 

Ia juga mengusulkan agar dosen-dosen yang menjadi DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) kegiatan AMSP dilibatkan dalam proses penilaian KKN konversi. Sistem penilaiannya dapat menyesuaikan mekanisme KKN reguler, misalnya melalui penilaian dari guru pamong di sekolah, dosen pembimbing lapangan, dan laporan yang dinilai LPPM. Dalam pandangannya, mekanisme tersebut lebih adil karena pihak yang mendampingi mahasiswa secara langsung turut terlibat dalam evaluasi.

Sejalan dengan harapan pihak prodi, mahasiswa PBIng yang telah disebutkan sebelumnya juga berharap adanya sosialisasi khusus terkait AMSP agar tidak lagi muncul kesalahpahaman mengenai program tersebut. Mereka juga berharap kontribusi mahasiswa melalui program AMSP bisa dihargai. “Kami juga merasa ingin dihargai. Yang dimana kami itu mengajar, kami juga memberdayakan masyarakat, kami juga meneliti dari sekolah-sekolah juga. Jadi kami sudah sangat berkontribusi dan berperan,” tutup mahasiswa tersebut.

Editor: Artika Putri Kinanti

Reporter: Abbiyu Regiano, Reny Diah Merriola, Annisa Nur Hidayah, Farah Fauziah, Hasna Zulfa Qanitah, Hasna Nailah Ramadhani

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Polemik di Balik Pemilihan Rektor Unsoed, Antara Regulasi Hingga Tuntutan Transparansi oleh Mahasiswa

Penulis: Reny Diah Merriola Prosesi Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) periode 2026–2030 telah mencapai…

Usut Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual, Aliansi Mahasiswa Unsoed Geruduk Polresta Banyumas

Penulis: Andika Brilyan Aliansi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi mimbar bebas di depan Markas…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Atas dan Bawah

Atas dan Bawah

Penyelesaian Polemik AMSP oleh LPPM Dinilai Belum Tuntas, Mahasiswa Tak Puas

Penyelesaian Polemik AMSP oleh LPPM Dinilai Belum Tuntas, Mahasiswa Tak Puas

Meredam Dampak Kenaikan Harga BBM

Meredam Dampak Kenaikan Harga BBM

Menenun Benang Merah: Sang Takdir Tak Kasat Mata

Menenun Benang Merah: Sang Takdir Tak Kasat Mata

AI Semakin Canggih, Bagaimana Nasib Penerjemah?

AI Semakin Canggih, Bagaimana Nasib Penerjemah?

Genggaman yang Menyelamatkanku

Genggaman yang Menyelamatkanku