Oleh: Ryu Athallah Raihan
Sistem penilaian dalam ajang Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2025 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menuai kritik dari sejumlah peserta. Komentar penilaian yang dinilai kurang jelas, dugaan keterlibatan mahasiswa panitia sebagai reviewer, hingga munculnya kategori “agak layak”, menjadi rangkaian isu yang mencuat usai pengumuman hasil seleksi proposal.
Perbedaan sistem seleksi antara gelombang pertama dan kedua turut menjadi sorotan dalam pelaksanaan PKM tahun ini. Di gelombang pertama, seleksi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berisi penilaian substansi oleh reviewer dan tahap kedua berupa pengecekan format sesuai pedoman oleh Satuan tugas (Satgas) PKM. Sementara itu, gelombang kedua tidak lagi menggunakan sistem dua tahap tersebut. Justru pada gelombang kedua muncul kategori “agak layak” sebagai bentuk klasifikasi tambahan. Kategori “agak layak” inilah yang kemudian dipertanyakan karena kriteria dan landasannya tidak dijelaskan secara terbuka.
Salah satu peserta PKM yang lolos di gelombang dua menyampaikan kebingungannya terhadap komentar yang diberikan oleh reviewer. Ia menilai, komentar seperti “margin salah” atau “ide kurang menarik” tidak cukup memberi keterangan yang jelas. Ia juga mengungkapkan bahwa komentar dari reviewer dalam kolom penilaian sering kali tidak memadai untuk dijadikan acuan revisi. “Timbal baliknya cuma dituliskan di dalam kolom. Itu pun nggak begitu jelas. Hanya ditulis ‘margin’, terus ditulis ‘kurang atraktif’. Sebenarnya dari pihak reviewer itu mintanya itu yang seperti apa itu kami enggak tahu gitu, loh,” ujarnya dalam wawancara, Rabu (11/6/2025).
Ia juga menyoroti bahwa panitia PKM Center tidak selalu mampu menjelaskan maksud dari revisi yang diminta, dan hanya merujuk pada pedoman tanpa memberikan penjabaran lebih lanjut. “Mau tanya juga bingung, jawabannya cuma berpacu pada pedoman. Kemarin juga sempat ribut soal similarity itu seharusnya dicantumkan semua atau hanya awalnya saja. Dari pihak panitianya juga bingung mau gimana,” tambahnya.
Minimnya kejelasan komentar dari penilai, penggunaan bahasa yang tidak formal, hingga ditemukannya komentar dengan emoji memunculkan dugaan bahwa proposal peserta tidak dinilai oleh dosen atau reviewer, melainkan oleh panitia mahasiswa. Keresahan semakin bertambah dengan munculnya kategori baru “agak layak” yang dinilai tidak memiliki kriteria yang jelas, serta instruksi penggunaan Turnitin yang diumumkan secara mendadak. Serangkaian persoalan tersebut akhirnya mendorong mahasiswa untuk mempertanyakan kembali sejauh mana transparansi dan koordinasi dalam sistem penilaian PKM di Unsoed.
Menanggapi keresahan para peserta, Ketua PKM Center Unsoed, Alfi Nuraeni, menegaskan bahwa proses penilaian proposal PKM sepenuhnya dilakukan oleh dosen-dosen yang telah berstatus sebagai reviewer nasional. Ia menuturkan, mahasiswa yang tergabung dalam Satgas PKM hanya bertugas memeriksa sistematika penulisan, bukan menilai isi atau substansi proposal. “Penilaian di tahap satu itu murni dilakukan oleh reviewer nasional, seperti Pak Afik, Pak Alizar, Bu Indah, dan Pak Anca. Mahasiswa hanya membantu dalam aspek teknis seperti tata tulis dan format,” jelas Alfi saat diwawancarai, Kamis (29/5/2025).
Lebih lanjut, Alfi menjelaskan bahwa mahasiswa yang tergabung dalam satgas dipilih melalui seleksi dari sekolah PKM dan merupakan individu yang telah memiliki rekam jejak pendanaan PKM atau prestasi ilmiah tingkat nasional. Ia juga menambahkan bahwa dalam struktur pelaksanaan, satgas dibedakan dari pelaksana teknis yang bertugas menangani akun Simbelmawa bagi peserta yang dinyatakan lolos.
Terkait munculnya kategori “agak layak”, Alfi menjelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari strategi penyesuaian kuota. Dalam beberapa kasus, terdapat tim yang telah dinyatakan lolos tetapi kemudian mengundurkan diri karena alasan tertentu, seperti kendala dosen pembimbing atau kesanggupan tim. “Kami tim pelaksana teknis ataupun satgas itu udah coba untuk memformulasikan. Jadi, kami tuh berusaha untuk me-make sure apakah anak-anak yang lolos di gelombang satu itu benar-benar udah yakin banget mau men-submit atau malah mundur,” terangnya.
Proposal yang dikategorikan sebagai “agak layak” merupakan proposal yang dinilai masih memiliki potensi, namun belum sepenuhnya memenuhi kriteria kelayakan. Proposal-proposal ini tetap dipertimbangkan untuk naik ke kategori “layak” jika terdapat kekosongan kuota akibat peserta yang mundur atau jika jumlah proposal “layak” belum mencukupi kuota yang tersedia.
Afik Hardanto, Koordinator PKM Unsoed sekaligus reviewer nasional, turut menegaskan bahwa penilaian proposal dilakukan oleh dosen yang telah terverifikasi sebagai reviewer nasional. Di Unsoed terdapat lima reviewer nasional, dan tiga di antaranya terlibat aktif dalam seleksi tahun ini.
Afik mengungkapkan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan substansi ide dan ketaatan terhadap pedoman PKM. Ia menyebut bahwa pada gelombang pertama, tim reviewer memang “agak kejam” dalam menyeleksi proposal. Hal ini dilakukan untuk memastikan hanya proposal dengan kualitas terbaik yang dapat lolos. “Memang kemarin yang agak kejam sih, agak kejamnya adalah kita harus memastikan bahwa ide ini harus benar-benar bisa berkompetisi di tingkat nasional,” terang Afik, Sabtu (14/6/2025).
Afik juga menegaskan bahwa penilaian di gelombang pertama lebih menitikberatkan pada substansi ide, bukan format. Hal ini disebabkan oleh belum terbitnya panduan PKM terbaru saat proses seleksi berlangsung. “Kalau gelombang satu harusnya itu kita kedepankan substansi ide sih kemarin kalau nggak salah. Jadi bukan ke formatnya. Format itu malah yang lebih ketat di gelombang dua. Jadi harapannya ketika idenya masuk, format itu bisa diperbaiki,” tuturnya.
Menurutnya, ketaatan mahasiswa Unsoed terhadap pedoman masih rendah jika dibandingkan dengan kampus besar lainnya. “Unsoed tahun lalu, ketaatan formatnya itu hanya 40%. Jadi dari sepuluh proposal, yang salah format saja itu ada enam proposal. UGM itu 85%, IPB itu 80%, kita itu jauh,” ungkapnya. Tak sampai di situ, Afik mengaku turut terlibat langsung dalam proses peninjauan proposal. Ia bahkan memeriksa satu per satu proposal yang masuk untuk memastikan kualitas dan kesesuaiannya terhadap pedoman.
Terkait kategori “agak layak”, Afik menjelaskan bahwa sistem ini muncul karena keterbatasan waktu dan tidak memungkinkan reviewer untuk memberikan penilaian angka secara rinci. Oleh karena itu, proses seleksi dilakukan menggunakan expert judgment dengan tiga kategori utama: layak, agak layak, dan tidak layak. Ia menyebut, proposal yang masuk kategori “layak” adalah proposal yang substansinya kuat dan formatnya relatif sesuai. Sementara yang “agak layak” biasanya memiliki ide yang cukup potensial, tetapi masih memiliki beberapa kekurangan teknis.
Isu seputar komentar yang tidak jelas, dugaan miskomunikasi antar panitia, serta munculnya kategori “agak layak” menandai pentingnya evaluasi terhadap sistem penilaian PKM di Unsoed. Baik peserta, panitia, maupun reviewer menyepakati perlu adanya perbaikan dalam hal komunikasi, transparansi, dan pendampingan yang lebih terbuka.
Alfi Nuraeni mengakui bahwa salah satu tantangan yang muncul adalah rendahnya literasi informasi dari peserta. Ia menyebut, tidak sedikit mahasiswa yang terus menanyakan hal-hal yang sebetulnya sudah dijelaskan melalui forum resmi atau grup diskusi. Tak hanya itu, Alfi juga menyadari bahwa komunikasi internal antara satgas, pelaksana teknis, dan reviewer terkadang tidak selaras, sehingga turut menimbulkan kebingungan di kalangan peserta. Hal ini menjadi catatan penting dalam perbaikan sistem koordinasi ke depannya.
Bagi Afik Hardanto, masalah bukan hanya terletak pada sistem, melainkan juga pada niat sebagian mahasiswa itu sendiri. Ia menyayangkan masih banyak peserta yang mengikuti PKM hanya untuk menggugurkan tugas kuliah, tanpa kesungguhan untuk berkembang melalui proses ilmiah yang ditawarkan PKM. “Kalau saya inginnya teman-teman itu nanti kalau ke PKM itu benar-benar, jangan hanya gugur kewajiban. Sangat sayang sekali. Maksudnya gugur kewajiban itu bukan karakter seorang yang pembelajar. Bukan karakter Soedirman namanya,” tutur Afik.
Reporter: Ryu Athallah Raihan, Miqda Al-Auza’i, Nurul Irmah Agustina, Amanda Putri Gunawan
Editor: Manda Damayanti








Semoga kedepannya lebih baik 😔