Oleh: Ryu Athallah Raihan
Apa jadinya jika gerbang menuju pendidikan tinggi tidak lagi sekadar dibuka dengan prestasi, tetapi diduga juga dengan transaksi? Lalu, bagaimana jika institusi yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai tentang kejujuran, integritas, dan keadilan justru harus berhadapan dengan dugaan korupsi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu menjadi relevan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Kamis (20/08/2026). Melansir dari suara.com, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Sebanyak 14 orang terkonfirmasi telah diamankan dalam operasi tersebut, termasuk 9 yang diamankan di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Memahami OTT: Menangkap Pelaku Saat Masih Basah
Sebelum menciduk pelaku, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu mengapa KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat kampus dan pihak luar kampus.
Mengutip laman hukumonline.com, Operasi Tangkap Tangan atau Operasi Tertangkap Tangan (OTT) merupakan tindakan luar biasa yang dilakukan oleh penyidik KPK untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi ketika ia sedang melakukan tindak pidana.
Baca juga: KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam konteks ini, persoalannya menjadi semakin serius ketika KPK menjelaskan bahwa OTT dilakukan karena adanya dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur Mandiri. Sebuah kondisi yang miris, mengingat proses penerimaan mahasiswa seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan setara bagi setiap calon mahasiswa.
Adapun dilansir dari antaranews.com, OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed merupakan OTT ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan 18 OTT, termasuk menangkap Bupati Pati Sudewo, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, hingga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Baca juga: OTT ke-19 KPK Tangkap Jajaran Rektorat Unsoed
Sejumlah Pejabat Kampus dalam Pusaran Kasus
Berdasarkan laporan yang beredar, diketahui bahwa KPK telah mengamankan 14 orang. 7 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, terdapat 9 orang yang dikonfirmasi menjalani pemeriksaan secara intensif di Jakarta.
Sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Banyumas, di antaranya Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno. Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sendiri diamankan dan diperiksa KPK saat berada di Jakarta.
Baca juga: Rektor Unsoed Ditangkap KPK saat Sedang Berada di Jakarta
Pada saat informasi dalam riset ini dihimpun, pihak-pihak tersebut dikabarkan masih menjalani pemeriksaan intensif dan status hukumnya masih dalam proses penentuan. Sementara itu, berdasarkan laporan tempo.co, KPK juga dikabarkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah
Baca juga: Sosok Kuat Puji Prayitno Warek II Unsoed yang Dijaring OTT KPK di Purwokerto
Menariknya, di waktu yang sama, Kompas.com dan sejumlah media turut menerbitkan artikel yang mengulas harta kekayaan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Maret 2026 untuk periode 2025, Akhmad Sodiq tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp3,12 miliar. Di samping itu, tercatat juga sejumlah aset yang Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Kuat Puji Prayitno, yang mencapai Rp1,9 miliar.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed
Munculnya informasi mengenai penyitaan uang tunai dan harta kekayaan pejabat kampus tentu menjadi perhatian publik. Meski begitu, besarnya harta kekayaan tidak dapat langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. LHKPN pada dasarnya merupakan bentuk transparansi pejabat negara kepada publik.
Namun, dalam kasus ini, informasi tersebut kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap pejabat kampus. Terlebih, dugaan yang sedang diperiksa berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Publik tentu berhak mengetahui bahwa proses tersebut berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Pendidikan Bukan Ruang Transaksi
Sebuah petisi bertajuk “Save Unsoed Purwokerto” yang diinisiasi oleh alumni Unsoed melalui Change.org menjadi sebuah gerakan kecil yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian mereka yang berada di dalam kampus, tetapi juga mereka yang pernah menjadi bagian dari Unsoed.
Petisi tersebut berisikan pernyataan sikap untuk mengawal proses penegakan hukum, pembenahan tata kelola, serta pemulihan integritas Unsoed. Karena kampus sejatinya memiliki fungsi yang lebih luas daripada menyediakan ruang kuliah dan menghasilkan lulusan. Kampus juga menjadi tempat pembentukan nilai.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, lalu Hadrian Irfani, bahkan menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan praktik pengkondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi.
Baca juga: DPR Prihatin Rektor Unsoed Kena OTT KPK: Kampus Itu Meritokrasi, Bukan Ruang Transaksi
Nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dapat dengan mudah dijelaskan. Namun, nilai akan kehilangan maknanya ketika mahasiswa melihat institusinya sendiri sedang berhadapan dengan dugaan praktik yang bertentangan dengan nilai tersebut.
Kampus seharusnya menjadi ruang meritokrasi, bukan ruang transaksi. Pernyataan tersebut menjadi penting karena akses terhadap pendidikan tinggi seharusnya ditentukan oleh mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan oleh kemampuan seseorang untuk melakukan transaksi, apalagi gratifikasi.
Lalu, bagaimana dengan Unsoed?
Melansir news.detik.com, Unsoed sendiri melalui juru bicaranya menyatakan belum mengambil sikap lebih lanjut dan masih menunggu penetapan atau pernyataan resmi dari KPK mengenai perkara tersebut. Edi Santoso selaku juru bicara Unsoed mengatakan bahwa pihak kampus baru akan menyampaikan sikap resmi setelah memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Unsoed Menunggu Penjelasan KPK terkait OTT Sejumlah Pejabat
Secara hukum, menunggu proses hukum tentu merupakan langkah yang dapat dipahami. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Namun, menunggu proses hukum tidak seharusnya berarti menunggu untuk melakukan evaluasi.
Kampus dapat mulai bertanya kepada dirinya sendiri, bagaimana selama ini sistem berjalan? Di titik mana pengawasan perlu diperkuat? Bagaimana memastikan kewenangan tidak terkonsentrasi tanpa kontrol yang memadai? Dan yang paling penting, bagaimana mengembalikan kepercayaan mahasiswa dan masyarakat terhadap institusi?
Apabila persoalan ini hanya dipandang sebagai masalah individu semata, ada risiko bahwa akar persoalannya tidak pernah disentuh.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Nama Pejabat
“Social capital refers to the main aspects of social organization, such as trust , norms , and networks” – Robert D. Putnam
Jika sosiologi diperbolehkan untuk bicara, maka kepercayaan (trust) adalah salah satu fondasi penting dalam sebuah institusi. Ketika kepercayaan mulai terganggu, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi, tetapi juga modal sosial yang selama ini menopang hubungan antara institusi dengan orang-orang di dalamnya.
Ada mahasiswa yang tetap harus datang ke kelas, ada dosen dan tenaga kependidikan yang tetap menjalankan tugasnya, serta ada orang tua yang menyerahkan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk mendidik anak mereka. Mereka tidak terlibat dalam perkara ini, tetapi mereka tetap berpotensi merasakan dampaknya.
Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan secara objektif dan adil. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, pada saat yang sama, Unsoed juga perlu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat transparansi, dan memastikan proses penerimaan mahasiswa benar-benar bebas dari praktik transaksional.
Integritas kampus tidak cukup dibuktikan melalui jargon atau slogan yang terpampang di dinding. Integritas harus terlihat dari cara sebuah institusi menggunakan kewenangannya. Bukan sekadar mengajarkan, tetapi benar-benar menjalankannya.
Editor: Manda Damayanti








