Memberi Makanan atau Hadiah kepada Dosen Penguji saat Sidang Skripsi, Apakah Hal yang Wajar?

Oleh : Zaki Zulfian

Ilustrasi: Sri Hari Yuni Rianti

Setiap mahasiswa yang mengambil program  sarjana pasti akan menemui yang namanya sidang skripsi. Sidang skripsi merupakan ujian terbuka guna mempertanggungjawabkan hasil penelitian yang telah dilakukan. Sidang skripsi merupakan langkah paling akhir setelah mahasiswa melewati beberapa tahun masa perkuliahan dan menghabiskan waktu dalam penyusunan karya ilmiah atau skripsi. Tak jarang para mahasiswa merasa tegang dan cemas ketika melaksanakan sidang skripsi karena mereka akan mempresentasikan karya ilmiah yang telah mereka buat di depan para dosen penguji.

Salah satu budaya yang mengakar ketika mahasiswa melakukan sidang skripsi adalah memberi makanan atau hadiah kepada para dosen penguji. Hal tersebut mengundang masalah di kalangan mahasiswa. Ada yang pro dengan budaya tersebut, ada juga yang kontra terhadap budaya tersebut. Di sebagian mahasiswa beranggapan bahwa memberi makanan kepada para dosen penguji dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih  kepada para dosen karena telah meluangkan waktu untuk hadir dalam pelaksanaan sidang skripsi mereka. Hal ini boleh saja, sebagai mahasiswa yang notabene sebagai murid, kemudian melakukan penghormatan kepada gurunya, yang dalam hal ini dosen, tentu merupakan hal yang wajar bahkan wajib untuk dilakukan. Karena mengingat para dosenlah yang telah mengajarkan ilmu pengetahuan kepada mereka. Akan tetapi, dengan catatan bahwa hal tersebut dilakukan murni sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih kepada dosen, dan tidak ada niat terselubung di dalamnya.

Sebagian mahasiswa yang lain, beranggapan bahwa budaya tersebut merupakan budaya yang toksik yang mengakar di lingkungan kampus. Mengapa demikian? Karena dengan adanya budaya tersebut, secara tidak langsung mengharuskan mahasiswa menyiapkan makanan ataupun hadiah untuk dosen ketika hendak melaksanakan sidang skripsi. Walaupun peraturan mengenai hal tersebut tidak tercantum dalam peraturan kampus, hal terebut sudah menjadi budaya yang mengakar di kampus, sehingga ketika hal tersebut tidak dilakukan oleh mahasiswa saat sidang skripsinya maka akan menimbulkan rasa kurang sopan atau tidak enak bahkan malu kepada diri mahasiswa. Di samping itu, tidak semua mahasiswa memiliki latar belakang perekonomian yang cukup. Ada sebagian mahasiswa yang perekonomiannya mengalami kesulitan. Bagi mereka yang perekonomiannya baik-baik saja, melakukan budaya tersebut tentu tidak menjadi masalah. Namun, bagi mereka yang perekonomiannya pas-pasan, melakukan budaya tersebut tentu akan menambahi beban masalah mereka. Ibaratnya, sekadar untuk membayar uang kuliah saja mengalami kesulitan dan ini malah dituntut untuk mengikuti budaya tersebut, tentu hal tersebut menambah beban kepada mahasiswa tersebut.

Apa langkah yang harus dilakukan pihak kampus?

Pihak kampus sebaiknya lebih sadar dengan bersikap lebih tegas dan profesional terhadap budaya toksik tersebut. Pihak kampus sebaiknya membuat pengumuman atau surat edaran mengenai larangan terhadap tindakan memberi makanan atau hadiah apa pun kepada dosen, khususnya saat sidang skripsi. Walaupun Kemenristekdikti (sebelum diubah menjadi Kemendikbudristek) sudah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan memberi hadiah atau makanan kepada dosen. Akan tetapi, tidak semua mahasiswa membaca atau mengetahui tentang surat edaran tersebut, sehingga para mahasiswa tetap terjebak dalam budaya sopan santun yang keliru itu. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 108/B/SE/2017 kepada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, Perguruan Tinggi Swasta, serta stakeholder di dalamnya, mengenai larangan menerima hadiah. Pada poin dua dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dosen sebagai pendidik bagi para mahasiswa, memiliki wewenang dan akuntabilitas sebagai mentor, pendidik, penilai, dan role model bagi para mahasiswa. Dengan demikian, untuk menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa, serta integritas proses akademik, dosen dilarang menerima dan/atau  meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apa pun dari mahasiswa atau siapa pun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Sebaliknya, mahasiswa dilarang memberi hadiah/ gratifikasi/ pemberian apa pun kepada dosen, dan dengan alasan apa pun. Meskipun dalam surat edaran tersebut tidak menyebutkan secara spesifik mengenai “penerimaan makanan saat sidang skripsi”, tetap saja hal itu termasuk dalam poin kedua. Dengan begitu, budaya toksik yang menjamur tersebut tidak akan dilakukan lagi oleh mahasiswa. Sehingga, mahasiswa tidak lagi repot dan bingung dengan biaya yang dikeluarkan guna membeli makanan atau hadiah untuk dosen. Dan kampus pun terhindar dari opini bahwa dosen kampus meminta imbalan sidang skripsi, dalam hal ini berbentuk makanan atau hadiah, ketika dalam pelaksanaannya.

Editor: Nur Laela

redaksi

beritaunsoed.com adalah sebuah media independen yang dikelola oleh LPM Sketsa Unsoed dan merupakan satu-satunya Lembaga Pers Mahasiswa tingkat Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto.

Postingan Terkait

Film Jumbo Cetak Rekor! Saatnya Animasi Lokal Mendunia

Oleh Farah Fauziah Film animasi lokal Jumbo telah meledak di pasar industri animasi, untuk pertama kalinya…

Media Sosial: Masihkah Efektif Untuk Membangun Personal Branding?

Oleh : Farah Fauziah Ilustrasi: Moch Zidan Mustofa Aqil Di era digitalisasi saat ini, hal yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Jadi Laki-Laki

Jadi Laki-Laki

Langkah Liar Lunar

Langkah Liar Lunar

Catatan Rusak Negeri

Catatan Rusak Negeri

(Dipaksa) Berkesudahan

(Dipaksa) Berkesudahan

Saat Langit Bernaung Kelam

Saat Langit Bernaung Kelam

Aku Ingin Pergi, Tapi ke Mana?

Aku Ingin Pergi, Tapi ke Mana?