KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Oleh: Ryu Athallah Raihan

Barang bukti yang diamankan KPK (beritaunsoed.com/Ryu Athallah Raihan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Penetapan tersangka disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026). 6 tersangka tersebut terdiri atas ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN. KPK menyebut perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (21/8/2026) hingga Rabu (9/9/2026).

“Yang hanya ditetapkan ini ada enam orang berdasarkan kecukupan alat buktinya. Jadi yang lain tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti, artinya sebagai keterangan saksi,” ungkap Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers (21/08/2026).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi tersebut terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua pihak swasta, DMW dan AW. Setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Uang yang telah diterima kemudian disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua perantara tersebut.

Untuk mengembalikan uang tersebut, KPK menyebut NAP, dengan sepengetahuan ASO, meminjam uang kepada pihak swasta. Pengembalian kemudian dikaitkan dengan tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik MYN yang disebut KPK sebagai keponakan ASO.

Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. KPK menyebut ASO memberikan arahan kepada MYN melalui kode, “jangan diminta di awal” dan “jika dikasih, bilang terima kasih.” Atas arahan tersebut, MYN diduga menerima sejumlah uang untuk kepentingan ASO. KPK menyebut nilai penerimaan yang telah ditemukan mencapai sekitar Rp680 juta.

KPK juga menyebut terdapat penggunaan uang tersebut untuk pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan MYN. Menurut KPK, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang penggunaannya diperuntukkan bagi ASO.

“Jadi penggunaan uang-uang yang didapatkan oleh Saudara MYN itu digunakan atas perintah Saudara ASO untuk membelikan aset berupa tanah yang diatasnamakan Saudara MYN,” sebut Achmad (21/08/2026).

Sementara itu, klaster ketiga melibatkan ES selaku Kepala Bagian Akademik sekaligus anggota panitia penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut ES berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru untuk melakukan negosiasi terkait penerimaan melalui jalur mandiri.

Dalam proses tersebut, KPK menemukan adanya tawar-menawar jumlah kuota dan besaran uang per calon mahasiswa. ES disebut menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025 hingga 2026. KPK juga menyebut ASO memberikan akses user ID kepada ES untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: KPK Gelar OTT: Unsoed Kampus Merdeka, Integritas Terjaga?

73 dari 245 Kuota Diduga Ditransaksikan

Dalam sesi tanya jawab, KPK mengungkap bahwa pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2026 terdapat sekitar 245 kuota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 mahasiswa disebut telah disiapkan untuk dikuotakan bagi pihak yang memberikan sejumlah uang.

KPK juga menyebut terdapat kelompok calon mahasiswa yang dikoordinasikan oleh seorang guru. Berdasarkan percakapan elektronik yang ditemukan, terjadi tawar-menawar mengenai jumlah kuota dan nominal per calon mahasiswa. Nilainya disebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.

Barang bukti yang diamankan KPK pada saat peristiwa tertangkap tangan (Sumber: Youtube KPK RI)
Barang bukti yang diamankan KPK pada saat peristiwa tertangkap tangan (Sumber: Youtube KPK RI)

Selain itu, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa biaya resmi jalur mandiri Unsoed terdiri atas Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Di Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT disebut berada pada rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI berada pada rentang Rp100 juta hingga Rp260 juta. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan biaya tambahan di luar pembayaran resmi tersebut.

OTT Amankan 14 Orang

Rangkaian operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.

Dari pemeriksaan awal, sejumlah pihak kemudian dibawa ke Jakarta. Dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, terdapat 9 orang yang diperiksa, termasuk Rektor Unsoed, Wakil Rektor III, Kepala Bagian Akademik, Wakil Rektor II, serta sejumlah pihak swasta.

KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Menurut KPK, barang bukti tersebut merupakan bagian dari pengumpulan uang atau pungutan dari calon mahasiswa baru yang dinegosiasikan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

Barang bukti yang diamankan KPK (Sumber: Youtube KPK RI)
Barang bukti yang diamankan KPK (Sumber: Youtube KPK RI)

Meski Rektor Unsoed diamankan di Jakarta, KPK menyatakan tidak menemukan transaksi langsung yang dilakukan ASO pada saat penangkapan. Namun, KPK menyebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan pengumpulan uang dalam sistem penerimaan mahasiswa baru dan keterangan pihak-pihak yang diamankan yang menguatkan rangkaian perkara tersebut.

KPK Sebut Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

KPK menegaskan operasi tersebut bukan dilakukan karena menargetkan Unsoed maupun individu tertentu. Menurut KPK, perkara bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan hingga berujung pada operasi tangkap tangan.

“Jadi memang murni ini adalah dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan KPK, yang kemudian penyelidikan itu serangkaian tindakan kemudian yang ada peristiwa tertangkap tangan. Jadi ini memang tidak ada target atau men-setting atau men-TO pada pihak-pihak lembaga maupun pihak-pihak individu,” ucap Achmad (21/08/2026).

KPK juga menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal. Dugaan praktik serupa pada periode sebelum 2025 dan 2026 masih terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan fakta dan bukti tambahan.

“Kami pastikan, rekan-rekan, bahwa sangat ada kemungkinan peluang-peluang dari proses penyidikan yang berjalan nanti ke depan untuk ada penambahan-penambahan pasal yang berlapis tadi, seperti pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang-red), yang itu kan masih sangat terbuka,” ujar Achmad (21/08/2026).

Terkait mahasiswa yang diduga masuk melalui mekanisme pemberian uang, KPK menegaskan proses hukum yang berjalan tidak menyasar status kemahasiswaan. Mahasiswa yang bersangkutan tetap dapat menjalani proses belajar-mengajar seperti biasa.

KPK menyebut penyalahgunaan relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya berpotensi mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan. KPK menilai proses penerimaan mahasiswa seharusnya berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel tanpa praktik transaksional.

Editor: Manda Damayanti

Redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Aksi Menuntut Kemerdekaan Indonesia: Soroti Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Polemik Rektor Unsoed

Penulis: Fadila Nuraini Massa dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Banyumas Raya menggelar aksi mimbar…

Dari Graha hingga Fakultas: S3 2026 Berakhir dengan Semarak Expo UKM

Penulis: Artika Putri Kinanti Memasuki hari kedua Soedirman Student Summit (S3) 2026 pada Selasa (11/8/2026), sekat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

KPK Gelar OTT: Unsoed Kampus Merdeka, Integritas Terjaga?

KPK Gelar OTT: Unsoed Kampus Merdeka, Integritas Terjaga?

Aksi Menuntut Kemerdekaan Indonesia: Soroti Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Polemik Rektor Unsoed

Aksi Menuntut Kemerdekaan Indonesia: Soroti Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Polemik Rektor Unsoed

Hari Kemanusiaan Sedunia: Rapor Merah Krisis Gaza, Collapse Pendanaan, dan Tantangan Ilusi Empati Digital

Hari Kemanusiaan Sedunia: Rapor Merah Krisis Gaza, Collapse Pendanaan, dan Tantangan Ilusi Empati Digital

Bersuara Lalu Apa

Bersuara Lalu Apa

Dari Graha hingga Fakultas: S3 2026 Berakhir dengan Semarak Expo UKM

Dari Graha hingga Fakultas: S3 2026 Berakhir dengan Semarak Expo UKM